PT IKPP Paling Dominan Disorot

Senin, 23 April 2018 - 22:51:01 WIB

Plt Bupati Siak, Riau Drs Alfedri MSi

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia--Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah salah satu kewajiban Pemerintah Daerah untuk disampaikan kepada DPRD setiap tahunnya. Laporan ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran.

Plt Bupati Siak H Alfedri saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Siak tahun 2017, yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Siak, Senin (23/4//2018) di hadapan para anggota dewan mengatakan, penyampaian LKPj ini sedikit terlambat, namun sebelumnya Pemkab Siak sudah menyampaikan laporan LKPj secara tertulis kepada DPRD Siak pada tanggal 28 Maret 2018 lalu.

“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Siak tahun 2017 yang saya sampaikan ini, merupakan pertanyaan, tanggapan, maupun saran yang menurut saya kesemuannya itu adalah dalam rangka perbaikan ke arah yang lebih baik, dalam menjalankan roda pemerintah dan pembangunan Kabupaten Siak di masa yang akan datang,” jelasnya.

Terkait pertanyaan yang disampaiakan oleh Miduk Gurning dari Fraksi Partai Golongan Karya yang menanyakan, faktor penyebab angka kemiskinan di Kabupaten Siak meningkat. Penyebabnya adalah adanya pengurangan tenaga kerja di PT Indah Kiat Pulp & Paper. 

Kemudian adanya keterlambatan penyaluran beras miskin (Raskin) dari Pemerintah Provinsi akibat dari keterlambatan penyaluran beras miskin dari pemerintah pusat. Kemudian ditambah masih lesunya bisnis perminyakan, sehingga buruh yang lama belum dapat kembali bekerja seperti sediakala.

Kemudian Miduk Gurning juga menanyakan upaya Pemkab Siak dalam penagihan pajak terutama pajak penerangan jalan dari beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Siak, yang jumlahnya terbilang lumayan besar.

“Untuk tunggakan pajak penerangan jalan (PPJ) Non PLN dari PT Ivomas Tunggal tahun 2016 dan tahun 2017 telah selesai dilunasi pada bulan Maret dan April 2018. Sedangkan untuk tunggakan kurang bayar tambahan PPJ Non PLN dari PT Indah Kiat Pulp & Paper saat ini kita telah membuat kesepakatan penyelesaian tunggakan dengan cara diangsur, sesuai surat permohonan angsuran yang diajukan oleh PT Indah Kiat kepada Pemkab Siak,” terang Alfedri.

Alfedri juga menjawab pertanyaan dari Paramananda Pakpahan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya yang menanyakan realisasi keuangan pada kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Pertanyaan ini sudah dijawabnya pada saat menjawab pertanyaan Miduk Gurning, namun peningkatan Survelians dan Epidemilogi serta penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Agggaran ini kita pergunakan untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa kasus DBD yang menurut temuan pada tahun 2016 terdapat 502 kasus, namun pada tahun 2017 kasus DBD berkurang menjadi 115 kasus. Sehingga alokasi dana tidak harus kita gunakan seluruhnya karena ada penurunan jumlah kasus yang tentu sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” terang Alfedri.

Tambahnya lagi, untuk penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) UPTD Puskesmas Minas, Kandis, Siak dan Kecamatan lainnya. Kegiatan ini bersumber dari APBD yang manfaatnya 60 persen untuk jasa pelayanan 40 persen sedangkan untuk penunjang program pembelian obat bahan habis pakai dan penunjang kegiatan. Terkait penyediaan dana untuk penunjang program sebesar 40 persen ini sudah dianggarkan pada APBD, sehingga menjadi sisi anggaran yang dapat digunakan untuk tahun anggaran selanjutnya.

Sementara itu Ketua DPRD Siak Indra Gunawan saat memimpin rapat mengatakan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah merupakan instrument di dalam ketatanegaraan pemerintah  dan ini juga diamanatkan dalam Undang-Undang bahwa DPRD dapat menilai dan mengkaji terhadap laporan yang disampakan oleh Kepala Daerah setiap tahun.

“LKPj ini salah satu kewajiban Kepala Daerah yang harus disampakian kepada DPRD setiap tahunnya, laporan LKPj ini dibuat dari hasil penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah yang telah berjalan selama satu tahun anggaran,” jelas Indra.   

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, yang didamping Wakil Ketua Dewan merupakan masa sidang ke tujuh tahun 2018 yang dihadiri 22 orang anggota dewan serta dihadiri oleh pimpinan organisisi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.(adifa)