Kepala BP2JN Sumbar Elsa Putra Friadi Bungkam Soal Dugaan Kegagalan Mutu Kontruksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19:56 WIB

Sumbar, Detak Indonesia--Sikap anti-kritik dan terkesan alergi terhadap kontrol sosial dipertontonkan oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, Elsa Putra Friadi. Pejabat publik yang digaji dari uang rakyat tersebut memilih bungkam seribu bahasa dan enggan merespons konfirmasi tertulis yang dilayangkan oleh Tim Investigasi Gabungan dari Dewan Pimpinan Pusat Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) Wilayah Sumbagut bersama awak media.

​Konfirmasi tertulis yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadinya (0821-22XX-7658) hanya menunjukkan indikasi centang dua, namun tidak mendapatkan balasan sama sekali. Bahkan, saat tim mencoba menghubungi via telepon seluler, Elsa Putra Friadi enggan mengangkat panggilan tersebut Senin, Selasa (8-9/6/2026.

​Menanggapi sikap menutup diri ini, Rahman Lubis dari Tim Operasional Penyelamat Aset Negara RI DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, mengecam keras mentalitas pejabat yang dinilai tidak transparan tersebut.

"Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak tahu ke mana aliran dana negara mengalir. Jika Kepala BPJN Sumbar, Elsa Putra Friadi, memilih bungkam dan menghindari konfirmasi LSM dan wartawan, patut kita pertanyakan: Ada apa dengan proyek tersebut? Apakah ada indikasi penyimpangan spesifikasi teknis (Spesum Bina Marga)? Kalau tidak mau dimonitor oleh masyarakat, tidak usah jadi pejabat publik! Anda digaji oleh uang rakyat, wajar jika performance dan akuntabilitas kinerja Anda dikritik tajam," tegas Rahman Lubis dengan nada meninggi.

Ratusan Miliar APBN 2024–2025: Indikasi Kegagalan Konstruksi di Lapangan

​Bukan tanpa alasan Tim Investigasi TOPAN RI dan wartawan mencecar BPJN Sumbar. Berdasarkan investigasi lapangan pada data proyek APBN Tahun Anggaran 2024–2025, ditemukan fakta bahwa anggaran preservasi dan rekonstruksi Jalan Nasional Ruas Payakumbuh – Pangkalan – Batas Riau menelan dana yang sangat fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah.

​Namun ironisnya, kondisi eksisting di lapangan justru menunjukkan terjadinya degradasi struktural pra-waktu yang sangat parah. Jalur vital logistik Sumatera Barat – Riau tersebut hingga kini masih dipenuhi kegagalan konstruksi di sejumlah titik strategis, seperti di kawasan Sibunbun, Tanjung Balik, Ulua Aia, hingga area perbatasan Sumbar–Riau. Di lapangan, ditemukan deformasi jalan yang masif berupa potholes (lubang), rutting (alur/bergelombang), alligator cracking (retak buaya), hingga shear failure (amblas/longsoran) pada badan jalan.

 

15 Poin Pertanyaan Menohok Berbasis Regulasi Teknik PU yang Membuat Kepala BPJN Bungkam

Bungkamnya Elsa Putra Friadi diduga kuat karena dirinya tidak mampu mempertanggung jawabkan parameter teknis, kendali mutu (quality control), dan dokumen serah terima pekerjaan. Berikut adalah 15 poin pertanyaan tajam yang hingga kini dihindari oleh Kepala BPJN Sumbar:

1. Kegagalan Umur Rencana (Design Life): Bagaimana Saudara menjelaskan anggaran ratusan miliar dalam dua tahun terakhir, namun struktur pavement (perkerasan) sudah mengalami distress (kerusakan) parah seperti potholes, rutting, dan shear failure di jalur logistik nasional tersebut?

2. Kegagalan Capaian Mutu: Apakah Saudara mengakui bahwa kondisi hancur di Sibunbun dan Tanjung Balik merefleksikan kegagalan pemenuhan Output dan Outcome dari program preservasi jalan nasional?

3. ​Indikasi Maladministrasi Teknik (Milling Asal-asalan): Apa dasar Justifikasi Teknis (Justek) BPJN Sumbar melakukan pengupasan (milling) pada subgrade/pavement yang kondisinya masih mantap (RCI Baik), sementara segmen yang rusak berat (critical section) justru diabaikan?

4. ​Audit Dokumen Lab & Lapangan: Apakah BPJN memiliki kelengkapan dokumen As-Built Drawing, serta hasil pengujian Core Drill (ketebalan perkerasan), Sand Cone (kepadatan lapangan), dan uji Marshall (mutu material campuran aspal) yang membuktikan seluruh pekerjaan memenuhi Spesifikasi Umum Bina Marga?

