Pinjaman Bank Sinar Mas Cacat Hukum

Rabu, 02 Mei 2018 - 15:15:58 WIB

Pengacara anggota KUD Produsen Talang Bersatu Doddy Fernando SH MH. (Zul/Detak Indonesia.co.id)

Rengat, Detak Indonesia--Aneh bin ajaib, yang mengajukan pinjaman kepada Bank Sinas Mas Belilas Kabupaten Indragiri Hulu Riau adalah KUD Produsen Talang Bersatu, setelah cair uang pinjaman itu langsung disikat oleh PT Kharisma, sementara pinjaman tanpa sepengetahuan anggota KUD PTB.

Dengan mengagunkan 260 hektare kebun kelapa sawit pola plasma yang hingga kini belum juga dikonversi atau sebanyak 154 KK anggota KUD PTB yang bermitra dengan PT Kharisma, pinjaman dana ini dibidani oleh pihak PT Kharisma dan setelah dana pinjaman cair langsung disikat oleh pihak perusahaan dengan dalih untuk perawatan kebun plasma, ternyata hal itu hanya sebagai modus.

Sekretaris KUD PTB Desa Talang Perigi Kecamatan Rakitkulim, Inhu, Riau, Bengkel dikonfirmasi di Talang Perigi kemarin mengakui bahwa pinjaman dana itu awalnya datang dari pihak perusahaan (PT Kharisma), kala itu tahun 2017 menejernya Mulyono, mengajak Ketua KUD PTB, Janjang dan Bengkel untuk mengajukan pinjaman ke Bank Sinar Mas di Belilas senilai 154 KK x besar pinjaman per KK Rp59 juta atau senilai Rp9 miliar.

Menurut Bengkel kala itu dia bersama Janjang dan Bendahara KUD PTB bersama sama dengan pihak PT Kharisma ke Bank Sinas Mas di Belilas, sebelumnya sudah mempersiapkan berkas pinjaman, yang seolah olah pinjaman itu sudah disetujui oleh semua anggota KUD PTB, setelah pinajaman cair sekitar Rp9 miliar itu, dana pinjaman itu dimasukkan ke rekening PT Kharisma.

Baik Janjang, Sekretaris dan Bendahara KUD PTB dengan cairnya dana senilai Rp9 miliar itu, memang pihak PT Kharisma tidak ada memberikan berupa uang lelah dan sejenis itu, karena uang pinjaman itu langsung dimasukkan ke rekening PT Kharisma, beber Bengkel.

Lain halnya dengan Ketua KUD PTB, Janjang, dia sama sekali tidak mau buka mulut, apapun yang dipertanyakan kepadanya, jawabannya cukup tidak tau, atau senjatanya yang tidak tau tulis baca itu.

“Tanya saja kepada PT Kharisma.” kata Janjang.

Tokoh masyarakat Talang Perigi, Husen dikonfirmasi awak media ini di Talang Perigi kemarin mengatakan, masalah peminjaman uang yang mengatasnamakan anggota KUD PTB Desa Talang Perigi, Rakitkulim kepada pihak Bank Sinas Mas, merupakan kebijakan Ketua KUD PTB, Janjang bersama Sekretaris Bangkel, sedangkan Bendahara KUD PTB itu sifatnya mengikuti kedua petinggi KUD ini saja.

“Saya pun baru tahu ini ketika wartawan mengkonfirmasikannya, peminjaman dana ini murni atas inisiatif PT Kharisma dengan memperalat pengurus KUD PTB, dan ini sudah cacat hukum dan harus dilakukan proses hukum, sebab pinjaman yang tanpa sepengetahuan dan atas rapat anggota merupakan cacat hukum dan harus diusut hingga ke Pengadilan,” kata Husen.

Menurut Husen, pinjaman yang nilainya berkisar Rp9 miliar ini adalah cacat demi hukum, karena apapun keputusannya harus atas dasar rapat anggota, ini kan koperasi, nah sekarang pinjaman itu tidak berdasarkan rapat anggota, ini jelas cacat demi hukum dan uang itu harusnya dikembalikan.

Pinjaman ini seingat Husen adalah yang kedua kalinya, sebab beberapa tahun lalu ada juga pinjaman anggota KUD PTB kepada pihak bank, dan sekarang pinjam uang lagi maski tidak diketahui oleh anggota koperasi, dan ini harus dilaporkan secara hukum agar para pelakunya dapat terkuak di Pengadilan nanti tentunya.

Husen berjanji akan melaporkan permasalahan pinjaman ini kepada pihak yang berwajib dan ini sudah ada unsur pidananya yaitu penipuan, anggota KUD PTB merasa ditipu baik dari pihak PT Kharisma maupun Ketua dan Sekretaris KUD PTB, karena Husen sudah menghubungi pengacara Dody Fernando SH MH di Pematangreba, ujarnya.

Pengacara Doddy Fernando SH MH dikonfirmasi awak media ini Rabu (2/5/2018)  mengatakan, apapun ceritanya yang dilakukan Ketua, Sekretaris dan Bendahara KUD PTB yang berkolerasi dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT Kharisma, meminjam dana dan mengatasnamakan anggotanya, jelas cacat hukum dan jelas unsur pidananya.

"Bukan hanya itu, seharusnya pihak bank dalam hal ini Bank Sinas Mas, harus mempertanyakan keabsahan ada atau tidaknya rapat anggota KUD PTB untuk melakukan peminjaman dana senilai Rp9 miliar itu, sekarang 154 anggota KUD PTB dibebankan hutang Rp59 juta per KK, sementara anggota KUD PTB itu sendiri tidak mengetahuinya, sehingga kredit ini bisa dinilai cacat hukum," kata Doddy. (zp)