Pecatan Polisi Mengamuk Aniaya Wartawan Dilaporkan ke Polda Sumut

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:27:17 WIB

Pecatan polisi mengamuk aniaya wartawan dilaporkan ke Polda Sumut.

Medan, Detak Indonesia--Mantan Polisi AKBP Achirudin Hasibuan yang Dipecat Dengan Tidak Hormat (PDTH) Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit 31 Desember 2023 lalu, berulah lagi. Muhammad Fauzi (33) warga Jalan Karya Gang Bersama Medan Barat membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polda Sumut. Dengan tuduhan penganiayaan, merusak handphone seluler dan jam tangan miliknya, Kamis (26/6/2026).

Laporan Pengaduan Muhammad Fauzi saat ini dirinya berprofesi sebagai Jurnalis di perusahaan media online di Kota Medan, tertuang dalam LP No. STTLP/B/1026/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Kamis 26 Juni 2026 diterima oleh Kepala SPKT AKBP Drs Hermansyah. Muhammad Fauzi didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah rekan-rekan wartawan.

Achirudin Hasibuan merupakan mantan Polisi, dipecat SK Kapolri No. 1794/XII/2023 tanggal 31 Desember 2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, Achirudin Hasibuan. Mantan Pamen polisi itu tersangkut kasus pembiaran penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan pada tahun 2023 lalu. Dia divonis 8 bulan penjara dan retritusi 52 juta.

Achirudin Hasibuan divonis 2 tahun penjara atas penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukannya bersama sama dengan manajemen salah satu korporasi. Dia juga didenda Rp50 juta. 

Sementara, Muhammad Fauzi menceritakan dirinya mengalami penganiayaan yang dilakukan pelaku Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB. TKP nya di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Madya, Provinsi Sumatera Utara. Dikatakannya, dengan cara dipiting dan dada dipukul hingga badan sakit serta handphone seluler, jam tangannya dirusak, ucapnya Jumat (26/6/2026) seusai membuat LP ke SPKT Polda Sumut.

 

Dalam LP No. 1026 tanggal 26 Juni 2026 itu, Muhammad Fauzi menuding Achirudin melanggar pasal 466 joncto pasal 561 KUHP atas penganiayaan dan pengrusakan. Selain badannya sakit dan Hp serta jam tangannya rusak, Muhammad Fauzi juga mengalami rasa takut dan trauma. Dia beberapa hari terbaring di rumah dan telah berobat ke klinik terdekat.

Muhammad Fauzi menceritakan, dia menjalankan kerja sebagaimana biasanya sebagai wartawan. Pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB dia melintas di Jalan Guru Sinumba Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia. Pas persis dia melintasi di kediaman Achirudin, Muhammad Fauzi dipanggil mantan perwira polisi itu. 

"Saya dipanggil Pak Achirudin, dia menuduh saya menghalangi pemagaran tanah milik Pak Asnan. Katanya dia (Achirudin, red) kuasa Pak Asnan. Saya tak ada menghalangi dan tak ada urusan masalah tanah Pak Asnan. Dia tak percaya. Dia bilang Bapak saya akan dipenjara. Saya bingung, saya akan pergi karena akan kerja, saya dilarang pergi," jelas Muhammad Fauzi.

Korban mengaku takut dan trauma, dia lalu berinisiatif merekam perlakuan Achirudin. Lalu pecatan polisi itu terlihat mengamuk dan mengejar korban.

"Lihatlah di rekaman ini, Pak Achirudin mengejar saya, ingin merampas alat elektronik handphone saya. Saat itu saya dipiting, dada saya dipukul. Akibat kejadian tersebut dada saya sesak, badan saya perih, handphone dan jam tangan saya rusak," jelasnya.  

Atas Laporan Polisi, Muhammad Fauzi berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto segera memproses laporannya serta menindaklanjuti terlapor jika terbukti melanggar hukum.

 

"Saya takut dan trauma Pak Kapolda. Mohon segera ditindaklanjuti laporan saya. Saya takut kejadian tersebut terulang lagi oleh pelaku," pungkasnya.

Sampai saat ini saat dikonfirmasi belum mendapat penjelasan dari pihak Kapolda Sumut maupun Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan. Kedua pejabat Polda Sumut ini belum merespon konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Sabtu (27/6/2026) via pesan whatsappnya.

Sementara Achirudin Hasibuan membantah menganiaya Muhammad Fauzi. Kepada sejumlah awak media, Kamis 25 Juni 2026, dia bahkan mengaku telah bermaaf-maafan dengan pelapor. "Kami sudah bermaaf- maafan. Tak ada masalah lagi. Sama orangtuanya juga sudah," kata Achirudin Hasibuan. (stm)