Mendagri : RTRWP Riau Belum Disahkan

Sabtu, 21 April 2018 - 16:08:30 WIB

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ir Diah Indrajati MSc. (Foto Ist)

Jakarta, Detak Indonesia--Kementerian Dalam Negeri menegaskan belum ada pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau, karena saat ini pembahasannya masih terus berproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemprov Riau masih harus melakukan internalisasi hasil Kajian Lingkungan Hidup Setrategis (KLHS).

''Betul (masih berproses). Saat ini, Pemprov Riau sedang melakukan internalisasi hasil KLHS ke dalam Raperda RTRW,'' ujar Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Diah Indrajati, Kamis (19/4/2018) di Jakarta.

Menurut Diah Raperda tentang RTRWP Riau memang telah dievaluasi dan hasilnya dituangkan dalam Kepmendagri Nomor 188.34-8552 tahun 2017 tanggal 13 November 2017.

Namun dari hasil evaluasi, terdapat beberapa catatan yang masih harus disempurnakan Pemprov Riau.

''Khususnya terkait pengaturan rencana pola ruang kawasan hutan dan perlu adanya KLHS,'' jelas Diah.

Untuk langkah selanjutnya, Pemprov Riau telah melakukan konsultasi dan koordinasi secara intensif dengan Kementerian LHK problem catatan evaluasi tersebut.

Dalam upaya percepatan penyelesaian RTRWP Riau, pada 21 Maret 2018, Ditjen Bina Bangda Kemendagri telah melakukan fasilitasi forum pertemuan trilateral antara Kemen LHK, Pemprov Riau dan Kemendagri.

Pertemuan tersebut membahas pogress proses validasi KLHS yang telah disusun Pemprov Riau.

Tindaklanjut pertemuan itu, Kemen LHK menyatakan KLHS RTRWP Riau telah sesuai dan memenuhi kaidah, namun terdapat catatan dan rekomendasi.

Hal ini ditegaskan dalam surat Menteri LHK terkait validasi KLHS RTRWP Riau tanggal 11 April 2018.

Hasil validasi KLHS inilah nantinya yang harus disempurnakan oleh Pemprov Riau, dengan memasukkannya ke dalam Ranperda RTRWP.

Bila selanjutnya Ranperda RTRWP Riau sudah disusun sesuai aturan termasuk di dalamnya perihal KLHS, barulah Ranperda tersebut bisa diproses lebih lanjut dengan diberi nomor register.

''Register itu ada di Ditjen Otda, biasanya nanti mereka akan undang Ditjen Bangda untuk mengecek, apakah rekomendasi KLHK sudah dimasukkan belum (ke dalam Ranperda),'' jelas Diah.

Pemberian nomor register ini bisa jadi dasar penetapan Raperda menjadi Perda tentang RTRWP Riau.

''Dengan mengikuti tahapan seperti itu, mudah-mudahan bisa segera selesai,'' ujar Diah.

Terpisah,  Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Sigit Hardwinarto menjelaskan Ranperda RTRW Riau masih dalam proses ke tahap berikutnya, yakni masih memerlukan persetujuan dengan Kemendagri.

''Dari KLHK validasi KLHS sudah sesuai dengan kaidah-kaidah, tapi terdapat beberapa catatan dan rekomendasi. Nantinya Ranperda RTRW masih akan berlanjut lagi ke tahapan proses di Kemendagri,'' subut Sigit.

Internalisasi KLHS ke dalam Ranperda RTRWP Riau sangat penting. Bila semua syarat sudah dipenuhi sesuai substansi, barulah nomor register bisa diberikan.

KLHS Kenapa Penting
Terkait RTRW Riau, Menteri LHK Siti Nurbaya belum lama ini turun langsung blusukan ke Kabupaten Kuantan Singingi Riau, bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengawal bersama.

Siti Nurbaya langsung ke beberapa Kabupaten/Kota di Riau melihat persoalan RTRWP ini di tingkat tapak, dan banyak sekali temuan lapangan. Saat bertemu pimpinan KPK, KLHK bersama membahas ini dan KPK menyatakan siap mengawal.

Menurut Siti Nurbaya,  Provinsi Riau punya persoalan mendesak untuk diselesaikan. Antara lain menekan risiko kebakaran lahan gambut, mengatasi kerusakan daerah aliran sungai dan wilayah lindung yang kondisinya sudah cukup parah, indikasi tata kelola hutan yang harus diperbaiki, dan konflik tenurial.

Seluruh masalah ini harus bisa dijawab dalam syarat penyelesaian RTRWP Riau melalui KLHS. Siti menginstruksikan jajarannya,  lembur siang malam agar RTRW Riau jadi yang terbaik.

Ketegasan ini tujuannya agar nantinya RTRW Riau tidak bermasalah di belakang hari, yaitu masalah hukum.

Oleh sebab itu bila ada syarat yang belum dipenuhi, KLHK akan tegas meminta agar Pemprov Riau memenuh itu segera.

Bukan  Riau saja satu-satunya yang dikenakan syarat harus melengkapi KLHS sesuai Permen terbaru terkait perlindungan ekosistem gambut.

Kebijakan resmi gambut keluar  2017, provinsi yang masih belum ditetapkan RTRW nya tahun tersebut memang tinggal sedikit.

Kenapa Riau begitu ngotot KLHK kejar, karena Riau masalahnya banyak, dan KLHK ingin hal tersebut diperbaiki. Tujuannya akhirnya untuk memberikan hal terbaik untuk rakyat Riau, hari ini dan masa datang. 

"Dengan terpenuhinya KLHS guna penyelesaian RTRW, nantinya bakal membawa dampak positif bagi Provinsi Riau," jelas Siti dikutip dari jpnn.com.

Oleh sebab itu kata Menteri KLHK Siti Nurbaya tidak tepat jika pembahasan RTRWP Riau yang tak selesai-selesai itu selalu dikaitkan dengan menghambat iklim investasi daerah. Karena untuk kepentingan investasi bisa melalui usulan secara parsial dan menjadi prioritas KLHK.

''Kami ingin menyelesaikan RTRW Riau ini dengan baik agar iklim investasi di Riau jadi jauh lebih baik,'' tambah nya.

Melalui KLHS yang terpenuhi, RTRW nantinya akan memberikan arahan pengendalian yang tepat dan spesifik ke kabupaten/kota, bahkan hingga ke kecamatan, berdasarkan kondisi daya dukung lingkungan hidup dan tipologi penyelesaian konfliknya.

Petunjuk pengendalian juga akan jelas memberikan persyaratan dan kriteria mitigasi terhadap risiko lingkungan yang akan diberlakukan kepada investor.

''Jadi kita tidak hanya memberi info yang benar kepada investor, tetapi juga menunjukkan bahwa pemerintah benar dalam pengelolaan (well managed) sehingga kepastian hukum berusahanya juga makin panjang,'' jelas Menteri Siti.

''Penting digarisbawahi, Riau butuh investor yang tidak merusak lingkungan dan beretika baik. Bila RTRW kuat arahannya dan kualitas lingkungan Riau membaik, maka investor tentu akan makin merasa aman dan nyaman. Rakyat juga terlindungi,'' jelasnya.(*/di)