Ketua Komisi II DPRD Siak Apresiasi Pemkab Siak Tempuh Tiga Opsi Penyelesaian Konflik Lahan PT DSI
Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo memegang mig. (ist)
Siak, Detak Indonesia -- Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo mengapresiasi Pemkab Siak yang memulai memetakan penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) melalui proses inventarisasi, verifikasi dan validasi (inverval) yang dilakukan di tiga kecamatan sejak Senin (18/5/2026) hingga akan berlangsung Kamis (21/5/2026).
Menurut Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo pihaknya mendukung langkah yang dilakukan Pemda Siak dalam melakukan tahapan penyelesaian konflik ini. Karena sudah sangat lama persoalan ini tak selesai-selesai, belum lagi masalah cara pembagian atau kewajiban Plasma yang tidak sesuai dengan MoU yang dilaksanakan oleh perusahaan ke masyarakat, semua persoalan yang ada pada PT DSI dan masyarakat ini memang harus ada titik temu dan skema penyelesai yang jelas.
Dari proses tersebut, pemerintah membuka tiga kemungkinan kebijakan, yakni pencabutan izin, pembekuan izin, atau pengurangan luas izin usaha perkebunan milik perusahaan PT DSI.
Sementara itu petani sawit yang selama ini lahannya diserobot perusahaan, sudah bersiap merebut kembali lahan kebun sawitnya.
Tahapan lanjutan proses itu digelar melalui rapat persiapan teknis di Kantor Camat Dayun, Selasa lalu (19/5/2026). Rapat tersebut merupakan bagian dari progres penyelesaian persoalan garapan masyarakat yang berada dalam wilayah perizinan perkebunan PT DSI. Sementara para petani sawit dan tim ukur bersiap melakukan pengukuran lahan mereka yang selama ini dikuasai PT DSI.
Kepala Bagian Administrasi Wilayah Setdakab Siak, Asrafli, dalam rapat mengatakan pemerintah daerah saat ini fokus menghimpun data dan informasi dari masyarakat. Tujuannya memastikan status penguasaan lahan secara lebih jelas.
“Kami tentu meminta dukungan masyarakat untuk memberikan data dan informasi. Baik terkait subjek, objek, lahan garapan, luasnya berapa, bukti penguasaan tanahnya apa, sejak kapan dikuasai, historisnya seperti apa,” jelas Asrafli.
Menurut Asrafli, data tersebut nantinya akan dikelompokkan untuk menentukan langkah penyelesaian berikutnya. Termasuk kemungkinan masuk dalam program legalisasi atau pendaftaran tanah.
“Artinya, itu yang kita mintakan kepada masyarakat supaya nantinya bisa kita cluster kan mana yang masuk dalam program-program tahap selanjutnya. Apakah nanti masuk program PTSL atau didaftarkan sendiri oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, tujuan utama dari proses inverval tersebut ialah memberikan kepastian hukum terhadap lahan garapan masyarakat. Selama lahan itu masih berada dalam sengketa klaim dengan perusahaan.
“Intinya bagaimana masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum terkait garapannya sendiri. Karena hari ini kita lihat ada klaim antara perusahaan dengan masyarakat, ada juga masyarakat mengklaim pihak perusahaan. Keberlangsungan inilah yang akan kita selesaikan bersama-sama melalui program ini,” katanya.
Asrafli menjelaskan, langkah penyelesaian tersebut juga menjadi upaya pemerintah menjaga kondusivitas daerah. Sekaligus memastikan investasi tetap berjalan tanpa merugikan masyarakat.
“Kebijakan ini dilakukan pemerintah daerah Siak untuk menjaga kondusivitas dan stabilitas daerah. Ini cerminan bagaimana daerah tetap ramah investasi, investasi bisa berjalan dengan baik, tetapi masyarakat juga tidak terzalimi,” tegasnya.
Dalam proses itu, pemerintah daerah Siak membuka tiga opsi penyelesaian terhadap izin usaha perkebunan PT DSI. Ketiga opsi itu nantinya akan diputuskan berdasarkan hasil akhir inventarisasi dan pembahasan tim.
“Aturan yang ada, seluruh perizinan perkebunan itu bisa dilakukan perbaikan dalam bentuk opsi. Pertama pencabutan perizinan, kedua pembekuan perizinan, dan ketiga pengurangan luas izin usaha perkebunan,” tegas Asrafli.
Namun, ia menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan akhir. Seluruh hasil inventarisasi di lapangan akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati Siak dalam menentukan kebijakan.
“Nanti akan dibahas bersama-sama dengan tim. Apa kesimpulan hasil inverval ini, itulah yang menjadi rujukan bagi Bupati untuk memutuskan,” katanya. (tim/azf)