Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran Sabu di Kampung Terendam, Dua Pria Ditangkap

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:43:28 WIB

Pekanbaru, Detak Indonesia – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam atau Kamter, Kota Pekanbaru, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial EZ (36 tahun), yang diduga berperan sebagai pengedar, dan BS (26 tahun), yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil mengamankan EZ di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sri Meranti, Rumbai, Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan tiga plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan tiga plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial BS,” ujar AKP Noki Loviko.

 

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushalla, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan BS. Namun, dari hasil pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.

Petugas kemudian melanjutkan pengembangan ke rumah EZ yang masih berada di kawasan Kampung Terendam.

Hasilnya, polisi kembali menemukan lima plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok merek Manchester berwarna putih biru.

“Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan lima plastik klip bening yang diduga berisi sabu di rumah EZ. Sehingga total ada delapan plastik klip yang diamankan dari tersangka EZ,” jelasnya.

Selain barang bukti diduga sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, dua unit telepon seluler, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar 112 ribu rupiah.

 

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan EZ negatif narkotika, sedangkan BS dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegas AKP Noki Loviko.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (tim/bam/azf)