Polda Metro Jaya Amankan Calon Akpol Palsukan Ijazah

Kamis, 12 April 2018 - 17:39:22 WIB

Jakarta, Detak Indoneaia--Cita-cita Muhammad Ridho Fadillah (20) untuk menjadi anggota polisi harus kandas di tengah jalan. Tidak hanya gagal, dia justru harus berurusan dengan polisi lantaran memalsukan ijazah saat mendaftar jadi calon Akademi Kepolisian (Akpol).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, pelaku dengan sengaja merubah nilai hasil ujian agar memenuhi syarat untuk menjadi calon Akpol.

Ulahnya diketahui setelah anggota Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya melakukan verifikasi kelengkapan berkas para calon siswa bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Tersangka memalsukan transkip nilai supaya diterima mendaftar di Akademi Kepolisian,” kata Kabid Humas Kombes Pol Argo di kantornya, Kamis (12/4/2018).

Menurut Kombes Pol Argo, saat merubah transkip nilai ijazah Sekolah Menengah Umum (SMU) tersangka dibantu oleh kakak kelasnya yang merupakan mahasiswa Trisaksi berinisal P. 

“Tersangka P sekarang masih buron,” ucap Kombes Pol Argo.

Pelaku dilakukan penangkapan pada Selasa (10/4/2018) di Biro SDM Polda Metro Jaya berikut barang bukti 1 lembar ijazah palsu, 1 lembar transkip nilai, dan 1 lembar nomor calon peserta.

Sedangkan pada Sabtu (7/4/2018),  Biro SDM juga menemukan adanya pemalsuan berkas persyaratan penerimaan calon siswa Bintara.

Dua tersangka juga diamankan oleh petugas, RS (42) seorang pria yang membuat Kartu Keluarga (KK) palsu dan S (42) perempuan seorang ibu rumah tangga yang berperan menyuruh tersangka RS memalsukan.

Menurut Kombes Pol Argo, pelaku calon Bintara yang mendaftar bernama Vira Paranagari saat itu berdomisili di Bogor, Jawa Barat. Namun, tersangka S mengaku bisa membantu mengubah alamat tempat tinggal menjadi Jakarta Selatan.

Kemudian tersangka S menyuruh tersangka RS yang bekerja di percetakan wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk mengganti alamat tempat tinggal Vira Paranagari seolah-olah sudah berdomisili selama dua tahun.

“Yang bersangkutan mutasi dari Bogor ke Jakarta Selatan, mutasinya tahun 2018. Karena syarat administrasi minimal satu tahun domisili diganti dari 2018 menjadi 2016. Biaya mengganti tahun Rp150 ribu,” kata Kombes Pol Argo.

Sementara untuk Calon Siswa Bintara Polisi atas nama Vira Paranagari tidak ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sita barang bukti 1 lembar KK palsu, 1 PC rakitan, 1 monitor, dan 1 buah printer. Seluruh tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP ancaman 6 tahun penjara.(rls/adf)