Jalan Provinsi Simpang Empat-Talu-Panti-Jalan Nasional Palupuh, Rusak Parah, Anggaran Dipertanyakan, Uang Negara Mengucur Mengapa Jalan Tetap Hancur ?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:24:58 WIB

Kondisi ruas jalan provinsi di Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat–Talu Kecamatan Talamau–Simpang Tiga Panti Kabupaten Pasaman, juga jalan lintas Nasional Palupuh Agam Sumbar kembali menjadi sorotan. Anggaran tiap tahun mengucur, tapi jalan tetap hancur. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Palupuh-Talu, Detak Indonesia — Kondisi ruas jalan provinsi di Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat–Talu Kecamatan Talamau–Simpang Tiga Panti Kabupaten Pasaman, juga jalan lintas Nasional Palupuh Agam kembali menjadi sorotan.

Jalur yang seharusnya menjadi salah satu urat nadi transportasi dan perekonomian masyarakat tersebut justeru masih menghadapi persoalan kerusakan serius. Lubang, badan jalan yang mengalami penurunan, bahu jalan yang tergerus, hingga titik rawan longsor menjadi gambaran yang menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana efektivitas anggaran pemeliharaan, rehabilitasi, rekonstruksi dan preservasi jalan yang telah digelontorkan pemerintah? Daerah milik jalan (damija) tak terawat, drainase di samping jalan tak dipelihara.

Pertanyaan publik bukan tanpa dasar.

Dokumen dan pemberitaan yang dapat ditelusuri menunjukkan bahwa ruas Panti–Simpang Empat (P.031) telah beberapa kali mendapatkan intervensi anggaran. Pada 2024, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menangani ruas Panti–Simpang Empat melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Dokumen pemerintah provinsi mencatat penanganan ruas tersebut dengan nilai sekitar Rp21,44 miliar.

Pemberitaan resmi pada Juni 2024 juga menyebut pembangunan/rekonstruksi ruas Panti–Simpang Empat menggunakan anggaran sekitar Rp22 miliar, yang dibagi dalam dua paket. Rincian yang pernah dipublikasikan menunjukkan Paket I memiliki nilai kontrak sekitar Rp9,620 miliar, sedangkan Paket II sekitar Rp12,438 miliar, sehingga total kedua paket berada di kisaran Rp22 miliar.

Namun persoalannya sekarang bukan sekadar berapa besar uang yang telah dialokasikan. Persoalan utamanya adalah: apa hasil nyata dari uang tersebut di lapangan? Sebab apabila setelah berbagai pekerjaan rehabilitasi, rekonstruksi maupun pemeliharaan jalan kondisi sejumlah titik kembali rusak berat, maka pemerintah wajib menjelaskan apakah persoalannya terletak pada kualitas konstruksi, desain teknis, kondisi tanah, faktor bencana, beban kendaraan, sistem drainase, kualitas material, pengawasan pekerjaan, masa pemeliharaan, atau kombinasi dari seluruh faktor tersebut. Atau ada masuk kantong?

Daerah milik jalan (damija) tak terurus, jalan yang baru diaspal rusak lagi karena damija tergenang air. (azf)

 

2025, Rehabilitasi Kembali Dianggarkan

Persoalan semakin menarik ketika dokumen pengadaan Provinsi Sumatera Barat menunjukkan bahwa pada TA 2025 kembali terdapat pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Panti–Simpang Empat (P.031) Paket I dan Paket II. Dokumen RUP pemerintah provinsi mencantumkan kedua paket tersebut sebagai pekerjaan rehabilitasi ruas Panti–Simpang Empat.

Bahkan pada 30 Juli 2025, data SP2D BPKAD Provinsi Sumatera Barat mencatat pembayaran pekerjaan Paket Rehabilitasi Jalan Ruas Panti–Simpang Empat (P.031) Paket II, berdasarkan kontrak Nomor 620/397/SPK-P.031-PKT-II/BM/2025 tanggal 26 Mei 2025. Data tersebut juga mencatat pembayaran tagihan pekerjaan dan retensi. Artinya, 2024 sudah ada penanganan bernilai puluhan miliar, kemudian 2025 kembali terdapat pekerjaan rehabilitasi pada ruas yang sama.
Di sinilah pertanyaan investigasi menjadi semakin serius.

