Sejumlah Anggota TNI Usir Warga Pemilik Lahan Bersertifikat Prona

Senin, 23 April 2018 - 00:52:36 WIB

Sejumlah anggota TNI berada di lahan warga yang sudah bersertifikat Prona. (Foto Ist)

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia--Peristiwa langka terjadi di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak, Riau dalam sepekan terakhir. Sejumlah anggota TNI dari Pekanbaru yang mengaku mendapat perintah dari atasannya di Pekanbaru mengusir warga masyarakat yang bekerja di lahan mereka sendiri karena menurut anggota TNI sesuai perintah yang diperoleh bahwa lahan tersebut milik seorang toke yang baru saja dibeli komandan tertingginya di Pekanbaru.

Hal itu terjadi beberapa hari terakhir termasuk Sabtu (21/4/2018) sejak kejadian Minggu (15/4/2018) pekan lalu sedikitnya enam anggota TNI berpakaian lengkap, mengusir alat berat milik warga yang tengah menggarap lahan bekas Hak Pakai milik PT Tri Djaya Rubber di Pematang Tiga Kampung Rawang Air Putih Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau.

"Jangan ada lagi aktivitas menggarap lahan di sekitar sini. Ini lahan milik 'komandan' yang baru dibeli dari Pak Sarmin. Jadi masyarakat silahkan keluar dan pulang, jangan ada lagi ada aktivitas," ujar seorang Provost  dari Pekanbaru saat itu kepada masyarakat di lokasi lahan.

Tanpa bisa menjelaskan dan bertanya terkait surat tugas atau surat perintah dan menunjukkan bukti kepemilikan, warga yang merasa kaget dengan kedatangan sejumlah anggota TNI didampingi seseorang bernama Samin dan pengacaranya tersebut, karena desakan anggota TNI harus pulang dan mengeluarkan alat berat yang disewanya dari lokasi.

"Saya memang kaget ada TNI berjumlah sedikitnya enam orang, empat memakai seragam TNI lengkap dan dua memakai baju biasa yang mengaku sebagai intel Korem Wira Bima. Tapi salah satu perwira yang ada mendesak saya untuk mengabulkan permintaannya memulangkan alat berat yang saya pakai karena dikatakannya bahwa hal itu perintah Danrem dan kalau keberatan silahkan jumpa Danrem langsung," kata Ali Masruri salah satu warga penggarap lahan mrnceritakan kejadian sepekan lalu.

"Saya sempat berkenalan dengan anggota TNI saat itu, ada Perwira dari Intel dan Provost Kodim Pekanbaru. Memang mereka menjelaskan bahwa meminta kita mematuhi permintaan, karena mereka hanya menjalankan perintah dari Danrem. Bahkan sempat menjanjikan kepada saya akan mempertemukan ke Danrem secepatnya dalam minggu itu juga. Maka kita hormati permintaan mereka kita keluar dari lahan kita saat itu," terus Ali yang juga seorang wartawan tersebut.

Dan beberapa hari terakhir sikap anggota TNI justru semakin arogan, karena setiap menjumpai warga yang berada di sekitar lokasi, mengusirnya dan melarang warga menggarap lahan yang dimiliki sesuai surat tanah bahkan sertifitak hak milik (SHM) yang dikeluarkan BPN Kabupaten Siak.

"Anggota TNI ini sudah terkesan memaksakan kehendak. Padahal mestinya untuk urusan konflik lahan, harus pihak kepolisian lah yang turun dulu. Kalau sudah tidak teratasi barulah mungkin TNI turun. Itu logika kita saja," ujar Ali.

Seorang warga, Abdul Hamid juga mengaku diusir warga di lahan milik ayahnya sendiri yang telah ditanami Sawit dan memiliki alas hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik dari lembaga negara BPN.

"Saya kesal sekali telah diusir dari lahan saya sendiri oleh anggota TNI dari Pekanbaru. Kok bisa kerja TNI dengan baju lorengnya justru mengusir warga begitu," ujar Hamid mengaku menyayangkan sikap anggota TNI yang berada di bedeng milik Samin tersebut selama berada di Rawang Air Putih.

Kepala Desa Rawang Air Putih, Zaini mengaku sudah menerima pengaduan warga, namun belum memastikan bahwa keberadaan anggota TNI di wilayah desanya dalam rangka misi apa. Apakah misi pengamanan negara, atau tujuan lain.

"Saya ada dengar dari warga adanya TNI datang dan berada di kampung kami. Namun karena tidak ada pemberitahuan sama sekali maka saya juga tidak menemui mereka. Namun terkait pengaduan bahwa keberadaan mereka sudah meresahkan warga, akan kita tindaklanjuti dalam beberapa hari ini," ujar Zaini.

Ketua RT 07 Rawang Air Putih, Suratmin mengaku sempat dicari dua orang anggota TNI dan memberi pesan agar masyarakat tidak lagi menggarap lahan yang diklaim Pak Samin.

