Polres Solok Selatan Sita Ekskavator Tambang Emas Ilegal, Pelaku Kabur ke Hutan
Upaya pemberantasan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan oleh jajaran Polres Solok Selatan. Kali ini, aparat kepolisian menindak aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di aliran Sungai Batang Pamong Ketek, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, pada Kamis (11/6/2026) malam. (Dok. Polres Solok Selatan)
Solok Selatan, Detak Indonesia--
Upaya pemberantasan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan oleh jajaran Polres Solok Selatan. Kali ini, aparat kepolisian menindak aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di aliran Sungai Batang Pamong Ketek, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, pada Kamis (11/6/2026) malam.
Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB tersebut, petugas menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat jenis ekskavator. Namun, saat tim tiba di lokasi, para pelaku diduga telah mengetahui kedatangan petugas dan langsung melarikan diri ke kawasan hutan di sekitar lokasi.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, mengatakan pihaknya sempat melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Akan tetapi, kondisi medan yang gelap serta minimnya penerangan membuat para pelaku berhasil meloloskan diri.
"Ketika petugas tiba di lokasi, para pelaku langsung melarikan diri ke kawasan hutan. Tim telah melakukan upaya pengejaran, namun terkendala kondisi lokasi yang gelap dan sulit dijangkau," ujar Yogie.
Meski pelaku berhasil kabur, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ekskavator merek Hyundai berwarna kuning hitam, satu unit mesin Dongfeng, satu lembar karpet penyaring emas, selang, serta berbagai peralatan pendukung lainnya.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memusnahkan satu unit alat penyaring emas yang ditemukan di lokasi sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut Yogie, operasi penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin.
Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem sungai.
Para pelaku yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Polisi memastikan penyelidikan akan terus dilakukan guna mengungkap identitas para pelaku serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. (tim/iks/ald/arm/azf)