Tersangka Narkoba Ditangkap di Jalan Lintas Riau-Sumut

Senin, 16 April 2018 - 08:56:32 WIB

Tersangka Edi Susanto yang membawa shabu dan ekstasi ditangkap jajaran Polres Rohil Riau dalam operasi cipkon di jalan lintas Riau-Sumut depan Mapolres Rohil Riau Sabtu (14/4/2018).(Foto Humas Polres Rohil Riau)

Ujungtanjung, Detak Indonesia--Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil)  Riau melaksanakan giat cipta kondi K2YD Sabtu 14 April 2018 pukul 22.30 WIB yang dipimpin oleh Pawas Ipda Jonera Putra.

Tempat operasi dilakukan di Jalan lintas Riau - Sumut di depan Mapolres Rohil. Kekuatan personel 40 orang sasaran senjata api,  senjata tajam,  minuman keras,  narkoba, curas,  curat,  curanmor.

Hasil yang dicapai ditemykan Narkotika jenis shabu shabu sebanyak tiga bungkus besar seberat lebih kurang 3 kg, Narkotika jenis Ekstasi sebanyak dua bungkus besar (belum dihitung), satu unit mobil Daihatsu Grandmax BM 8159 SE.

Identitas tersangka Edi Susanto lahir di Sei Kundur 1 Juli 1987 alamat Dusun Sumber Makmur  RT 2 RW 1 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan  Bagan Sinembah Kabupaten  Rohil Riau. 

Kronologis penangkapan, Sabtu  14 April 2018 sekira pukul 23.00 WIB saat pelaksanaan giat Cipkon di depan Mapolres Rohil,  dihentikan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax yang dikendarai sendiri oleh tersangka dan disamping tersangka ditemukan satu buah tas,  setelah dilakukan penggeledahan oleh personel ditemukan tiga bungkus besar setelah diperiksa berisi shabu shabu dan ditemukan dua bungkus besar ekstasi. 

Selanjutnya tersangka diamankan untuk pengembangan lebih lanjut. 
Giat Cipkon berjalan lancar dan aman, selesai pukul 23.30 WIB.(azf)