Komisi IV DPRD Inhil Akan Panggil Pihak Yayasan Raudhatul Ulum MTs Swasta Mandah

Selasa, 09 Juni 2026 - 22:17:01 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Inhil saat diwawancara wartawan Senin 8 Juni 2026 mengatakan akan memanggil pihak Yayasan Raudhatul Ulum Madrasah Tsanawiyah (MTs) Swasta Peria Tasik Cahaya Baru Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. (tim/rha)

Tembilahan, Detak Indonesia--Masih menjadi sorotan, mengenai pungutan yang dilakukan oleh pihak Yayasan Raudhatul Ulum Madrasah Tsanawiyah (MTs) Swasta Peria Tasik Cahaya Baru Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, padahal sekolah tersebut sudah mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Beberapa kali telah dipublikasikan, namun belum ada penyelesaian, sebagaimana pihak Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kepala Pimpinan madrasah (Kapinmad)  sampai saat ini belum ada menginformasikan.

Sebelumnya informasi yang dihimpun oleh Gerakan anti narkoba dan korupsi (Geranko) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyampaikan, pungutan yang dilakukan pihak Yayasan tersebut, adalah untuk perpisahan kelulusan 2026, dengan jumlah 40 siswa dan siswi. Dari yang Putra dipungut Rp1,4 juta, dan dari Putri dipungut Rp1.050.000.

Demi untuk memperjelas, pihak awak media bersama tim, menghubungi Kepala MTsnya Ujang Sazuli melalui telephon maupun whatsApp, namun tidak ditanggapi.

Kepala Desa R Khairul Zuhri,  juga sempat mengecam keras, bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala sekolah tersebut, sungguh tidak terpuji, yang seharusnya mencontohkan kebaikan, tapi ternyata malah menyusahkan masyarakat.

 

Dengan adanya hal itu, lebih lanjut wartawan mewawancara pihak Kemenag melalui Kapinmad, namun pihaknya belum bisa menyelesaikan, bahkan H Zainal Abidin mengatakan mereka belum ada uang untuk ke Tembilahan, justeru belum bersedia datang karena tidak ada biaya, bahkan mengatakan, terserah kalau mau mempublikasikan.

Selanjutnya pihak media menghubungi DPRD Inhil, langsung ditanggapi tiga orang  dari Komisi IV diwawancara, dan pihaknya akan memanggil pihak Yayasan Raudhatul Ulum.

"Kalau memang seperti itu, yang dilakukan oleh pihak Yayasan sungguh kelewatan, kita semua tentunya sudah mengetahui, apapun alasan, setiap sekolah yang sudah mendapat dana BOS, tidak boleh lagi melakukan pungutan, apalagi sebesar itu, setiap sekolah yang sudah difasilitasi sedemikian, maka akan dilarang. Jika cara itu masih dilakukan, maka sudah jelas menyalahi aturan," ujar Edi Gunawan ketika diwawancara wartawan di ruang Komisi IV, Kantor DPRD Inhil Jalan Soebrantas Tembilahan, Senin 8 Juni 2026.

Begitu juga yang dikatakan H Alwi Effendi.

"Kami selaku anggota DPRD Inhil, sangat prihatin bila ada oknum guru yang bersikap bandel, seharusnya memang layak diberi sanksi, karena setiap guru adalah sebagai tauladan untuk kebaikan masyarakat, bukan mencontohkan cara seperti itu," kesalnya.

Di kesempatan itu juga H Jamil Laena mengarahkan: "Begini saja, demi untuk kebaikan dan perbaikan, sebaiknya, pihak Geranko dan awak media, membuat surat ditujukan ke DPRD Inhil, terkait permasalahannya. Nanti pihak Yayasan akan ada panggilan," arahannya.

Lebih lanjut Sekretaris Geranko mengatakan, "Saya akan membuat surat yang akan ditujukan ke DPRD Inhil, yang berisikan surat permohonan panggilan, yaitu tentang dugaan Pungutan liar, yang diduga dilakukan oknum Yayasan Raudhatul Ulum MTs itu," terang Rendra Risadi. (tim/rha)