Breaking News : Penyidik Kejati Riau Geledah Disdik Riau
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyusuri lorong demi lorong di gedung Dinas Pendidikan Riau Jalan Ahmad Yani Pekanbaru mengungpulkan dokumen, dan belum ada yang ditangkap hingga Kamis siang (23/7/2026). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Pekanbaru, Detak Indonesia – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (23/7/2026).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik terlihat menyisir sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Aktivitas penggeledahan berlangsung dengan pengamanan dan menjadi perhatian pegawai maupun awak media yang berada di lokasi.
Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, H Erisman Yahya MH, yang telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi, belum memberikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Riau.
Saat tim investigasi wartawan berupaya memperoleh kepastian mengenai proses penggeledahan di sejumlah ruangan, terlihat beberapa penyidik Kejati Riau berada di area kantor, termasuk di sekitar lorong Ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA).

Ketika dimintai konfirmasi mengenai pelaksanaan penggeledahan, salah seorang penyidik Kejati Riau hanya memberikan jawaban singkat.
"Ke kantor Kejati Riau aja, Bang. Jumpai Kasi Penkum Kejati Riau," ujar penyidik tersebut singkat di lorong Ruang Kabid SMA, Kamis (23/7/2026).
Penggeledahan merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Hingga saat ini, Kejati Riau belum menyampaikan secara resmi hasil penggeledahan maupun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi. Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH yang dihubungi tim investigasi media belum memberikan keterangan pers resmi Kamis siang (23/7/2026).
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Kejati Riau mengenai perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024, termasuk pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dan nilai potensi kerugian keuangan negara apabila nantinya terbukti berdasarkan hasil penyidikan dan audit yang berwenang. Siapa yang akan jadi tersangka dan terdakwa?
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini harus tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (azf)