ASN Ida Rohani Sinaga Bongkar Dugaan Rekayasa Pemecatan di Pemkab Taput

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:11:30 WIB

Taput, Detak Indonesia--Kasus pemecatan Ida Rohani Sinaga, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di unit pelaksana teknis (UPT) Pasar Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut, mencuat ke publik setelah dirinya mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat terbuka tertanggal 11 Agustus 2026 tersebut, Ida mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pemeriksaan hingga pemberhentian dirinya sebagai ASN. Ia menduga terdapat rekayasa administrasi, termasuk manipulasi absensi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses sidang disiplin.

Ida mengklaim selama 67 hari dirinya tidak diberikan kunci kantor dan dilarang menandatangani absensi oleh Kepala UPT Pasar Siborong-borong, Asroy Halawa. Kondisi tersebut, menurut Ida, kemudian berkaitan dengan persoalan kedisiplinan yang dijadikan bagian dari proses pemeriksaan terhadap dirinya.

Melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo, Ida meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh dan objektif. Ia juga meminta perhatian terhadap dugaan pelanggaran administrasi dan disiplin yang menurutnya terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Selain mempersoalkan proses pemecatan dirinya, Ida turut meminta pemeriksaan terhadap Bupati Taput Dr Jonius Parsaoran Hutabarat dan istrinya, Neny Anjelina.

Dalam surat tersebut, Ida mempertanyakan status kehadiran Neny Anjelina yang disebut menjabat sebagai Kepala Bidang Perpustakaan. Ida mendalilkan bahwa Neny tidak pernah masuk kantor sejak dilantik pada 14 Oktober 2025, namun tetap menerima gaji pokok dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

 

Sebelum mengirimkan surat kepada Presiden, Ida melalui kuasa hukumnya telah menempuh jalur administratif. Pada 5 Agustus 2026, pihaknya mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) terkait keputusan yang berdampak pada status kepegawaiannya.

Pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara dan aparat penegak hukum, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung, Kapolri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri, BPK Perwakilan Sumatera Utara, serta Polres Tapanuli Utara.

Langkah Ida tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemecatan yang dihadapinya tidak hanya dipersoalkan melalui mekanisme internal kepegawaian, tetapi juga dibawa kepada sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum.

Ida berharap laporan dan surat terbukanya mendapat perhatian serius sehingga seluruh proses pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan. Ia juga meminta agar dugaan manipulasi absensi dan BAP, serta berbagai persoalan administrasi yang disampaikannya, dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut proses penegakan disiplin ASN, tata kelola administrasi pemerintahan daerah, serta dugaan ketidakadilan dalam pemberian sanksi kepegawaian.

Untuk memastikan kebenaran seluruh tudingan tersebut, diperlukan pemeriksaan oleh lembaga berwenang dengan mempertemukan bukti-bukti dari Ida Rohani Sinaga dan pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, seluruh dugaan yang disampaikan Ida tetap harus ditempatkan sebagai klaim yang belum terbukti secara hukum. (stm)