Warga Simpangbaru Panam Protes Rencana Eksekusi Sepihak

Selasa, 10 April 2018 - 19:44:11 WIB

Pelebaran Jalan HR Soebrantas KM 14.5 hingga Km 16 Panam Pekanbaru ke arah Rimbopanjang Kampar di lintas barat mendapat protes dari Ny Linda pemilik tanah di pinggir jalan itu karena pemilik tanah belum mendapat ganti rugi sesuai nilai NJOP tanah sekarang

Pekanbaru, Detak Indonesia--Rencana penggusuran/eksekusi sepihak oleh Pemko Pekanbaru dengan memakai tangan kekuasaan yudikatif  dari Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Rabu (11/4/2018) dinilai sebagai upaya merampas hak asasi manusia pemilik tanah. 

Hal ini dilontarkan pemilik tanah di Jalan HR Soebrantas Km 14,5 Panam Pekanbaru Linda yang tanah keluarganya di pinggir Jalan HR Soebrantas Simpangbaru Panam Pekanbaru akan digusur paksa Rabu (11/4/2018) tanpa ganti rugi sesuai NJOP terkini. 

Menurut Ny Linda, mulai dari musyawarah tingkat Kecamatan Tampan sampai rapat di Kantor Wali Kota Pekanbaru, tidak pernah sekali pun datang menghadiri TPA Ari Budi salah satu dari Tim Sembilan (Tim Ganti Rugi) begitu kuat membela azmi bahwa tanah yang di ganti rugi milik Azmi.

Menurut Ny Linda selain dari persil di atas, ada dua persil lagi yang masih proses hukum mengenai harga, karena yang mau dibayarkan tidak sesuai dengan NJOP sekarang, yaitu persil atas nama Elfi Saflinda dan Andri.

Tim Pemko Pekanbaru sekarang sudah mau eksekusi, sesuai pasal 5 UU Nomor 2 tahun 2012, eksekusi dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Rabu (11/4/2018) juru sita mau turun ke lapangan minta pengosongan. 

"Kami minta Pemko Pekanbaru tunda dulu eksekusi, sesuai dengan surat penundaan yang telah kami layangkan beberapa hari lalu yang ditujukan ke Ketua Pengadiln Negeri Pekanbaru. Jangan kami di zolimi agar tidak timbul masalah baru yang tidak kita inginkan," kata Ny Linda.

Ditambahkan bahwa ada juga warga pemiIik tanah bersertifikat di situ,  namanya Azmi tidak pernah datang menghadiri musyawarah baik tingkat Kecamatan Tampan Pekanbaru maupun di Kantor Wali Kota Pekanbaru.

Azmi warga yang punya sertifikat, tetapi tanah yang mau diganti rugi tidak termasuk dalam sertifikat dia.  Terakhir musyawarah di Kantor Wali Kota Pekanbaru, Pak Ari Budi  dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)  membacakan kesimpulan Pemko Pekanbaru, bahwa "tanah yang mau diganti rugi tidak termasuk dalam sertifikat Azmi.

Tapi waktu uang dititipkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru di buat atas nama Basyaruddin/Azmi.

Ditambahkan, nilai NJOP tahun 2013 Rp225 ribu ganti rugi Rp675. Sedangkn NJOP tahun 2015 Rp1.416.000 seharusnya ganti rugi permeter Rp 4.248.000.

"Kami hanya minta ganti rugi dibayarkan sesuai NJOP terbaru. Persil atas nama Elfi Saflinda dan Andri saat ini lagi proses hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru," jelas Ny Linda. 

"Kita sudah suratin Wali Kota Pekanbaru minta ketetapan siapa penerima ganti rugi yang sah. Sudah ada kesimpulan bapak saya Basyaruddin yang berhak menerima ganti rugi, kenapa waktu uang dititipkan dimasukkan lagi nama Azmi?
Ada apa kog begitu ngototnya Pak Ari Budi BPN mengatakan tanah itu milik Azmi?" tanya Ny Linda.(azf)