Jembatan Jalan Nelayan Ambruk, Pembangunan Serampangan
Jembatan Jalan Nelayan ujung Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau amblas Jumat senja lalu (12/6/2026) dituding pembangunannya serampangan ditambah sedang ada pembangunan dinding tembok penahan anak sungai di samping jembatan naas ini, Senin (15/6/2026). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Sri Meranti, Detak Indonesia--Skandal amblasnya Jembatan Nelayan Ujung di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau yang terjadi Jumat senja lalu (12/6/2026) memantik reaksi keras dari lembaga pengawas nasional.
Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) Wilayah Sumbagut angkat bicara dan mengutuk keras pengerjaan proyek pemancangan tiang bibir sungai oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III yang dituding menjadi biang keladi hancurnya infrastruktur publik tersebut.
Ketua DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Rahman Lubis, menyatakan bahwa amblasnya jembatan hingga kedalaman lebih dari satu meter adalah bukti nyata dari rendahnya mutu perencanaan teknis (bad engineering) dan pengabaian total terhadap keselamatan aset negara.
"Kami tidak mau dengar alasan klasik bahwa ini kecelakaan kerja atau pergerakan tanah alami. Ini murni kejahatan konstruksi akibat kecerobohan fatal pelaksanaan proyek oleh kontraktor BWSS III! Jembatan itu adalah aset negara yang dibiayai uang rakyat. Menghancurkannya dengan metode kerja yang serampangan adalah pelanggaran hukum berat!" tegas Rahman Lubis dengan nada tinggi, Senin (15/6/2026).
Pelanggaran Berlapis: Tabrak UU Jasa Konstruksi dan KUHP
Rahman Lubis menegaskan, TOPAN RI tengah menurunkan tim investigasi khusus untuk mengumpulkan bukti fisik guna menyeret pihak-pihak bertanggung jawab ke ranah hukum. Menurutnya, ada delik hukum kuat yang dilanggar dalam kasus ini:

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 60 & 65): Kegagalan bangunan yang mengakibatkan lumpuhnya fasilitas publik adalah tanggung jawab mutlak penyedia jasa dan pengguna jasa. Jika terbukti ada pembiaran metode kerja yang salah, ada sanksi pidana dan ganti rugi material.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Kerusakan fisik aset negara akibat kelalaian dalam proyek yang didanai APBN/APBD dapat dikategorikan sebagai tindakan merugikan keuangan negara.
Pasal 406 KUHP: Terkait perusakan barang/fasilitas milik publik akibat tindakan disengaja atau kelalaian (culpa).
"Kami mengingatkan Kepala BWSS III dan kontraktor pelaksananya: Anda tidak hanya berhadapan dengan Pemko Pekanbaru, Anda berhadapan dengan hukum! Kami akan kawal kasus ini sampai ke kejaksaan jika tidak ada restorasi total," tegas Rahman.
Analisis Forensik Teknik: Kejahatan Metode Driving Standard
Dari perspektif teknik sipil ke-PU-an, TOPAN RI menilai kontraktor BWSS III secara sadar telah mengabaikan Standard Operating Procedure (SOP) dalam aspek Soil-Structure Interaction (Interaksi Tanah dan Struktur).
Pengabaian Analisis Radius Getar: Pemancangan tiang (sheet pile) di bibir sungai menggunakan alat berat dengan beban dinamis tinggi (hammer/vibratory) dilakukan tanpa menghitung kerentanan abutment (kaki jembatan) eksisting.

Pembangunan dinding beton penahan anak sungai dekat jembatan ambruk Jalan Nelayan Rumbai Pekanbaru, Senin (15/6/2026). (azf)
Katastrofe Likuifaksi Lokal: Energi getaran masif memicu tekanan air pori berlebih (excess pore water pressure) di bawah oprit jembatan. Kondisi tanah yang jenuh air seketika kehilangan tegangan geser efektif (shear strength), menyebabkan tanah berperilaku seperti cairan (liquefaction).
Kegagalan Total Dinding Penahan (Retaining Wall Failure): Akibat hilangnya stabilitas tanah penyokong, terjadi pergerakan lateral tanah secara ekstrem (lateral displacement). Hal ini memaksa struktur bibir jembatan runtuh ke bawah setinggi satu meter karena kehilangan daya dukung aksial (bearing capacity).
Pemko Pekanbaru Kunci Posisi, Desak Audit Forensik
Senada dengan tekanan dari TOPAN RI, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengonfirmasi bahwa tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru telah mengunci area untuk menghentikan laju kerusakan sekunder.
"Kemarin tim dari PUPR sudah turun ke lokasi untuk mengecek kondisi jembatan dan berkoordinasi dengan BWSS III," ujar Agung Nugroho.
Namun, Rahman Lubis kembali menegaskan bahwa koordinasi saja tidak cukup. TOPAN RI menuntut BWSS III segera melakukan tindakan teknis radikal:
Stop Total proyek pemancangan di zona bahaya jembatan hingga audit forensik independen selesai.
Melakukan Shoring dan Grouting (penyuntikan semen bertekanan tinggi) darurat untuk menghentikan pergeseran tanah bawah permukaan agar jembatan tidak runtuh total (progressive collapse).

Pembangunan Pompa Parit Belanda Jalan Nelayan Rumbai Pekanbaru sejak 2024 lalu sampai 2026 ini tak kunjung selesai dibangun, Senin (15/6/2026). (azf)
Rekonstruksi Total Jembatan dengan spesifikasi yang lebih tinggi atas biaya penuh dari pagu anggaran proyek BWSS III, bukan APBD Kota Pekanbaru.
"Jembatan ini sekarang berstatus Total Structural Failure (Gagal Struktur Total). Jangan coba-coba menambal jembatan ini hanya dengan timbunan tanah (backfilling) kosmetik. Jika itu dilakukan, kami dari TOPAN RI yang akan menyegel proyek tersebut!" tutup Rahman Lubis.
Kepala BWSS III Wilayah Riau Syauqiyatul Afnani Rangkuti ST MT yang dikonfirmasi wartawan di kantornya di Pekanbaru Senin (15/6/2026) menurut petugas securitynya sedang tidak ada di kantor. Sementara Kepala PPK BWSS III Wilayah Riau Ucok Effendi yang dikonfirmasi di kantornya di Pekanbaru menurut security di kantor tersebut juga tidak ada di kantornya.
Sejumlah proyek BWSS III di Jalan Nelayan Rumbai bermasalah, termasuk proyek Pompa di Parit Belanda Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Rumbai Pekanbaru tahun anggaran 2024 lalu. Pekerjaan tak selesai, materai berserakan di lapangan. DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut meminta aparat penegak hukum yang berwenang periksa pejabat BWSS III. (tim/azf)