Mengapa jalan yang sudah mendapatkan intervensi anggaran kembali membutuhkan rehabilitasi? Apakah pekerjaan sebelumnya benar-benar menyelesaikan persoalan konstruksi atau hanya menangani titik tertentu? Apakah volume pekerjaan sesuai kontrak? Apakah spesifikasi teknis benar-benar dilaksanakan?
Bagaimana hasil uji mutu material? Bagaimana ketebalan lapisan aspal? Bagaimana kualitas agregat? Bagaimana kondisi pondasi dan drainase?

Dan yang paling penting: Siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerjaan yang menggunakan uang rakyat tersebut benar-benar menghasilkan jalan yang berkualitas dan memiliki umur layanan sesuai perencanaan?

2026 Jalan Masih Memerlukan Penanganan

Memasuki 2026, persoalan belum selesai. Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat sendiri pada 29 Juni 2026 melaporkan adanya pekerjaan pemeliharaan rutin di ruas Panti–Simpang Empat P.031, tepatnya pada STA 46+700, berupa pemasangan batu bronjong karena bahu jalan mengalami terban dengan kedalaman sekitar 6 meter dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dengan demikian, pada 2026 memang terdapat penanganan terhadap ruas tersebut. Namun sampai di sini publik justru berhak bertanya: Berapa total anggaran TA 2026 yang dialokasikan khusus untuk ruas Panti–Simpang Empat P.031 Berapa nilai kontraknya? Siapa penyedianya? Apa sumber dananya? Berapa panjang jalan yang ditangani? Apa jenis pekerjaan yang dilaksanakan Berapa nilai HPS? Berapa nilai kontrak? Siapa PPK, PPTK dan konsultan pengawas? Berapa realisasi fisiknya?

 

Dan apakah seluruh pekerjaan tersebut telah dibayar 100 persen? Pertanyaan tersebut penting karena portal PPID Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat telah mencantumkan Rekap RUP 2026, Renja 2026, Rencana Kinerja Tahunan 2026 dan berbagai dokumen pengadaan tahun 2026.

Namun angka khusus P.031 untuk TA 2026 harus dibuka secara terang kepada publik agar tidak terjadi pencampuran antara anggaran ruas tersebut dengan total anggaran pemeliharaan jalan provinsi.

Jangan Sampai Preservasi Hanya Menjadi Siklus Anggaran

Istilah preservasi jalan pada prinsipnya bukan sekadar pekerjaan menambal lubang ketika jalan sudah hancur. Preservasi seharusnya menjadi rangkaian penanganan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi dan memberikan pelayanan sesuai umur rencana.

Karena itu, apabila pola yang terjadi adalah: jalan rusak → anggaran turun → pekerjaan dilakukan → beberapa waktu kemudian rusak lagi → anggaran kembali turun → pekerjaan kembali dilakukan, maka publik patut meminta evaluasi menyeluruh.

Jangan sampai masyarakat hanya melihat siklus proyek, sementara yang mereka butuhkan adalah jalan yang benar-benar mantap dan aman. Terlebih penelitian akademik terhadap ruas Panti–Simpang Empat juga telah mengkaji tingkat kerusakan jalan menggunakan metode SDI, IRI dan Bina Marga, menunjukkan bahwa persoalan kondisi jalan tersebut memang layak menjadi objek evaluasi teknis, bukan sekadar keluhan masyarakat.

Bencana Bukan Alibi untuk Menutupi Pertanyaan

Memang harus diakui bahwa jalur ini berada di wilayah yang rawan longsor, tanah bergerak dan bencana hidrometeorologi. Pada Maret 2024, badan jalan di kawasan Rimbo Kejahatan, Talamau, bahkan mengalami longsor hingga menyebabkan akses kendaraan roda empat terputus.

