Polres Metro Jakpus Kembali Tangkap Dua Pedagang Miras Oplosan

Senin, 09 April 2018 - 18:05:15 WIB

Ribuan botol minuman keras (miras) oplosan berhasil disita petugas Polres Metro Jakarta Pusat dan dimusnahkan Senin (9/4/2018).( Foto Humas Polres Metro Jakpus)

Jakarta, Detak Indonesia-- Pasca tewasnya 35 orang akibat menenggak minuman keras (Miras) di Depok, Jaktim dan Jaksel, minggu lalu, Polres Metro Jakarta Pusat, kembali menangkap dua orang pedagang miras oplosan di depan Hotel Central Jalan Pramuka Raya, Cempaka putih, Jakarta Pusat, Minggu malam (8/4/2018).

Kini tersangka pedagang miras oplosan berinsial IBS (35) dan PWT (20) , berikut 2.200 botol miras bermacam merek serta delapan jerigen ciu oplosan disita polisi dari rumah kontrakan di Jalan Jambon, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu didampingi Kasat Reskrim AKBP Tahan Marpaung dalam keterangan persnya, Senin (9/4/2018) menuturkan,  tertangkapnya dua pedagang miras yang mematikan itu  berkat hasil observasi anggota kepolisian dipimpin Kasat Narkoba Kompol France Yohanes Siregar SIK SH.

Setibanya petugas di depan hotel sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menangkap dua pedagang miras dengan barang bukti puluhan botol minuman oplosan. Setelah di BAP si pedagang malam itu juga dibawa mutar-mutar menunjukkan tempat pembuatan.

Petugas kemudian menyita 2.200 botol lagi miras oplosan yang sudah dikemas dalam botol dan petugas juga berhasil menyita cairan berupa campuran miras.

“Harga satu botol miras dijual pelaku bervariasi antara Rp76 ribu hingga Rp200 ribu. Pelaku  mengaku baru tiga bulan beroperasi,” ujar Kombes Pol Roma.

Sementara itu ribuan botol miras oplosan dari berbagai merek yang disita langsung dimusnahkan dengan cara digilas dengan mobil buldoser.(rls/adifa)