Ditreskrimum Polda Riau Terima Laporan Perusakan Kebun Sawit Pinkun 16 Ha di Pemandang Rokan Hulu
Pak Pinkun (tengah) didampingi putranya Budi (kanan) dan besannya Ardi (kiri) usai keluar dari Mapolda Riau Senin siang (20/7/2026) setelah selesai membuat laporan perusakan kebun sawitnya usia 3 tahun seluas lebih kurang 16 ha di Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu, Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Kasus perusakan, penumbangan kebun sawit usia 3 tahun seluas lebih kurang 16 hektare milik Pinkun Desember 2025 lalu di Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Riau akhirnya dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Riau, Senin siang (20/7/2026).
Kepolisian Negara RI Daerah Riau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pro justisia melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/411/VII/2025/SPKT/POLDA RIAU menerima laporan korban Pinkun tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/411/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU tanggal 20 Juli 2026 pukul 13.09 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan ini dilerangkan bahwa nama PINKUN nomor identitas 1406013112690009, kewarganegaraan Indonesia, jenis kelamin laki-laki, tempat/tanggal lahir UJUNG BATU, 31 Desember 1969, umur 56, pekerjaan wiraswasta, agama Islam, alamat Petakur Atas RT/RW: 003/004, Ujung Batu, Rokan Hulu, nomor Hp 085272899xxx.
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 UU 1/2023, yang terjadi di Jalan Desa, RT RW Titik Koordinat 0.6773577839131601, 100.41303357252264, Pemandang, Rokqn IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada tanggal 25 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, dengan Terlapor DALAM LIDIK.


Uraian kejadian, Pelapor memiliki beberapa bidang lahan/tanah yang di tanami tanaman kelapa sawit yang berada di Rokan Hulu, Kecamatan Rokan IV Koto, Desa Pemandang pada tanggal 25 November 2025 sdr. Budi yaitu anak Pelapor mendapatkan kabar via telfon dari karyawan kebunnya bahwasanya sedang ada alat berat yang bekerja di lahan Pelapor, karyawan Pelapor melaporkan bahwa ia sempat bertanya ke operator dan mandor alat kenapa lahan Pelapor di garap, Mandor alat tersebut menjawab bahwa lahan ini milik PT. ANUGRAH NIAGA SAWINDO (ANS) CENTRAL setelahnya alat berat tersebut kembali bekerja di lahan Pelapor. Kemudian Pelapor dan anaknya langsung mendatangi lahan miliknya dan sesampainya di lokasi benar bahwa memang ada alat berat yang bekerja dan Pelapor dan anaknya langsung menyuruh alat tersebut untuk berhenti bekerja dikarenakan lahan tersebut adalah milik Pelapor. Pada tanggal 28 Desember 2025 Pelapor didatangi oleh tetangganya dan mengatakan bahwa lahan Pelapor yang bersepadan dengan lahannya sudah diratakan menggunakan alat berat excavator.
Beberapa hari kemudian Pelapor dan anak Pelapor mendatangi lahan miliknya untuk mengecek, dan ditemukan bahwa lahan Pelapor sudah diratakan dan tanaman sawit yang ada di lahan Pelapor ditumbang dan dirusak. Kemudian beberapa hari kemudian Pelapor menanam ulang sebanyak 150 bibit tanaman sawit di lahannya.
Namun di kemudian hari pada saat melakukan pengecekan ditemukan tanaman sawit yang baru di tanam tersebut sudah dalam kondisi rusak. Atas kejadian tersebut Pelapor datang ke Polda Riau guna pengusutan lebih lanjut. Pelapor.

