Abu Tours Tetap Berusaha berangkatkan Jamaah Umroh

Senin, 09 April 2018 - 21:29:19 WIB

Hendro dan Kanon kuasa hukum H Hamzah Mamba Direktur Utama PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours) menggelar konferensi pers di Kantor Hukum Hendro & Kanon di Gedung Wirausaha Jalan Rasuna Said Kuningan-Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).(Putri/Detak Indonesia.

Jakarta, Detak Indoneaia--Pemberitaan yang sedang marak tentang kasus yang dialami Abu Tours Travel tentang pemberangkatan jamaahnya, hari ini 9 April 2018 Hendro dan Kanon selaku kuasa hukum H Hamzah Mamba sebagai Direktur Utama PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours) melakukan konfrensi pers bertempat di Kantor Hukum Hendro & Kanon di Gedung Wirausaha Jalan Rasuna Said Kuningan-Jakarta Selatan.

Pada kesempatan ini kuasa hukum mengatakan awal terjadinya masalah bermula pada tahun 2017 ketika kasus penipuan First Travel menghebohkan masyarakat, banyak jamaah yang refund tiket yang sudah dipesan, ini yang membuat cash flow Abu Tours terganggu sehingga membuat Abu Tours gali lubang tutup lubang terhadap pemberangkatan jamaah sampai semua property dan aset yang dimiliki pada bulan September, Oktober, November, Desember 2017 dijaminkan.
Ada juga yang dijual, dan lain sebagainya. 

”Maka property yang sekarang ini disita saya yakin betul itu dalam jaminan bank dan jaminan pihak lain karena semuanya itu untuk pemberangkatan jamaah,” kata kuasa Hukum Abu Tours itu.

Pada Januari 2018 Abu Tours mulai kebingungan karena cash flow nya mulai terganggu maka muncullah maklumat, kuasa hukum menanyakan kepada Hamzah kenapa mengeluarkan maklumat? Karena ini sesuatu yang tak masuk akal dan akan membuat masyarakat akan bertanya-tanya. 

Abu menjawab: “Saya keluarkan maklumat karena 80 persen jamaah repeat order dan ketika maklumat dikeluarkan hampir 6.000 jamaah sudah mengikuti maklumat itu sehingga kemarin bisa memberangkatkan beberapa ratus jamaah setiap bulannya. Anehnya dari hasil operasional tersebut entah kenapa Kementeria Agama mencabut izin Abu Tours dan Hamzah juga ditahan dan penangguhan yang diminta kuasa hukum tidak disetujui oleh Polda Sulawesi Selatan dan ini yang membuat Abu Tours semakin kesulitan karena Abu tours dicabut izinnya tetapi disuruh bertanggung jawab memberangkatkan jamaahnya," kata pengacara. 

"Kemarin abu tours memberangkatkan 300 sampai 400 jamaahnya dalam keadaan dicabut izinnya, lalu siapa yang akan bertanggung jawab terhadap jamaah yang sedang menjalankan umroh? Kalau terjadi sesuatu atau kecelakaan apakah asuransi mau bayar dan tanggung jawab dengan posisi Abu Tours sudah dicabut izinnya yang artinya mereka adalah jamaahnya ilegal," ungkap kuasa hukum lagi bertanya. 

Kuasa hukum setuju untuk pencabutan izin tapi berharap pemerintah juga turut berperan dan mengkoordinir terhadap pemberangkatan jamaah karena dari sisa-sisa uang yang ada Abu Tours tetap mengusahakan untuk memberangkatkan Jamaah-jamaah lainnya.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa sejak awal Abu Tours menyadari untuk menutupi kerugian atas penjualan promo harus mengatasinya dengan melakukan investasi, buka restoran, penjualan e-commerce sampai Hamzah belajar ke Amerika di google untuk membuat aplikasi tapi sayangnya ketika sudah berjalan malah keburu di blow up sehingga Abu Tours mengalami kesulitan mencari investor karena nama Abu Tours sudah tidak baik. 

Kuasa hukumpun menyampaikan bahwa Hamzah mengakui bahwa dia missed management dan salah dalam perencanaan. Tujuan permintaan penangguhan penahanan yang dilakukan kuasa hukumpun karena ada beberapa investor yang tertarik melihat data base Abu Tours yang merupakan travel terbesar di Indonesia bahkan di dunia karena setiap bulannya memberangkatkan hampir 10.000 jamaah.(put)