Zakat Produktif Sangat  Difavoritkan Mustahik Lubuk Dalam

Sabtu, 14 April 2018 - 22:17:43 WIB

Siak Sri Indrapura, Detak Indoneaia--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Siak, Riau menyerahkan Zakat Mal kepada 128 orang Mustahik di Kecamatan Lubuk Dalam, penyerahan zakat ini untuk membantu meringangankan beban kaum duafa yang ada di Kecamatan Lubuk Dalam. Proses penyerahan zakat berlangsung di Masjid Almuhajirin Kampung Sialang Palas Kecamatan Lubuk Dalam, Siak, Riau Jumat 13 April 2018.

Wakil Ketua 1 Baznas Kabupaten Siak Samparis Bin Tatan mengatakan, pendistribusian zakat di Kampung Sialang Palas Kecamatan Lubuk Dalam ini, merupakan tahap 1 tahun 2018. Adapun jumlah Mustahik yang menerima zakat sebanyak 128 orang, untuk pola konsumtif berjumlah 97 orang. Dengan total jumlah dana yang di salurkan sebesar Rp97 juta, sedangkan penyaluran zakat pola usaha produktif berjumlah 31 orang dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp133.500.000.

Penyaluran zakat ini dilakukan dua cara untuk Zakat Kosumtif dibagikan berupa satu beras 10 kg, satu jerigen minyak goreng berat 5 kg dan satu tas berisi paket sembako makanan. Sedangkan zakat produktif berupa satu ekor sapi dan 18 ekor kambing untuk enam paket. Namun zakat produktif belum bisa dibagikan, karena panitia UPZ masih menyeleksi nama-nama calon mustahik penerima ternak, karena dari data yang ada harus dicocokkan dengan kondisi ril di lapangan, sehingga penyaluran zakat tepat sasaran.

“Upaya untuk mengatasi persoalan umat kita sudah menyalurkan Zakat Mal di Kecamatan Lubuk Dalam kepada 128 mustahik, harapan kita dengan bantuan yang diberikan dapat bermanfaat bagi para mustahik. Untuk zakat produktif di Lubuk Dalam sangat difavoritkan oleh warga karena bagi warga yang memenuhi kriteria Baznas Siak, diberi modal usaha kambing ternak per satu kepala keluarga sebanyak tiga ekor. Yang total keseluruhan dana zakat disalurkan berjumlah Rp230.500.000,” terang Samparis.

Kata Samparis lagi, dirinya mengapresiasi kerja pengurus UPZ Kecamatan Lubuk Dalam dari 14 UPZ yang ada se-Kabupaten Siak hanya UPZ Kecamatan Lubuk Dalam-lah  pengumpulan jumlah zakatnya terbesar. Sedangkan kampung terbanyak pengumpulan zakatnya di Kecamatan Lubuk Dalam ada di Kampung Sialang Palas ini. Pengumpulan Zakat Mal ini dimulai dari Januari sampai dengan akhir Maret 2018.

“Kita sangat apresiasi UPZ Kecamatan Lubuk Dalam ini, karena penguusnya jalan dan selalu memberikan pemahaman tentang pentingnya membayar zakat kepada masyarakat, ini patut dipertahankan. Saya berharap masyarakat Lubuk Dalam lebih bersemangat lagi dalam membayar zakat. Dari zakat yang kita keluarkan tepat pada waktunya akan kita salurkan kembali bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Samparis.       

Sementara itu Camat Lubuk Dalam T Indraputra mengatakan, berzakat ini merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang sudah sampai nisafnya, wajib di keluarkan zakatnya. Baik itu zakat mal, perkebunan dan juga peternakan.

Selaku pemimpin dirinya berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat gerakan zakat ini. Indra mengimbau kepada UPZ Kampung dan UPZ Masjid agar bersama-sama memberikan pemahaman kepada warga yang pelum membayar zakat.

 “Kita masih ingin pendapatan zakat di Kecamatan Lubuk Dalam ini setiap tahun terus mengalami peningkatan, karena potensi zakat di sini cukup besar, saat ini penerimaannya belum maksimal, masih banyak juga orang orang kaya muslim yang belum bayar zakat. Masyarakat kita disini banyak yang bermata pencaharian usaha atau pedagang, perkebunan sawit, pertanian, dan ternak sedangkan pemasukan zakat dari ASN hanya sedikit, makanya kita dorong baik UPZ Kecamatan, Kampung dan Masjid agar lebih semangat lagi,” imbau Andi.

Andi berharap kepada mustahik yang telah menerima bantuan zakat, barang tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, dan jangan lupa senantiasa mendoakan para Muzaki yang telah menyalurkan zakatnya, agar bertambah kaya dan berkah hartanya. Serta bersama sama mendoakan orang kaya yang belum membayar zakat, agar mereka senantiasa di berikan hidayah oleh Allah Taala sehingga mereka tergerak hatinya untuk membayar zakat.(adifa)