Manajemen Bandara SSK II Pekanbaru Umumkan ke Seluruh Dunia Sedang Lakukan Uji Kekuatan Tanah Landasan Pacu Pesawat

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:09:49 WIB

General Manajer Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru, Achmad dan jajarannya memberikan keterangan pers kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu siang (29/7/2026). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia – Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru mengalami perubahan jam operasional sementara. Perubahan jam operasional ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan pengujian kekuatan tanah landasan pacu pesawat. Setelah pekerjaan ini selesai dilakukan, akan dilanjutkan pekerjaan overlay landasan pacu tersebut.

Perubahan jam operasional bandara SSK II ini sudah berlaku sejak Selasa kemarin (28/7/2026), hingga 11 Agustus 2026. Pada 28 dan 30 Juli serta 6 dan 11 Agustus 2026, jam operasional bandara akan berlangsung mulai pukul 06.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Saat kosong penerbangan itulah tim melakukan kerja terukur karena ada melibatkan alat berat ekskavator di sisi landasan pacu pesawat," kata General Manajer Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Achmad dalam jumpa pers di Pekanbaru, Rabu (29/7/2026).

General Manager Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Achmad, meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Ia menyebutkan bahwa perubahan jam operasional ini dilakukan sehubungan dengan adanya pekerjaan Test Pit dan Field CBR.

“Test Pit dan Field CBR ini dilakukan untuk menguji kekuatan tanah yang bertujuan meningkatkan aspek keamanan dan pelayanan bandara SSK II Pekanbaru. Pelaksanaan pekerjaan ini juga telah kami koordinasikan dengan seluruh stakeholder di seluruh dunia, termasuk maskapai penerbangan, untuk mengantisipasi penerbangan yang terdampak. Rencananya landasan pacu ini akan di overlay. Sebelumnya harus dilakukan kajian teknis dulu,” kata Achmad.

Jadi misalnya ada situasi darurat pesawat bisa turun di bandara lain selain SSK II Pekanbaru misalnya yang terdekat Palembang atau Lampung. Ini karena sudah diberitahu dan diketahui bahwa ada pekerjaan Test Pit dan Field CBR di bandara internasional SSK II Pekanbaru.

 

Ia juga menegaskan bahwa perubahan ini bersifat sementara. Setelah periode yang telah disampaikan dalam sosialisasi, jam operasional bandara akan kembali normal, yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB nantinya.

“Kami telah menginformasikan kepada maskapai beberapa bulan sebelumnya, sehingga penumpang yang terdampak sudah mendapatkan pemberitahuan lebih awal,” kata Achmad.

Tarif Parkir Kendaraan Roda Empat Naik 1 Agustus 2026

Sementara itu tarif parkir kendaraan roda empat di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru akan naik pada 1 Agustus 2026. Biasanya tarif satu jam pertama Rp6.000 nanti menjadi Rp9.000, sedangkan tarif untuk setiap jam selanjutnya ditetapkan Rp5.000.

Kemudian tarif parkir kendaraan roda dua tidak mengalami perubahan. Pesepeda motor tetap dikenakan tarif Rp3.000 untuk satu jam pertama dan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya.

General Manager Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Achmad, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan guna mendukung biaya operasional sekaligus meningkatkan mutu pelayanan masyarakat.

Menurut Achmad Bandara SSK II milik BUMN, pengelola bandara tidak memperoleh anggaran operasional dari pemerintah sehingga pembiayaan perawatan dan pengembangan fasilitas bergantung pada pendapatan perusahaan.

 

“Biaya operasional, perawatan, dan pengembangan fasilitas kami berasal dari hasil usaha. Karena itu dilakukan penyesuaian tarif, yang juga diikuti dengan peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa bandara, SSK II Pekanbaru” tambah Achmad.

Menurutnya, saat ini manajemen sedang membangun terminal internasional seluas 17.000 m2 dengan kapasitas tambahan 1,5 juta penumpang. Dengan pengembangan pembangunan ini, kapasitas Bandara SSK II bakal meningkat sebelumnya 3,5 juta menjadi 5 juta penumpang per tahun.

Achmad menambahkan, pengembangan fasilitas juga mencakup peningkatan pencahayaan area parkir, perbaikan terminal, penambahan sistem kelistrikan, serta berbagai sarana pendukung lainnya untuk memberikan kenyamanan bagi penumpang. Tidak boleh mati lampu atau ada gangguan kelistrikan sekecil apapun. Manajemen menyiapkan mesin listrik 4 unit untuk antisipasi kalau ada gangguan kelistrikan. Sama dengan laptop kalau ada gangguan, lama restartnya lagi.

Meski tarif parkir roda empat mengalami penyesuaian, pihak bandara memastikan kenaikan tersebut telah melalui kajian lembaga konsumen. Sementara tarif parkir roda dua diputuskan tetap seperti biasa karena mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi pengguna jasa.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih baik. Penyesuaian tarif ini sejalan dengan peningkatan fasilitas yang sedang dan akan terus kami lakukan,” kata Achmad.

Tarif parkir baru mulai berlaku 1 Agustus 2026 bagi seluruh kendaraan roda empat yang masuk area parkir Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. (azf)