Geger ! Benang Merah Keadilan Geruduk Kejati Riau, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pemkab Siak-DPRD Siak
Massa LSM Benang Merah Pekanbaru Riau dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Candra Putra Simanjuntak melancarkan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, Jumat siang (10/7/2026). Mendesak Kajati Riau usut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Realisasi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Siak Riau Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang menimbulkan Kerugian sebesar Rp7.428.120.000. (Dok. Tim/asp/efd)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Massa LSM Benang Merah Keadilan Pekanbaru Riau dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Candra Putra Simanjuntak melancarkan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, Jumat siang (10/7/2026).
Menurut Korlap Candra Putra Simanjuntak bahwa sekitar 10 bulan lalu atau tepatnya pada 22 September 2025 lalu, Benang Merah Keadilan telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Realisasi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Siak Riau Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang menimbulkan Kerugian sebesar Rp7.428.120.000. Kasus ini cukup menggegerkan! Aksi senyap penyelidikan yang tak tuntas diungkap, dibongkar Benang Merah Keadilan sehingga menjadi viral dan diketahui banyak pihak. Apakah APH masih diam dan tak memanggil pihak-pihak yang terlibat?
Bahwa kenaikan itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007.
Bahwa pada awalnya setiap anggota DPRD rata-rata menerima Rp10 juta per orang setiap bulan, kemudian naik mencapai Rp18 juta. Kenaikannya yang tidak wajar. Sebab, kami meyakini tidak ada rumah di Kota Siak harga sewanya Rp18 juta sebulan. Tanpa biaya listrik, air, pembantu, satpam, dan lainnya. Permendagri menyebutkan, hanya harga sewa saja.
"Kami telah menginvestigasi dan menemukan adanya perubahan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Siak yang terdapat pada Peraturan Bupati Siak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 125 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat," kata Candra.
Di perubahan Perbup itu, kenaikan Tunjangan Perumahan menjadi Rp18.365.000 per orang setiap bulannya, dari peraturan sebelumnya yaitu sebesar Rp10.000.000.

Padahal, ada Peraturan Bupati Siak Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga dan Upah Kabupaten Siak, dimana harga sewa rumah hanya dipatok sebesar Rp19.032.800 per tahun atau Rp1.586.066 per bulan. Bahkan, pada Peraturan Bupati Siak Nomor 75 Tahun 2024 harga sewa Rumah 1 lantai dengan harga Rp26.575.000 pertahun atau Rp2,2 juta per bulan.
Pemerintah Siak dan DPRD diduga kuat sengaja merugikan APBD Siak tahun 2023 dan 2024 untuk memperkaya anggota Dewan.
Dari penelusuran dan analisis ditemukan, tarif tunjangan perumahan yang ditentukan tidak melalui proses appraisal atau proses penaksiran nilai properti. Kemudian, pada Laporan Keuangan Siak tahun 2023 dan 2024 Anggaran yang telah diberikan untuk tunjangan perumahan kepada 37 orang anggota DPRD Kabupaten Siak adalah sebesar Rp16.308.120.000. Akibat kenaikan tersebut, keuangan negara/daerah dirugikan.
"Kami meyakini telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Unsur-unsur dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," tegas Candra Putra Simanjuntak.
Bahwa atas laporan tersebut, Kejaksaan Agung telah melimpahkan penyelidikan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Siak, Provinsi Riau. Agar tercipta keadilan dan kepastian hukum, juga untuk kemanfaatan. Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan harus terbukti ampuh mengembalikan kerugian negara atas ulah dan akal busuk oknum Pejabat dan DPRD merampok uang negara dengan cara mengakali aturan main Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Bahwa di sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia sudah menaikkan perkara korupsi tunjangan perumahan hingga ke Pengadilan bahkan divonis bersalah hingga putusan inkrah. Bahwa sudah sekitar 10 bulan berlalu dalam proses penanganan perkara tersebut, laporan tersebut mengendap dan mandek di Kejaksaan Negeri Siak.
"Kami melihat adanya unsur sengaja memperlambat penyelidikan yang diduga untuk MEMBERI RUANG dan WAKTU kepada para oknum-oknum yang terlibat dalam kerugian negara tersebut untuk dapat terhindar dari proses pidana dan pengembalian kerugian negara serta menyusun strategi dan kebijakan baru agar dapat memungkinkan mencari celah melawan PERMENDAGRI tersebut. Tentunya, kami melihat indikasi ini berjalan beriringan," tegasnya lagi.
Bahwa Jaksa Agung telah memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan di daerah agar meningkatkan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi dan menindak tegas tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap tindak pidana korupsi di wilayah hukum masing-masing.
Bahwa terhadap uraian tersebut diduga pihak terkait yang bertanggungjawab:
1. Ketua DPRD Siak pada saat peristiwa terjadi
2. Bupati Siak pada saat peristiwa terjadi
3. Sekretaris Daerah Kabupaten Siak pada saat peristiwa terjadi
4. Sekretaris DPRD Kabupaten Siak pada saat peristiwa terjadi
Menuntut :
1. Mendesak dan mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Siak segera menaikkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka sebagaimana perkara-perkara dengan modus serupa di Provinsi dan Daerah lainnya di Indonesia sudah menjadi produk hukum dan berhasil menyelamatkan keuangan negara.
2. Meminta Kejaksaan mengusut tuntas dan segera melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang menjadi pelaku dugaan tindak pidana tunjangan perumahan DPRD baik Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, bahkan yang telah dilaporkan secara resmi, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi lain di Indonesia.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Siak meminta Pemerintah Kabupaten Siak AGAR MENGHENTIKAN SEGALA UPAYA, GERAKAN, MAUPUN BERBAGAI LANGKAH-LANGKAH YANG DAPAT MENGHALANGI PROSES HUKUM PERKARA TERSEBUT dimana Tunjangan Perumahan Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Siak HANYA BOLEH DAN WAJIB MENGACU kepada Standarisasi luas maksimal bangunan yang telah dipersyaratkan oleh Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Bab III Rumah Dinas poin B angka I yang mengatur bahwa rumah instansi/rumah dinas untuk pejabat eselon II anggota DPRD, maksimal luas bangunannya seluas 150 m² dan luas tanah maksimal 350 m² dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, yang mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
4. Mendesak seluruh insan Kejaksaan agar menjaga marwah Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Agung agar tidak tercoreng dan bebas dari segala bentuk intervensi dalam penanganan perkara tersebut. Kami meyakini masyarakat Indonesia masih percaya bahwa Kejaksaan sebagai salah satu unsur Penegak Hukum di Republik dan satu-satunya Pengacara Negara, yang dibebankan tugas menjaga Negara dari rampokan para koruptor. Kami berharap, jangan gara-gara para aktor intelektual mark up Tunjangan Perumahan DPRD, Marwah Kejaksaan tercoreng.
Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana SH MH melalui Kepala Keamanan Kejati Riau Victor Wood menerima kehadiran massa demonstran dari LSM Benang Merah Keadilan. Menurut Victor pihaknya menerima pernyataan sikap Benang Merah Keadilan. Dan akan menyampaikannya ke Pimpinan di Kejati Riau. (tim/efd/asp/azf)