"Saya tengah kerja di kebun, ditemui dua orang anggota TNI dan meminta agar memberi tahu ke warga agar tidak beraktivitas di lahan," ujar Suratmin.

Menyikapi hal yang terjadi, beberapa warga mewakili ratusan warga yang memiliki lahan di areal klaim seseorang bernama Samin bahwa lahan yang digarap warga adalah lahan miliknya berdasar hasil pelelangan Lembaga Lelang, maka beberapa warga menguasakan kepada Penasihat Hukum Wira Gunawan dari kantor Advokat Wira Gunawan, SH & associated Siak untuk mewakili warga memastikan keberadaan TNI di Kampung Rawang Air Putih tersebut bahkan melaporkannya ke pihak berwajib karena sudah mengganggu ketentraman warga dengan mengusir warga tanpa penjelasan.

Sejarah Lahan Pematang Tiga Kampung Rawang Air Putih

Awalnya, PT Tri Djaya Rubber mempunyai lahan hak pakai di kawasan Pematang Tiga Desa Merempan Hilir (sebelum dimekarkan) seluas 300 hektare dengan Sertifikat hak pakai Nomor: 40 tahun 1968 sebagai lahan pertanian (perkebunan karet) sampai waktu 1 Januari 1973 yang batas-batasnya 
- sebelah Utara berbatas dengan hutan belukar
- sebelah Selatan berbatas dengan Sungai Siak
- sebelah timur berbatas dengan kampong Suak Rumbio
- sebelah barat berbatas dengan kampong Suak Kubu

Dalam prosesnya, PT Tri Djaya Rubber memiliki hutang ke BNI46 Pekanbaru dan mengalami kredit macet, maka lahan hak pakai tersebut beserta pabrik Crum Rumbber dan peralatan milik perusahaan tersebut disita dengan berita acara penyitaan tanggal 27 Agustus 1984 nomor: BA33/SKP/PUPN/1984.

Karena tidak membayar hutangnya di BNI46 Pekanbaru, maka seluruh asset berupa pabrik beserta peralatannya termasuk Hak Pakai dilelang oleh Ali Akbar selaku pejabat lelang kelas I pada kantor Lelang Kelas I Pekanbaru berdasar risalah lelang Nomor:118 tanggal 29 Maret 1988 dan surat serah terima dokumen barang jaminan No.STDBJ-03/PUPN.03/1988 tanggal 3 Maret 1988 dilelang dan dimenangkan oleh PT Datin Agung Cabang Pekanbaru dengan direktur cabang Anwar Thio.

Sebelum itu, PT Datin Agung sendiri merupakan perusahaan milik Muhammad Muchtar selaku Presiden Direktur berkedudukan di Medan memberi kuasa kepada Anwar Thio selaku Direktur Cabang untuk mendirikan cabang perusahaan di Pekanbaru dan mengurusnya berdasar akta pendirian cabang Nomor:23 tanggal 4 Februari 1988 di hadapan notaris Singgih Susilo, SH di Pekanbaru.

Karena berhasil memenangkan lelang, Anwar Thio menyerahkan seluruh barang hasil pelelangan tersebut kepada Jhoni Tandijoyo selaku pihak PT Datin Agung Medan berdasarkan surat penyerahan hak tahun 1988.

Seiring berjalannya waktu, pada Oktober tahun 2001 Anwar Thio memberi kuasa kepada Samin untuk mengurus surat-menyurat/sertifikat hak pakai atas lahan seluas 300 hektare tersebut, dan pada hari yang sama pula Anwar Thio membuat pengikatan jual beli dengan Samin. 

Dalam salah satu klausul akta pengikatan jual beli tersebut dijelaskan bahwa jika surat tidak bisa diurus/bermasalah, maka jual beli batal. Dan kenyataannya, sampai saat ini lahan bekas hak pakai yang sudah habis masa berlakunya tersebut, tidak dapat diterbitkan sertifikat hak pakai yang baru sebagai perpanjangan atau pembaruan haknya.

Disisi lain, setelah kesepakatan dengan Samin gagal, pada tahun 2004, Anwar Thio telah menandatangani pernyataan dan surat persetujuan di hadapan perangkat Desa Merempan Hilir pada acara musyawarah desa bahwa karena hak pakai lahan telah berakhir dan tidak diperpanjang maka Anwar Thio mengambil lahan seluas 118 hektare dan sisanya adalah milik masyarakat setempat yang memang sudah menggarap dan mengolah serta menguasainya. Dan karena kesepakatan tersebut, Anwar Thio mengurus surat-surat tanah ke pihak desa.

Sehingga karena permohonan Anwar Thio, Kepala Desa Merempan Hilir saat itu, M Yunus menerbitkan surat tanah di atas lahan seluas 118 hektare tersebut. Dan juga membuat surat tanah yang dikuasai masyarakat sejak itu sesuai permohonan masing-masing. Dan saat ini telah ada beberapa sertifikat hak milik atas nama masyarakat di areal lahan bekas hak pakai PT Tri Djaya Rubber tersebut.(rls/adf)