 

5. Fenomena Kerusakan Dini (Prematur Distresses): Jika seluruh tahapan Quality Assurance (QA) diklaim telah sesuai spesifikasi, apa penyebab teknis terjadinya kerusakan dini dalam waktu singkat pasca-pelaksanaan? Apakah karena fatigue (kelelahan material) akibat kurangnya binder content (kadar aspal) atau buruknya sistem drainase samping (roadside drainage)?

6. Transparansi Tingkat Kemantapan Jalan: Berapa total panjang efektif (effective length) yang ditangani, dan berapa persentase riil tingkat kemantapan jalan (International Roughness Index/IRI) saat ini yang masuk kategori rusak ringan, sedang, dan berat?

7. Tantangan Buka Dokumen Kontrak: Apakah Saudara siap membuka dokumen publik berupa Kontrak Utama, Addendum/CCO (Contract Change Order), Laporan Hasil Uji Laboratorium Independen, Pengawasan Konsultan (Supervision Engineer), serta Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over)?

8. Aspek Hukum Kerugian Negara: Siapa pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas financial loss (kerugian negara) akibat kegagalan bangunan konstruksi sebelum mencapai umur rencana?

9. ​Ketegasan Sanksi (Kinerja Penyedia Jasa): Apakah BPJN telah menerbitkan Surat Peringatan (SP), klaim Jaminan Pelaksanaan, atau memasukkan kontraktor pelaksana serta Konsultan Pengawas ke dalam daftar hitam (blacklist) karena gagal memenuhi target mutu?

10. Rapor Merah Kemantapan Jalan: Mengingat ruas ini merupakan jalur logistik utama, apakah kondisi jalan saat ini merupakan indikator keberhasilan manajemen balai atau justru visualisasi nyata dari kegagalan program preservasi?

 

11. ​Pengabaian Laporan Teknis Masyarakat: Mengapa keluhan masyarakat terkait kerusakan di Sibunbun dan Tanjung Balik tidak segera ditangani dengan metode permanen (overlay struktural), melainkan hanya dibiarkan atau ditangani secara fungsional sementara yang rawan hancur kembali?

12. ​Uji Efisiensi Anggaran (Value for Money): Apakah Saudara dapat menjamin bahwa pemanfaatan anggaran APBN ini telah memenuhi asas efisiensi, efektivitas, dan menghasilkan nilai teknis konstruksi yang sebanding dengan Cost Benefit Analysis anggaran negara?

13. Modus Proyek Berulang (Merawat Kerusakan): Publik mencurigai adanya siklus kerusakan yang berulang setiap tahun. Apakah hal ini terjadi karena kesalahan dalam perencanaan (design error), pembiaran axle load (overtonase), atau sengaja "dirawat" demi kontinuitas penyerapan anggaran proyek tahunan?

14. Tantangan Audit Investigatif Independen: Apakah BPJN Sumatera Barat siap jika dilakukan Audit Teknis Forensik secara independen oleh BPK RI atau institusi independen untuk menguji korelasi antara volume anggaran, Bill of Quantity (BQ), dan kualitas riil di lapangan?

15. Tanggung Jawab Mutu Akhir (Ultimate Responsibility): Sebagai Kepala Balai (KPA/Kuasa Pengguna Anggaran), apakah Elsa Putra Friadi bersedia bertanggung jawab secara pidana, administratif, dan teknis apabila ditemukan manipulasi mutu (spec) atau ketidaksesuaian volume (shortage of volume) pada paket proyek tersebut?

​Sikap tertutup Kepala BPJN Sumbar ini semakin memperkuat kecurigaan publik adanya praktik kongkalikong, lemahnya pengawasan (supervision failure), atau pembiaran penurunan mutu (downgrade) dalam manajemen proyek preservasi jalan nasional ini. Jalur lintas Sumbar–Riau bukan sekadar hamparan aspal, melainkan urat nadi perekonomian regional.

 

​Tim Investigasi Gabungan DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut bersama awak media menegaskan tidak akan tinggal diam. Bungkamnya pihak balai akan dijadikan landasan kuat untuk membawa data indikasi dugaan kegagalan konstruksi ini ke tingkat Kementerian PUPR, Inspektorat Jenderal (Itjen), hingga ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Agung maupun KPK.

​Sampai berita ini diturunkan, ruang klarifikasi bagi Kepala BPJN Sumatera Barat Elsa Putra Friadi masih terbuka lebar, jika yang bersangkutan akhirnya memiliki keberanian teknis untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya di hadapan publik. (tim/arm/azf)