Oknum Honorer Disperindag Pekanbaru Dilaporkan ke Polda dan Kejari
Gunakan logo instansi untuk pungli, oknum honorer Disperindag Pekanbaru Riau dilaporkan ke Polda dan Kejari. (tsi)
Pekanbaru, Detak Indonesia-- Sinyal darurat penegakan hukum dan reformasi birokrasi berdering keras di Kota Pekanbaru. Praktik dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi dokumen negara, hingga indikasi pungutan liar (pungli) secara terstruktur di kawasan Pasar Selasa Simpang Baru, Panam, Pekanbaru kini menggelinding panas ke ranah hukum.
Aparat Penegak Hukum (APH)—mulai dari Polda Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru—kini ditantang untuk membongkar tuntas skandal yang diduga melibatkan oknum honorer di lingkaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
Oknum honorer ini apakah diperintah atasannya, kasus ini mencuat setelah Yayasan Ismail Idris Bersaudara, melalui Kuasa Hukumnya Frans Chaverius Tampubolon, membongkar habis kejanggalan pengelolaan Lingkungan Pengelolaan Sampah (LPS) dan fasilitas umum (WC) di pasar tersebut. Sebuah nama mencuat sebagai aktor intelektual di balik polemik ini: yakni inisial Mai, mantan anggota yayasan yang kini menjadi oknum honorer di Disperindag Pekanbaru.

Kuasa Hukum Frans Chaverius Tampubolon mengantarkan surat pengaduan ke PTSP Kejari Pekanbaru.
Modus Operandi Mengangkangi Aturan: Pembajakan Rekening dan SK "Sakti" Seorang Honorer
Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun, Yayasan Ismail Idris Bersaudara awalnya mengelola LPS Pasar Panam secara legal dan patuh menyetor retribusi sampah ke rekening resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melalui Bank BNI sebesar Rp 8.000.000,- per bulan atas nama Dasrianto (Pembina Yayasan). Setoran rutin ini berjalan lancar selama tiga bulan.
Namun, menginjak bulan keempat, pengelolaan tersebut mendadak dibajak secara sepihak. Setelah keluar dari yayasan dan masuk ke lingkungan Disperindag, oknum Mai diduga kuat memanfaatkan posisi dan jaringan barunya untuk mematikan legalitas yayasan tempatnya dulu mencari nafkah (dimana ia digaji Rp2,5 juta per bulan). Dengan klaim sepihak yang menyebut yayasan tidak terdaftar, Mai mengalihkan aliran dana pengelolaan LPS tersebut atas nama dirinya sendiri.


Lebih lancung lagi, ditemukan bukti otentik berupa Surat Keputusan (SK) pengelolaan fasilitas WC Umum yang diterbitkan atas nama Maizarwan dan Nurhaidah. Dokumen tersebut secara berani menggunakan Logo Pemerintah Daerah/Disperindag Kota Pekanbaru dan ditandatangani langsung oleh Maizarwan.
"Ini adalah sebuah kegilaan administrasi sekaligus dugaan tindak pidana serius. Sejak kapan seorang tenaga honorer memiliki kewenangan mutlak menerbitkan SK atas nama dirinya sendiri, menggunakan logo instansi negara, lalu memungut uang dari fasilitas publik? Apakah Disperindag Pekanbaru sengaja memelihara ini, atau ada konspirasi bagi-bagi 'kue' pungli di dalamnya?" tegas Frans Xavier Tampubolon kepada awak media Selasa (30/6/2026).
Minta Komitmen Polda Riau, Kejati, dan Kejari Pekanbaru
Tindakan oknum honorer ini jelas menabrak Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (larangan penyalahgunaan wewenang) serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS—yang seharusnya turut menyeret kepala dinas atau pejabat struktural yang abai melakukan pengawasan.
Publik kini mengarahkan mata ke gedung-gedung penegak hukum di Riau. Somasi keras dan desakan hukum telah dilayangkan. Tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda penyidikan:
Polda Riau & Ditreskrimsus: Harus segera turun tangan memeriksa dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen publik, penipuan, dan pungutan liar di luar mekanisme daerah resmi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat ahli waris.


Intelijen Kejari Pekanbaru & Kejati Riau: Wajib melacak ke mana aliran dana pungutan bulanan yang diambil alih oleh oknum tersebut sejak tahun 2025 hingga 2026 ini. Jika uang negara atau daerah menguap ke kantong pribadi berkedok SK ilegal, ini adalah delik korupsi murni. Kasi Intel Kejari Pekanbaru Mey Ziko SH MH yang dikonfirmasi tim awak media sehubungan sudah masuknya laporan yayasan Senin (29/6/2026) ke Kejari Pekanbaru menegaskan pihaknya belum menerima laporan yayasan tersebut. Diharapkan yayasan, aparat penegak hukum segera memproses kasus ini karena dangat meresahkan di pasar tersebut.
Pj Wali Kota & Inspektorat Pekanbaru: Jangan mandul dan berlindung di balik status "honorer". Kepala Disperindag Pekanbaru harus diperiksa secara kedinasan karena membiarkan institusinya dijadikan tameng untuk melegitimasi aksi premanisme administrasi.
Yayasan Ismail Idris Bersaudara menegaskan, hubungan historis dan hukum mereka dengan ahli waris pemilik lahan kawasan tersebut tidak bisa dihapus begitu saja oleh selembar kertas ilegal buatan oknum honorer.
Jika Polda Riau, Kejati Riau, dan Kejari Pekanbaru membiarkan kasus ini mengambang, maka publik patut mempertanyakan kredibilitas penegakan hukum di bumi lancang kuning. Apakah hukum di Pekanbaru kalah taji oleh manuver seorang oknum honorer Disperindag?
Kasus ini menjadi ujian terbuka bagi komitmen pemberantasan pungli dan mafia pasar di Kota Pekanbaru. Periksa, tangkap, dan adili seluruh pihak yang terlibat sebelum kemarahan publik dan pedagang pasar meledak di jalanan.
Kadisperindag Pekanbaru H Yulianis yang dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu hingga berita ini terbit belum bersedia memberikan jawaban. (tim/azf)