Ekskavator PT Arara Abadi Diingatkan Segera Keluar dari Lahan MKGR Kotagaro, Petani Akan Bergerak !
Daerah aliran sungai (DAS) yang dirusak PT AA sehingga tak berhutan lagi 50 meter kiri-kanan sungai di Tapung Hilir, Kampar, Riau. Sejumlah petani akan segera bergerak di lapangan menghalau alat berat ekskavator PT AA. (ist)
Kotagaro, Detak Indonesia--Dewan Pimpinan Pusat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) mengingatkan Direktur PT Arara Abadi (PT AA) agar semua alat berat ekskavatornya dan pekerjanya keluar dari lahan MKGR di Dusun IV Plambayan Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
Hal ini karena tidak ada izin HPH HTI Transmigrasi PT Arara Abadi di Kabupaten Kampar, Riau. Izin PT AA ada di Kabupaten Bengkalis-pemekarannya Kabupaten Siak.
Hal ini disampaikan pihak MKGR melalui surat Nomor: 40/DPP-MKGR/V/2026 tanggal 26 Mei 2026. MKGR minta PT Arara Abadi segera keluar dan hentikan garap lahan MKGR.
Surat MKGR ini ditujukan kepada Direktur PT AA Eddi Haris dengan ringkas surat MKGR itu menyampaikan sebagai berikut:
1. Sampai saat ini belum ada Informasi tentang Penggarapan Lahan MKGR tanggal 20 Mel 2026 di Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau


Lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Baru Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Riau yang diekskavator lima alat berat PT Arara Abadi Mei 2026.
2. Utusan MKGR datang tanggal 24 Mei 2026 bertamu untuk jumpa saudara di kantor PT Arara Abadi di Pekanbaru tetapi Humas saudara Luthfi tidak memberikan kesempatan untuk dapat berjumpa.
3. Sudah Dua kali kirim surat menanyakan tentang adanya lima unit alat berat memporak porandakan lahan persiapan Swasembada Pangan Riau (cetak sawah 1.000 ha,) 500 orang petani terhimpun dalam Himpunan Tani Indonesia MKGR.
4. Humas PT Arara Abadi Luthfi mengakui bahwa dia itu turut hadir eksekusi lahan yang diakui adalah lahan perusahaan yang diperoleh dari Wan Muhamad Junaidi dan Wan Muhammad Junaidi tidak hadir tanpa ada menunjukkan dokumen.
5. Utusan MKGR menjelaskan bahwa lahan adalah milik MKGR yang memiliki surat izin Prinsip dari Bupati Kampar sejak 16 Mel 1991 Bupati Kampar Saleh Djasit SH dan telah digarap dengan surat Alas Hak 7 September 1996 tetapi saudara Lutfhi membantah dan menunjukkan sikap yang tidak baik dalam melayani tamu dan malah mengatakan silahkan gugat.
Dari uraian di atas kami mengambil sikap untuk mempertahankan Hak MKGR dan meminta PT Arara Abadi yang telah jelas melakukan tindakan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dan segera untuk keluar dari lahan MKGR dengan limit waktu 2 X 24 Jam setelah terima surat ini.
Demikianlah disampaikan agar PT Arara Abadi dapat mengindahkan agar tidak terjadi konflik dan nuansa hukum nantinya, dan terakhir atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
Ketua DPP MKGR Prof DR H Asmil Ilyas MA CPLA Kolonel TNI (Purn.)

Lahan petani KUD Karya Baru/MKGR di Kotagaro, Kampar, Riau yang diporak porandakan ekskavator PT Arara Abadi. Menurut MKGR, PT Arara Abadi tidak ada izin HPH HTI Transmigrasi di Kabupaten Kampar. (ist)
Tembusan:
1. Bpk Presiden RI di Jakarta
2. Bpk Jaksa Agung c/q Jampidsus Kejaksaan Agung RI
3. Bpk Kajati Riau Cq Aspidsus
4. Kapolda Riau c/q Dirreskrim Polda Riau
5. Kapolres Kampar dan Kapolres Siak
6. Kapolsek Tapung Hilir dan Kapolsek Minas
Terpisah, Direktur PT Arara Abadi dan Humas Luthfi yang coba dikonfirmasi tim awak media di kantornya di Jalan Teuku Umar Pekanbaru, Sabtu pagi (30/5/2016) menurut security penjaga Pos kantor PT AA bahwa yang bersangkutan tidak ada di kantor.(tim/azf)