Presiden Jokowi Didesak Tuntaskan Kasus Novel Baswedan !

Rabu, 11 April 2018 - 17:05:17 WIB

Gerakan Riau Anti Korupsi (Grasi) melakukan penggalangan surat ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, agar segera menuntaskan kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Nampak aktivis Grasi turun di J

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tepat satu tahun penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan Gerakan Riau Anti Korupsi (Grasi) melakukan penggalangan surat ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, agar segera menuntaskan kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Lebih dari 300 surat yang ditulis mahasiswa Universitas Islam Riau, pelajar dari SMA Negeri 6, SMA Negeri 11, SMK Negeri 1, SMA Kalam Kudus, SMA Kusuma, SMA Witama dan SD Negeri 69 Pekanbaru.

“Publik meminta Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang merupakan salah satu wujud keseriusan negara terhadap pemberantasan korupsi karna setahun waktu yang diberikan kepada polisi untuk bekerja tak memberikan hasil yang maksimal seperti yang diharapkan publik,” ujar Noval Setiawan anggota Grasi dan Staff LBH Pekanbaru.

Penyerangan terhadap Novel Baswedan ini terjadi tepat 11 April 2017 tahun lalu membuat ia menjalani perawatan dan pengobatan di Singapura untuk memulihkan penglihatan kedua matanya. Matanya rusak dan harus menjalankan beberapa tahap operasi. Penyerangan tersebut ketika novel mengungkap kasus megakorupsi proyek e-KTP 2014, selain itu Novel juga pernah menangani kasus suap cek pelawat Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Gultom tahun 2004, korupsi Bank Jabar tahun 2009, Suap mantan Bupati Buol Sulawesi Tengah Amran Batalipu tahun 2011, korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri tahun 2012, Suap Mahkamah konstitusi Akil Mochtar tahun 2013.  

Pemerintah juga harus memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap setiap orang yang berperan terhadap pemberantasan korupsi baik itu Penegak Hukum, akademisi, aktivis, dan mahasiswa. 

“Perlu adanya payung hukum terhadap penggiat anti korupsi,” ujar Noval Setiawan anggota Grasi dan Staff LBH Pekanbaru.

Di Riau Novel Baswedan juga terlibat dalam penanganan kasus PON tahun 2012 yang melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal saat itu. 

“Kontribusi Novel terhadap pemberantasan korupsi di Riau sangat membantu mengingat Riau masuk ke dalam zona merah KPK dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Taufik selaku anggota Grasi dan staff Fitra Riau.

Selain itu semangat Novel juga sangat diperlukan dalam pemberantasan korupsi, Grasi mendesak KPK segera menetapkan 20 korporasi terlibat korupsi perizinan sebagai tersangka suap dan merugikan keuangan negara senilai Rp3 triliun saat mengajukan IUPHHKHT dan BKT/RKT di atas hutan alam di Pelalawan dan Siak tahun 2001-2007. 

Kasus korupsi perizinan ini melibatkan terpidana Azmun Jaafar (Bupati Pelalawan), Arwin AS (Bupati Siak), Asral Rahman, Syuhada Tasman, Burhanuddin Husin (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau) dan HM Rusli Zainal (Gubernur Riau).

“Perbuatan mereka telah merugikan negara dan menguntungkan 20 korporasi tersebut,” ujar Ahlul Fadli selaku Presidium Grasi dan juga Koordinator Senarai.(azf)