Inspektorat Riau Akan Tindak Tegas Pelanggaran Sistem Penerimaan Murid Baru 2026-2027
Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Jondra Manurung. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Pekanbaru, Detak Indonesia-- Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Riau terus menjadi perhatian masyarakat. Setelah berbagai keluhan dan temuan mengenai minimnya keterbukaan informasi publik beredar luas di media sosial dan menjadi bahan diskusi masyarakat, tim investigasi melakukan penelusuran langsung ke sejumlah instansi terkait guna memastikan sejauh mana pengawasan dan komitmen transparansi dijalankan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendatangi Kantor Inspektorat Provinsi Riau yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, di belakang Kantor Gubernur Riau, Kamis (11/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Jondra Manurung, didampingi stafnya Wati dan Tata, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai masukan yang berkembang di tengah masyarakat dan menegaskan Inspektorat merupakan bagian dari unsur pengawasan serta anggota tim pengaduan SPMB 2026-2027 Provinsi Riau.
"Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. Kami merupakan bagian dari tim pengaduan SPMB dan akan menyampaikan seluruh masukan kepada panitia maupun Ketua SPMB 2026-2027. Kami juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Jondra Manurung.
Ia menegaskan seluruh pihak, baik sekolah maupun unsur di lingkungan Dinas Pendidikan Riau dan kabupaten/kota wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan SPMB 2026-2027.
"Kami meminta tidak ada lagi pungutan yang tidak sesuai aturan. Semua pihak harus mengikuti mekanisme SPMB yang telah ditetapkan. Jangan ada praktik-praktik yang mencederai integritas sistem. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas," kata Kepala Inspektorat Riau Jondra.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Rahman Lubis, menyampaikan bahwa sistem penerimaan murid baru harus dijalankan secara murni berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Terutama pejabat tinggi di Riau, dan kabupaten/kota di Bumi Lancang Kuning, Riau. Sebab DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut dan tim investigasi media, pernah dapat info di SMA dan SMK Negeri favorit "siswa titipan" yang masuk dari "pintu belakang" itu jatah oknum pejabat. Sekolah Negeri tak favorit disinilah jatah "siswa titipan" rakyat jelata. Info ini keluar mulut orang penting di Disdik Riau.
Menurutnya, transparansi dan keadilan hanya dapat terwujud apabila seluruh proses seleksi berjalan berdasarkan sistem yang terbuka, objektif, dan dapat diawasi masyarakat.
"Kami berharap tidak ada lagi praktik titip-menitip siswa, baik yang dilakukan oleh oknum pejabat, oknum anggota legislatif, maupun pihak-pihak lain yang memiliki pengaruh kuat dan bisa menggeser jabatan di Disdik Riau. Jika pemerintah telah membangun sistem penerimaan berbasis digital dan aturan yang jelas, maka seluruh pihak harus menghormati mekanisme tersebut," kata Rahman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Riau Jondra Manurung kembali menegaskan komitmen pengawasan Inspektorat.
"Kami siap mengawal. Jika ada temuan atau laporan, silakan disampaikan kepada kami. Kami akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada. Tidak boleh ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan SPMB 2026-2027," ujarnya.
Transparansi SPMB Masih Menjadi Pertanyaan
Pernyataan tegas Inspektorat tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap transparansi pelaksanaan SPMB yang sebelumnya menjadi temuan tim investigasi di Posko Pengaduan SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Riau di Jalan Cut Nyak Din Pekanbaru, baru-baru ini.
Dalam pengecekan lapangan yang dilakukan pada Selasa (9/6/2026), tim investigasi menemukan belum tersedianya informasi rinci mengenai daya tampung SMA Negeri dan SMK Negeri yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat di pusat layanan pengaduan resmi.
Padahal, informasi mengenai kuota penerimaan, jumlah rombongan belajar, daya tampung sekolah, jumlah pendaftar, hingga sisa kursi merupakan data dasar yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan dan menentukan pilihan pendidikan bagi anak-anak mereka.
Situasi tersebut semakin menjadi perhatian setelah Ketua SPMB Provinsi Riau, Syafril, belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan konfirmasi yang telah disampaikan secara resmi terkait mekanisme keterbukaan data, pengawasan publik, dan sejumlah persoalan yang berkembang selama proses seleksi berlangsung.
Sementara itu, petugas Posko Pengaduan SPMB 2026-2027 Disdik Riau, Mila yang menerima masukan dari tim investigasi mengakui perlunya penyempurnaan informasi yang tersedia bagi masyarakat dan menyatakan bahwa papan informasi mengenai data yang dipersoalkan akan segera dilengkapi.
Publik Menunggu Keterbukaan Data
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi bukan hanya slogan administratif, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan melalui keterbukaan data yang akurat, mudah diakses, serta dapat diverifikasi oleh masyarakat.
Keterbukaan informasi menjadi elemen penting untuk mencegah munculnya kecurigaan, spekulasi, maupun dugaan praktik-praktik yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan peserta didik.
Karena itu, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai sejumlah hal mendasar, antara lain jumlah daya tampung SMA Negeri dan SMK Negeri di seluruh Provinsi Riau, jumlah rombongan belajar yang tersedia, total kuota penerimaan, jumlah pendaftar, hingga mekanisme pengawasan terhadap kemungkinan adanya penyimpangan selama proses SPMB berlangsung.
Komitmen tegas yang disampaikan Inspektorat Provinsi Riau kini menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap pengawasan tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata terhadap setiap dugaan pelanggaran, praktik pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, maupun intervensi yang berpotensi mencederai asas keadilan dalam penerimaan peserta didik baru.
Hingga berita ini ditayangkan, masyarakat masih menunggu jawaban terbuka dari pihak penyelenggara SPMB mengenai berbagai pertanyaan yang berkembang. Sebab dalam sistem pendidikan yang menjunjung keadilan, keterbukaan informasi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi kepada publik. (tim/arm/azf)