Kebun Sawit Tersembunyi di Solok Selatan Diduga Dalam Kawasan Hutan Belum Dituntaskan Kejati Sumbar !
Dok tim
Solok Selatan, Detak Indonesia — Skenario pengusutan dugaan kejahatan kehutanan dan korupsi aset negara di Kabupaten Solok Selatan Sumbar, kian memunculkan bau tak sedap.
Dugaan perambahan lahan hutan negara seluas 650 hektare di Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo (Koordinat: Lat 1.375646, Long 101.514405), Kabupaten Solok Selatan, Sumbar yang diduga kuat dikuasai oleh oknum Bupati Solok Selatan, seolah tenggelam dalam pusaran "lempar batu sembunyi tangan" para pejabat dan penegak hukum di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Gubernur Sumbar H Mahyeldi Ansharullah belum menanggapi masalah ini.
Bukannya menyentuh ranah hukum, temuan terbaru Tim Investigasi justru memperlihatkan praktik penyalahgunaan wewenang secara terbuka dan telanjang. Alat-alat berat milik fasilitas negara ditengarai dimanfaatkan secara bebas untuk kepentingan proyek pribadi/swakelola pelebaran jalan di kebun sawit Bupati Solok Selatan H Khairunas di kawasan hutan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk perkebunan sawit. Bupati Solok Selatan H Khairunas yang dikonfirmasi sejak beberapa hari lalu hingga Selasa (28/7/2026) tak kunjung memberikan penjelasan masalah kebun sawit tersebut. Dia bungkam. Menurut info warga dulunya Khairunas adalah pengusaha kayu, pemilik sawmill, kini bekas lahan sawmillnya dijadikan SPBU miliknya.
Masyarakat Solok Selatan protes kenapalah ke lahan kebun sawit pribadinya yang tersembunyi itu dilakukan pelebaran jalan dari Kabupaten Solok Selatan menuju Kabupaten Dharmasraya Sumbar. Padahal kata tokoh Solok Selatan ada jalan lama di kampung Ulang Aliang melewati kampung lama yang jalannya dulu telah diperbaiki Bupati Solok Selatan sebelumnya. Itu seharusnya dilanjutkan Bupati sekarang. Agar kawasan kampung Ulang Aliang ini menjadi berkembang maju dan dekat ke Kabupaten Dharmasraya. Namun kampung Ulang Aliang dari Lubuk Ulang Aliang kata warga jadi perlintasan angkutan BBM solar subsidi dibawa ke hulu sungai di Sapat untuk operasional pertambangan emas tanpa izin (PETI) untuk puluhan ekskavator. Puluhan jerigen BBM solar diangkut di kawasan ini, demikian keluh warga.
Mobil Dinas dan Alat Berat Negara di Lahan Terlarang
Hasil investigasi lapangan pada Sabtu (27/7/2026) lalu, merekam deretan alat berat yang sedang beroperasi membelah kawasan hutan. Temuan tersebut meliputi:
1. Motor Grader merk HYUNDAI beridentitas milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V.
2. Excavator dan Vibrator Roller pemadat jalan.
3. Truk Cold Diesel warna kuning Plat Merah BA 8053 Y bertuliskan "KENDARAAN OPERASIONAL DPUTRP KAB. SOLOK SELATAN".
Keberadaan kendaraan operasional dinas dan alat berat milik lembaga negara di lokasi kawasan hutan seluas 650 hektare tersebut memperkuat indikasi adanya kejahatan sistematis. Keuangan negara dan fasilitas milik rakyat diduga kuat dikerahkan demi memuluskan infrastruktur ke kebun sawit yang disinyalir ilegal.
Respons Melempem Pejabat: Antara Apatis dan Saling Lempar
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pengerahan alat berat milik BWS Sumatera V di kawasan hutan tersebut, PPK Satker BWS Sumatera V, Soni Ismanto, hanya memberikan jawaban ringkas dan terkesan enggan dipusingkan:
"Terimakasih infonya," ucap Soni singkat usai menerima bukti foto dan video operasional alat berat lewat perpesanan whatsApp.
Tak kalah menggelitik, ketika persoalan ini dikonfirmasi kepada Aspidsus Kejati Sumbar yang baru, Dr Arjuna SH MH pada Senin (27/7/2026), penanganan kasus penyerobotan hutan negara yang bergulir sejak Maret 2024 ini justru terkesan bagaikan lempar bola panas. Arjuna terkesan gamang dan justru meminta wartawan menanyakan perkembangan kasus ke pejabat lama.
"Wa alaikum salam, terimakasih info nanti kami cek karena sudah lama. Coba tanya Pak Hadiman siapa jaksa yang menangani perkara," kilah Arjuna.
Sikap tertutup juga ditunjukkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin (Bang Azmin). Ketika dikonfirmasi pada Selasa (28/7/2026) mengenai legalitas dan izin penguasaan lahan seluas 650 hektare kebun sawit Bupati Solok Selatan yang menyeret nama orang nomor satu di Solok Selatan tersebut, Azmin enggan memberikan penjelasan transparan.
"Sedang tidak bisa bicara, hubungi nanti ya?" elaknya singkat sebelum memutus kontak, Selasa (28/7/2026).
Sinyal Kebal Hukum dan Menantang Regulasi
Ketidakjelasan penyidikan di Kejati Sumbar serta bungkamnya Dinas Kehutanan Sumbar dan Dinas PUPR Solok Selatan memicu keprihatinan mendalam. Kasus yang dinaikkan ke tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kajati Sumbar sejak 18 April 2024—dengan pemeriksaan lebih dari 15 saksi termasuk oknum Bupati Solok Selatan H Khairunas, Sekda, hingga kelompok tani keluarga—kini mengembang tanpa kejelasan status hukum.
Mantan Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman SH MH, sebelumnya telah menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut menyasar dugaan kerugian negara atas penguasaan 650 hektare hutan tanpa HGU. Hadiman bahkan mengimbau agar temuan anyar pengerahan fasilitas negara di lapangan ini segera dilaporkan secara resmi.
Ancaman Pidana Berlapis
Tindakan pemanfaatan kawasan hutan secara mendasari dugaan pelanggaran hukum serius:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 & Pasal 78): Larangan keras mengerjakan, menduduki, dan merusak kawasan hutan secara tidak sah dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021: Kewajiban mutlak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan non-kehutanan.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) Pasal 3: Dugaan menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara.
Jika Kejati Sumbar dan Gakkum KLHK terus membiarkan temuan ini tanpa tindakan tegas, publik berhak berspekulasi: Apakah hukum di Sumatera Barat memang tumpul ketika berhadapan dengan penguasa daerah?
Tim Investigasi menegaskan akan menyusun seluruh bukti rekaman visual, koordinat satelit, dan dokumen pendukung untuk diserahkan langsung ke Kejaksaan Agung RI, Gakkum KLHK Pusat, serta KPK di Jakarta guna membongkar dugaan gurita kejahatan kehutanan dan korupsi di Solok Selatan, Sumbar. (tim/arm/ikh/azf)