PETI Menggila di Tombang Talu Pasaman Barat Sekitarnya
PETI menggila di Tombang Talu Pasaman Barat Sumbar sekitarnya. (tsi)
Tombang, Detak Indonesia--Ketua Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia DPP TOPAN RI, Rahman, angkat bicara terkait maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung terang-terangan di sejumlah wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim pengawasan teritorial lembaga, yang menemukan indikasi kuat aktivitas tambang emas ilegal berlangsung secara masif, terstruktur, dan diduga mendapat pembiaran serius dari pihak-pihak tertentu.
Dalam peninjauan langsung ke sejumlah titik tambang, tim menemukan aktivitas alat berat ekskavator beroperasi di kawasan yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Bahkan, beberapa lokasi tambang disebut berada tidak jauh dari kantor aparat penegak hukum, Polsek Talamau.
“Ini bukan lagi aktivitas sembunyi-sembunyi. Dugaan PETI di Pasaman Barat sudah berlangsung terbuka dan sangat masif. Yang menjadi pertanyaan besar publik, kenapa aktivitas sebanyak ini seolah tidak tersentuh penegakan hukum?” tegas Rahman dalam keterangannya kepada awak media.
Menurut hasil pemantauan lapangan, wilayah utara yang meliputi Kecamatan Ranah Bantahan dan Silaping disebut masyarakat sebagai “wilayah loreng”, sedangkan kawasan selatan seperti Kecamatan Pasaman, Talamau, dan Gunung Tuleh dikenal dengan istilah “wilayah coklat”.

Tim investigasi juga menerima informasi adanya dugaan pembagian zona koordinasi tambang ilegal yang dikendalikan oknum berseragam tertentu. Dugaan tersebut semakin menguat setelah ditemukan puluhan alat berat beroperasi aktif di sejumlah titik.
Di kawasan Tombang, Talu, ditemukan sekitar 45 unit alat berat jenis ekskavator. Sementara di wilayah Astra dan Rimbo Canduang, jumlah alat berat diperkirakan mencapai lebih dari 60 unit. Sedangkan di wilayah utara, aktivitas PETI disebut didominasi alat berat mini dengan jumlah yang diperkirakan lebih dari 70 unit.
Tak hanya itu, tim juga memperoleh informasi adanya dugaan pungutan koordinasi terhadap setiap unit alat berat yang nilainya berkisar Rp70 juta hingga Rp80 juta per bulan, tergantung wilayah operasional tambang.
Rahman menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap persoalan biasa karena menyangkut kerusakan lingkungan, potensi hilangnya aset negara, serta lemahnya supremasi hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik tambang ilegal. Jika benar ada dugaan koordinasi dan pembiaran, maka aparat penegak hukum harus turun secara serius, transparan, dan menyeluruh. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap praktik besar yang merusak lingkungan,” ujar Rahman.
Ironisnya, salah satu titik aktivitas PETI disebut berada di belakang Mapolsek Ranah Bantahan. Fakta tersebut memicu sorotan publik karena aktivitas tambang diduga berlangsung cukup lama tanpa penindakan maksimal.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ranah Bantahan, AKP Junaidi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait larangan aktivitas tambang ilegal.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin,” ujarnya singkat.
Menanggapi hal itu, Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut menegaskan akan segera menyusun laporan resmi dan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum tingkat provinsi hingga pusat, termasuk institusi terkait penanganan kejahatan lingkungan dan pertambangan ilegal.
Rahman menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang pengaduan masyarakat serta mendorong investigasi menyeluruh terhadap dugaan jaringan PETI di wilayah Sumatera Barat ini.
“Ini bukan semata soal tambang ilegal, tetapi soal keberanian negara menyelamatkan lingkungan, menjaga aset negara, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tutup Rahman. (tim/ar/azf)