 

Pada Mei 2024, kepolisian juga mengingatkan pengguna jalan agar mewaspadai jalur Simpang Empat–Talamau–Panti karena rawan longsor dan tanah amblas. Artinya, faktor alam memang harus diperhitungkan dalam desain dan pemeliharaan. Tetapi justru karena wilayah tersebut diketahui rawan, pertanyaan teknisnya menjadi semakin penting:

Apakah desain konstruksi, sistem drainase, perlindungan lereng, perkuatan bahu jalan, dan metode penanganan yang digunakan memang sesuai karakteristik geografis dan geoteknik kawasan? Jangan sampai setiap kerusakan selalu dijawab dengan alasan hujan, longsor atau bencana, sementara kualitas pekerjaan dan perencanaan tidak pernah diaudit secara terbuka.

Publik Berhak Tahu Ke Mana Uang Negara Mengalir

Investigasi ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi korupsi atau penyimpangan anggaran. Tetapi besarnya nilai uang negara dan berulangnya pekerjaan pada ruas yang sama membuat transparansi menjadi sebuah kewajiban.
Masyarakat Pasaman Barat dan Pasaman, Palupuh Agam berhak mengetahui:

Berapa total anggaran preservasi, rehabilitasi, rekonstruksi dan pemeliharaan ruas Panti–Simpang Empat–Talu untuk 2024, 2025 dan 2026? Berapa anggaran yang benar-benar khusus untuk titik Simpang Empat–Talu? Berapa nilai kontrak masing-masing paket? Siapa perusahaan pelaksana? Siapa PPK dan konsultan pengawas? Apa volume dan panjang penanganan masing-masing paket? Apakah pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis?

Apakah terdapat hasil core drill, uji ketebalan aspal, uji kepadatan dan pengujian material? Berapa nilai pembayaran yang telah dicairkan? Apakah pekerjaan telah melalui PHO/FHO? Apakah masih terdapat masa pemeliharaan? Apakah pernah dikenakan denda atau pemutusan kontrak terhadap penyedia? Apakah kerusakan yang sekarang terjadi masih berada dalam masa tanggung jawab penyedia? Apakah telah dilakukan audit teknis terhadap pekerjaan 2024 dan 2025?

INSPEKTORAT, BPK, APH: JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN

Jika ditemukan perbedaan antara volume kontrak dengan realisasi fisik, kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pembayaran tidak sesuai prestasi pekerjaan, atau terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Karena itu, Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, BPK Perwakilan Sumatera Barat, aparat penegak hukum dan DPRD Sumatera Barat patut memastikan bahwa seluruh proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran dan pemeliharaan pekerjaan pada ruas tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar foto serah terima proyek. Yang dibutuhkan adalah jalan yang aman, kuat dan dapat digunakan dalam jangka waktu yang semestinya.

Pasar Salasa Palupuh. (azf)

 

GUBERNUR DAN DINAS BMCKTR SUMBAR WAJIB MENJAWAB

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang harus memberikan penjelasan terbuka. Sebab dokumen pemerintah sendiri menunjukkan bahwa ruas Panti–Simpang Empat telah mendapatkan berbagai bentuk penanganan. Pada 2024 ada rekonstruksi dengan anggaran sekitar Rp22 miliar. Pada 2025 kembali muncul pekerjaan rehabilitasi P.031. Pada 2026 kembali dilakukan pemeliharaan dan penanganan bahu jalan terban.

Namun pertanyaan rakyat tetap sederhana: “Kalau anggaran perbaikan terus keluar, mengapa kondisi jalan masih rusak parah?”
Pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai serangan kepada pemerintah. Itu adalah pertanyaan pembayar pajak kepada pengelola uang rakyat. Dan jawabannya harus berbentuk dokumen, angka, kontrak, volume pekerjaan, hasil uji mutu, realisasi pembayaran dan kondisi fisik jalan, bukan sekadar pernyataan normatif.

Jangan sampai uang rakyat mulus mengalir, tetapi jalan rakyat tetap berlubang. Investigasi ini akan terus diarahkan pada penelusuran RUP, HPS, kontrak, penyedia, PPK, konsultan pengawas, progres fisik, SP2D, hasil pemeriksaan mutu, PHO/FHO, masa pemeliharaan serta realisasi anggaran TA 2024–2026 untuk ruas Panti–Simpang Empat (P.031), termasuk segmen Simpang Empat–Talu.

Publik berhak tahu. Negara wajib transparan. Dan setiap rupiah APBD wajib dapat dipertanggungjawabkan. (tim/azf/arm)