Demikian Surat Tanda Terima dibuat dengan sebenarnya (PINKUN). Pekanbaru, 20 Juli 2026. Catatan: Perkembangan penanganan perkara dapat dilihat melalui website https://sp2hp bareskrim polri.go.id/
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum koperasi takut-takuti pekerja kebun sawit, Polda Riau agar usut alat berat ekskavator PT Anugerah Niaga Sawindo (ANS)/Central Group dituding warga beroperasi di luar izin konsesinya di Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Menurut pemilik kebun sawit 16 ha Pinkun dan anaknya Budi yang kebun sawitnya diporakporandakan ekskavator PT ANS/Central Grup, lokasi izin PT ANS masih jauh 5 km dari kebun sawitnya.
"Tapi aneh, kenapa alat berat PT ANS masuk kebun sawit saya menumbang sawit saya. Salah seorang pengurus koperasi joint PT ANS, menyuruh Wira pekerja sawit saya keluar dan angkat kaki dari kebun sawit saya itu agar tidak terlibat nanti," kata Pinkun Sabtu (18/7/2026).
Menanggapi aktivitas PT ANS/Central "main hantam kromo" tumbang kebun sawit warga ini, tim investigasi DPP TOPAN RI wilayah Sumbagut, Rahman meminta pihak PT ANS/Central menunjukkan perizinan mulai dari Izin Prinsip sampai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Pihak aparat penegak hukum (APH), Ditreskrimsus Polda Riau diminta periksa legalitas PT ANS/Central sampai operasional menumbang kebun sawit warga diduga 5 km jauhnya di luar konsesinya.

Seperti diberitakan sebelumnya juga, usai ribut di Koto Gasip Kabupaten Siak, Riau, Central Grup bikin ribut lagi dengan petani sawit mandiri di Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Warga pemilik lahan sawit 16 ha di Desa Pemandang Rokan IV Koto Rohul Riau, Pinkun didampingi puteranya Budi di lokasi kebun sawitnya yang telah ditumbang alat berat ekskavator milik PT ANS (Anugerah Niaga Sawindo)/Central Grup kepada Tim DPP TOPAN RI dan awak media menjelaskan pihak perusahaan PT ANS/Central telah menumbang sawit dan menyerobot lahan sawitnya pada malam hari.
"Tanaman sawit kami 16 ha itu usia tanam sudah 3 tahun. Lima belas hari sekali hasil panennya 3 ton. Dijaga oleh pekerja kami di pondok bernama Wira. Sudah jelas ada tanaman sawit kami, tapi tetap mereka tumbang dengan dua alat berat ekskavator. Tanpa ada koordinasi dengan kami," tegas petani sawit Pinkun dan puteranya Budi, Kamis lalu (16/7/2026).
Budi anak Pinkun sebelumnya telah mendapat kabar dari pekerja kebun sawitnya Wira bahwa kebun sawitnya akan digarap perusahaan. Ada datang pihak koperasi menyampaikan ke pondok kebun sawit Pinkun. Setelah itu Wira minta berhenti kerja dari Pak Pinkun dan mencari lowongan kerja di tempat lain.
"Yang kami sayangkan sudah jelas ada kebun sawit kami usia 3 tahun, kenapa perusahaan begitu tega menumbang tanaman sawit kami. Belum hadir perusahaan ANS/Central di kampung ini, kami sudah duluan beli lahan itu dulunya. Kami ada surat SKGR Camat Rokan IV Koto, kami bayar pajak," tegas Pinkun.
Sementara sepengetahun Pinkun dan Budi didampingi Tokoh Ujung Batu Adek Leo, PT ANS/Central belum memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU). Kenapa mereka berani menanam sawit.

