Dugaan Pungli di Sontang Rohul, Dirreskrimsus: Masih Periksa Saksi-saksi dan Ahli

Senin, 03 Agustus 2026 - 13:47:20 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro. (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menegaskan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Sontan Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul, Riau terhadap perusahaan, saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan masih pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.

"Masih pemeriksaan saksi-saksi dan ahli," kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro saat dikonfirmasi tim media, Senin (3/8/2026).

Sebelumnya, Polda Riau didesak tetapkan tersangka dugaan pungli di Rohul. Ketua lembaga swadaya nasyarakat (LSM) Amatir, Nardo Pasaribu mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau segera menetapkan oknum camat berinisial ES dan oknum kepala desa berinisial ZO sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sebuah perusahaan dengan dalih perbaikan jalan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Menurut Nardo, laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah disampaikan kepada Polda Riau sejak November 2025 lalu dan kini penanganannya telah meningkat ke tahap penyidikan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau, khususnya Ditreskrimsus, yang telah serius menangani laporan kami. Saat ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kami sangat mendukung langkah Polda Riau dan siap terus mengawal proses hukumnya," kata Nardo, Jumat lalu (10/7/2026).

 

Ia juga meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro segera mengambil langkah lanjutan apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi.

"Kami meminta kepada Kapolda Riau dan Direktur Reserse Kriminal Khusus agar segera menetapkan terlapor sebagai tersangka serta melakukan penahanan apabila seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum. Masyarakat menunggu kepastian penegakan hukum dalam perkara ini," tegas Nardo.

Kasus tersebut saat ini ditangani Subdit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau. Penanganannya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, membenarkan proses hukum masih terus berjalan.

Menurutnya, penyidik masih melengkapi proses penyidikan sebelum mengumumkan perkembangan lebih lanjut kepada publik.

"Masih proses sidik. Nanti akan kita sampaikan ke media jika sudah," tulis Ade melalui pesan singkat whatsapp-nya kepada media.

 

Hingga saat ini, penyidik sedang membidik akan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan telah difokuskan pada pengumpulan alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Modus permintaan uang, untuk perbaikan jalan di Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau. Tidak ada kewajiban perusahaan mengeluarkan dana ke desa atau kecamatan untuk perbaikan jalan. (tim/eff/asp/azf)