Central Grup Bikin Ribut Lagi di Rohul setelah Siak, Tumbang dan Dituding Serobot Kebun Sawit Warga
Kebun sawit usia 3 tahun milik warga Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Pinkun 16 ha sudah ditumbang dituding diserobot PT ANS/Central Group Desember 2025 lalu. Ditinjau tim investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut. (azf)
Rokan IV Koto, Detak Indonesia--Usai ribut di Koto Gasip Kabupaten Siak, Riau, Central Grup bikin ribut lagi dengan petani sawit mandiri di Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Warga pemilik lahan sawit 16 ha di Desa Pemandang Rokan IV Koto Rohul Riau, Pinkun didampingi puteranya Budi di lokasi kebun sawitnya yang telah ditumbang alat berat ekskavator milik PT ANS (Anugerah Niaga Sawindo)/Central Grup kepada Tim DPP TOPAN RI dan awak media menjelaskan pihak perusahaan PT ANS/Central telah menumbang sawit dan menyerobot lahan sawitnya pada malam hari.
"Tanaman sawit kami 16 ha itu usia tanam sudah 3 tahun. Lima belas hari sekali hasil panennya 3 ton. Dijaga oleh pekerja kami di pondok bernama Wira. Sudah jelas ada tanaman sawit kami, tapi tetap mereka tumbang dengan dua alat berat ekskavator. Tanpa ada koordinasi dengan kami," tegas petani sawit Pinkun dan puteranya Budi, Kamis (17/7/2026).
Budi abak Pinkun sebelumnya telah mendapat kabar dari pekerja kebun sawitnya Wira bahwa kebun sawitnya akan digarap perusahaan. Ada datang pihak koperasi menyampaikan ke pondok kebun sawit Pinkun. Setelah itu Wira minta berhenti kerja dari Pak Pinkun dan mencari lowongan kerja di tempat lain.
"Yang kami sayangkan sudah jelas ada kebun sawit kami usia 3 tahun, kenapa perusahaan begitu tega menumbang tanaman sawit kami. Belum hadir perusahaan ANS/Central di kampung ini, kami sudah duluan beli lahan itu dulunya. Kami ada surat SKGR Camat Rokan IV Koto, kami bayar pajak," tegas Pinkun.

Sementara sepengetahun Pinkun dan Budi didampingi Tokoh Ujung Batu Adek Leo, PT ANS/Central belum memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU). Kenapa mereka berani menanam sawit.
Menurut mantan Kades Pemandang Suhrizal saat pengarahan bupati Rohul Achmad dulunya PT ANS mendapat izin prinsip sekitar 12.000 ha sekira tahun 2005. Dan Pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI hanya sekitar 8.000 ha sekira tahun 2012. Namun PT ASN kurang aktif operasionalnya makanya digandeng Central Group dan sekarang aktif membuka kebun sawit.
Mantan Kepala Desa Pemandang Suhrizal dan Pinkun pemilik lahan kebun sawit yang dirusak perusahaan, kepada awak media dan tim DPP TOPAN RI mengisahkan kepemilikan lahan sawit tersebut.
"Lahan itu 6 ha berasal dari lahan milik ayah Suhrizal bernama Syamsibar yang kemudian dibeli tahun 2018 ditanami sawit oleh Pinkun. Sebelumnya adalah lahan karet. Lalu 10 ha dibeli Pinkun dari Pak Julinus juga ditanami sawit. Surat sudah SKGR dari Camat Rokan IV Koto No. 369/SKGK/IV/2022 tanggal 07 April 2022 dan Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 323/SKRT/IV/2022 tanggal 07 April2022, SKGR No.994/SKGK/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022, Surat Keterangan Riwayat Tanah No.899/SKRT/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022, SKGR No.367/SKGK/IV/2022 tanggal 07 April 2022, Surat Keterangan Riwayat Tanah No.321/SKRT/IV/202 tanggal 07 Aril 2022, SKGR No.368/SKGK/IV/2022 tanggal 07 April 2022, Surat Keterangan Riwayat Tanah No.322/SKRT/IV/2022 tanggal 07 April 2022, SKGR No.366/SKGK/IV/2022 tanggal 07 April 2022 Surat Keterangan Riwayat Tanah No.320/SKRT/IV/2022 tanggal 07 April 2022, SKGR No.370/SKGK/IV/2022 tanggal 07 April 2022 Surat Keterangan Riwayat Tanah No.324/SKRT/IV/2022 tanggal 07 April 2022, SKGR 992/SKGK/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan Surat Keterangan Riwayat Tanah No.892/SKRT/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022, SKGR No.993/SKGK/X/2012 tanggal 24 Oktober 2022, Surat Riwaya Keterangan Tanah No.891/SKRT/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022," jelas mantan Kades Pemandang Suhrizal alias Buyung didampingi Pinkun.

Pinkun juga memperlihatkan bukti bayar pajak tahun 2025 dan 2026. Pinkun dan anaknya Budi membawa tim investigasi ke lokasi perusakan kebun sawitnya. Di lokasi nampak sebagian batang sawit yang ditumbang alat berat pihak perusahaan pada Desember 2025 lalu. Kerugian di pihak Pinkun ditaksir sekitar Rp750 juta.
Terpisah Humas Grup PT ANS/Central Muhammad Rapiin saa dikonfirmasi tim investigasi Rabu (16/7/2026) menanggapi perusakan ini menegaskan akan melakukan pengukuran berdasarkan surat yang dimiliki Pak Pinkun seluas 42 ha. Tapi tak ditemukan seluas itu.
"Masak mereka menggugat kita berdasarkan surat tanah tapi tanahnya tak ditemukan. Siapa salah bang?" kata Muhammad Sapii.
Hal ini diluruskan Pak Pinkun dengan mengatakan mereka hanya membahas lahan sawitnya saja seluas 16 ha yang diekskavator perusahaan PT ANS/Central usia sawitnya sudah 3 tahun, bukan membahas 42 ha itu. Karena 42 ha itu banyak warga yang punya lahan. Lahan Pak Pinkun hanya 16 ha.
Selain ribut dengan Pak Pinkun, ada pihak masyarakat luas di Rokan IV Koto yang bergabung di koperasi yang kecewa dengan perjanjian PT ANS. Janji awal menyerahkan lahan ninik mamak ke koperasi bagi hasil 65:35 yakni 65 perusahaan dan 35 koperasi.
Salah seorang Pengurus Koperasi Anugerah Pakis Desa Pemandang, Nur Fajri menegaskan dulu ada tiga koperasi yakni Koperasi Pusu Jaya, Megatani Sejahtera, dan Anugerah Pakis. Tapi anehnya sekarang perusahaan PT ANS membentuk koperasi bernama Pakis Mandiri, seolah-olah meninggalkan mitra lamanya yang sudah MoU. Jadi kecewa yang lain. Keanggotaan Anugerah Pakis pertama sejumlah 800 orang dua desa, Desa Pemandang dan Desa Tanjung Medan. Sedangkan Pakis Mandiri anggotanya Dusun Pakobuak dan Tanjung Medan orang-orang tertentu yang digiring perusahaan. Masalah ini ribut sekarang di desa dan harus cepat diselesaikan sebelum terjadi sesuatu hal yang tak diinginkan. (tim/arm/azf)