Menurut mantan Kades Pemandang Suhrizal saat pengarahan bupati Rohul Achmad dulunya PT ANS mendapat izin prinsip sekitar 12.000 ha sekira tahun 2005. Dan Pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI hanya sekitar 8.000 ha sekira tahun 2012. Namun PT ASN kurang aktif operasionalnya makanya digandeng Central Group dan sekarang aktif membuka kebun sawit.
Mantan Kepala Desa Pemandang Suhrizal dan Pinkun pemilik lahan kebun sawit yang dirusak perusahaan, kepada awak media dan tim DPP TOPAN RI mengisahkan kepemilikan lahan sawit tersebut.
"Lahan itu 6 ha berasal dari lahan milik ayah Suhrizal bernama Syamsibar yang kemudian dibeli tahun 2018 ditanami sawit oleh Pinkun. Sebelumnya adalah lahan karet. Lalu 10 ha dibeli Pinkun dari Pak Julinus juga ditanami sawit. Surat sudah SKGR dari Camat Rokan IV Koto No. 369/SKGK/IV/2022 tanggal 07 April 2022 dan Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 323/SKRT/IV/2022 tanggal 07 April2022, SKGR No.994/SKGK/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022, Surat Keterangan Riwayat Tanah No.899/SKRT/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022, SKGR No.367/SKGK/IV/2022 tanggal 07 April 2022, Surat Keterangan Riwayat Tanah No.321/SKRT/IV/202 tanggal 07 Aril 2022, SKGR No.368/SKGK/IV/2022 tanggal 07 April 2022, Surat Keterangan Riwayat Tanah No.322/SKRT/IV/2022 tanggal 07 April 2022, SKGR No.366/SKGK/IV/2022 tanggal 07 April 2022 Surat Keterangan Riwayat Tanah No.320/SKRT/IV/2022 tanggal 07 April 2022, SKGR No.370/SKGK/IV/2022 tanggal 07 April 2022 Surat Keterangan Riwayat Tanah No.324/SKRT/IV/2022 tanggal 07 April 2022, SKGR 992/SKGK/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan Surat Keterangan Riwayat Tanah No.892/SKRT/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022, SKGR No.993/SKGK/X/2012 tanggal 24 Oktober 2022, Surat Riwaya Keterangan Tanah No.891/SKRT/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022," jelas mantan Kades Pemandang Suhrizal alias Buyung didampingi Pinkun.
Pinkun juga memperlihatkan bukti bayar pajak tahun 2025 dan 2026. Pinkun dan anaknya Budi membawa tim investigasi ke lokasi perusakan kebun sawitnya. Di lokasi nampak sebagian batang sawit yang ditumbang alat berat pihak perusahaan pada Desember 2025 lalu. Kerugian di pihak Pinkun ditaksir sekitar Rp750 juta.

Pondok Pinkun yang masih tersisa sementara kebun sawitnya 16 ha usia 3 tahun sudah porakporanda. (azf)
Terpisah Humas Grup PT ANS/Central Muhammad Rapiin saa dikonfirmasi tim investigasi Rabu (16/7/2026) menanggapi perusakan ini menegaskan akan melakukan pengukuran berdasarkan surat yang dimiliki Pak Pinkun seluas 42 ha. Tapi tak ditemukan seluas itu.
"Masak mereka menggugat kita berdasarkan surat tanah tapi tanahnya tak ditemukan. Siapa salah bang?" kata Muhammad Sapii.
Hal ini diluruskan Pak Pinkun dengan mengatakan mereka hanya membahas lahan sawitnya saja seluas 16 ha yang diekskavator perusahaan PT ANS/Central usia sawitnya sudah 3 tahun, bukan membahas 42 ha itu. Karena 42 ha itu banyak warga yang punya lahan. Lahan Pak Pinkun hanya 16 ha.
Selain ribut dengan Pak Pinkun, ada pihak masyarakat luas di Rokan IV Koto yang bergabung di koperasi yang kecewa dengan perjanjian PT ANS. Janji awal menyerahkan lahan ninik mamak ke koperasi bagi hasil 65:35 yakni 65 perusahaan dan 35 koperasi.
Salah seorang Pengurus Koperasi Anugerah Pakis Desa Pemandang, Nur Fajri menegaskan dulu ada tiga koperasi yakni Koperasi Pusu Jaya, Megatani Sejahtera, dan Anugerah Pakis. Tapi anehnya sekarang perusahaan PT ANS membentuk koperasi bernama Pakis Mandiri, seolah-olah meninggalkan mitra lamanya yang sudah MoU. Jadi kecewa yang lain. Keanggotaan Anugerah Pakis pertama sejumlah 800 orang dua desa, Desa Pemandang dan Desa Tanjung Medan. Sedangkan Pakis Mandiri anggotanya Dusun Pakobuak dan Tanjung Medan orang-orang tertentu yang digiring perusahaan. Masalah ini ribut sekarang di desa dan harus cepat diselesaikan sebelum terjadi sesuatu hal yang tak diinginkan. (tim/arm/azf)