Petani Buatan II Siak Terkejut Lahannya Sudah Ditanami Sawit oleh Central Grup/PT WSSI

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:59:26 WIB

Kelompok Tani Buatan II Koto Gasip, Siak, Riau meninjau lahannya sudah ditanami sawit oleh Central Grup di Buatan II Kecamatan Koto Gasip, Siak, Riau Jumat (22/5/2026). Central Grup sidah bangun kantor di lahan yang belum ada izin HGU ini. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Koto Gasip, Detak Indonesia--Lahan kelompok tani (Poktan) Kampung Buatan II di Kecamatan Koto Gasip, Kabupaten Siak, Riau di bawah naungan Koperasi Mitra Sejahtera, telah ditanami sawit oleh Central Grup mitra PT Wana Subur Sawit Indah (PT WSSI).

Dalam peninjauan rombongan Poktan Buatan II dan pihak Ketua Koperasi Mitra Sejahtera Husein Nur Jumat (22/5/2026) di lapangan nampak tanaman sawit muda usia setahun, dua tahun telah tertanam di areal poktan 500 hektare tanpa persetujuan masyarakat petani Buatan II.

Poktan yang didamping Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi dan Sekjen Jajuli mengecam penanaman lahan poktan tanpa izin pihak poktan Buatan II. Menurut LSM Perisai Sunardi PT WSSI tak memiliki HGU. Kemudian izin lokasi sudah berakhir. Izin Usaha Perkebunan juga sudah berakhir. Terjadi kesalahan administrasi dalam proses perolehan perizinan. Di antaranya IUP diterbitkan oleh Menteri Pertanian bIdang Perkebunan tahun 2001 sedangkan izin Pelepasan Kawasan Hutan diberikan tahun 2010.

Terjadi kerugian keuangan Negara di bidang Kehutanan pada saat belum memperoleh Pelepasan Kawasan Hutan PT WSSI telah melakukan penebangan hutan kayu alam dengan dasar menggunakan Izin Usaha Perkebunan oleh Menteri Pertanian dan Perkebunan tahun 2001.

Akan hal tersebut LSM Perisai menilai aktivitas Central Grup yang mengelola sesuai perizinan PT WSSI patut dihentikan segala bentuk aktivitasnya. Dan masyarakat selaku pemilik lahan yang berada dalam areal perizinan PT WSSI berhak mengambilalih lahan/tanah tersebut.

 

 

LSM Perisai juga menyoroti terhadap permohonan HGU yang diajukan oleh PT WSSI kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Riau seyogyanya permohonan tersebut ditolak dan tidak diproses. Karena segala bentuk perizinan ya g dimiliki PT WSSI sudah habis masa berlakunya dan cacat prosedur.

Apabila ada Pejabat yang masih melakukan proses yang tetap melakukan persetujuan untuk peningkatan HGU PT WSSI, maka Pejabat tersebut layak diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH).

"LSM Perisai meminta Aparat Penegak Hukum untuk tidak tutup mata terhadap dugaan kejahatan di bidang kehutanan yang dilakukan PT WSSI sebelum memperoleh izin Pelepasan Kawasan Hutan. Dan proses peralihan dugaan jual beli perizinan dari PT WSSI kepada perusahaan lain (Central Grup). Karena diduga peralihan tersebut merupakan cara yang menguntungkan dan memperkaya diri sendiri atas jual beli aset Negara berupa tanah milik Negara. HGU aja belum ada, bagaimana proses take over terjadi. Sedangkan perizinan sudah habis masa berlakunya atau sudah berakhir," tegas Sunardi.

LSM Perisai juga meminta aparat mengecek memeriksa kerugian Negara dari pembayaran pajak terhadap Negara yang belum diselesaikan patut dipertanyakan.

Target lahan yang akan dikembangkan masyarakat seluas 2.600 ha, sudah digarap warga 1.200 ha, 200 ha untuk tanaman pangan (jagung, beras gogo) di Kampung Buatan I dan Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasip, Siak, Riau. Namun tanaman yang sudah ditanam warga dulunya ditumbang perusahaan PT WSSI.

 

Masalahnya sekarang menurut kelompok tani Kampung Buatan II mereka ini sudah bernaung di bawah Koperasi Mitra Sejahtera. Sebelum dengan PT WSSI mereka sudah menanam sawit lebih dari 50 ha kerja sama dengan Koperasi Mitra Sejahtera. Namun sawit tersebut dicabut oleh pihak PT WSSI. Kelompok tani ini tak ingin di bawah PT WSSI sekarang lahan WSSI yang tak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) itu telah ditanami sawit ribuan hektare oleh mitra PT WSSI yakni Central Grup.

Central Grup telah membangun kantor di lokasi kebun, membangun infrastruktur jalan kebun, memasang tiang listrik, membangun camp pekerja, buat lokasi pembibitan, membangun Pos Penjagaan.

Ketua Kelompok Tani Gapoktan Anugrah Kampung Buatan II Abdul Sani, Marjoni. Ketua Koperasi Mitra Sejahtera Husein Nur Jumat siang hingga petang (22/5/2026) meninjau lahan kelompok tani tersebut yang sudah ditanami sawit oleh Central Grup.

IUP PT WSSI terbit tahun 2001 seluas 5.000 ha, awal pelepasan kawasan hutan 2005 seluas kurang lebih 6.000 ha diperbaharui 2010. Saat dapat IUP 2001 itu dipergunakan membuka hutan Negara untuk perkebunan, sehingga legalitasnya tidak memenuhi sarat hukum, dan diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah. (tim/azf)