PT Kharisma Segera Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 04 Mei 2018 - 10:09:28 WIB

Kantor PT Kharisma

Rengat, Detak Indonesia--Meski sudah dipanen sejak awal tahun 2017 kebun kelapa sawit pola plasma sistem bapak angkat yang dikelola oleh PT Kharisma sekitar 600 hektare, namun kebun ini belum juga dilakukan konversi, bahkan hasil panen masih dikuasai pihak perusahaan.

Kebun yang mulai dilakukan penanamannya sekitar tahun 2013, pernah mengalami krisis keuangan, maka PT Kharisma mengagunkan kebun plasma 154 KK warga Desa Talang Perigi, Kecamatan Rakit kulim, Inhu Riau ini ke salah satu Bank Pemerintah, entah bagaimana cara pengelolaannya hingga pembangunan kebun plasma ini menjadi tersendat sendat.

Menurut Husen tokoh warga Talang Perigi didampingi sejumlah warga sekitar menuturkan kepada awak media ini Jumat (4/5/2018), tahun 2016 PT Kharisma kembali melakukan pinjaman dana senilai 154 KK x 59 juta atau sekitar Rp9 miliar, anehnya pinjaman itu diajukan oleh KUD Produsen Talang Bersatu (PTB), namun uangnya masuk ke rekening PT Kharisma, anggota KUD PTB sendiri tidak tahu atas pinjaman itu.

Seyogyanya pinjaman peserta plasma itu harus diketahui oleh Kepala Desa Talang Perigi dan Camat Rakitkulim, namun nampaknya peminjaman dana ini sepertinya disembunyikan, jangankan diketahui Kades dan Camat, sedangkan anggota KUD PTB saja sama sekali tidak mengetahui, ternyata semua ini direkayasa dan dibidani oleh PT Kharisma.

Tambah Husen lagi, bagaimana bisa mengajukan pinjaman, sedangkan Ketua KUD PTB, Janjang itu memang sama sekali tidak bisa tulis baca (buta huruf), hanya mengandalkan Sekretaris Desa Talang Perigi, Bengkel yang katanya tamat D-III, meski begitu bukan berarti Bangkel yang membuat berkas pinjaman ke Bank Sinas Mas situ, nyatanya semua dikerjakan oleh pihak PT Kharisma, Janjang dan Bengkel hanya tanda tangan saja, dan uang pinjamanpun diambil oleh PT Kharisma, katanya sih untuk biaya perawatan kebun.

Sebagaimana yang terjadi di lapangan, tanah kebun masyarakat Desa Talang Perigi yang tadinya bertanamkan karet, diserahkan kepada PT Kharisma untuk ditanami kelapa sawit, karena kekurangan dana untuk meneruskan pembangunan kebun itu, PT Kharisma meminjam tangan PT Meganusa Intisawit (PT MNIS) untuk mengajukan pinjaman uang ke Bank Sinar Mas yang juga merupakan grup Sinar Mas.

Ceritanya, Kata Husen, Bank Sinas Mas bersedia meminjamkan uang senilai Rp9 miliar itu, hanya saja yang melakukan pengerjaan pengelolaan kebun plasma PT Kharisma itu harus dikerjakan oleh PT MNIS, ternyata memang pihak PT MNIS ada mengerjakan lahan, tapi entah bagaimana pertanggungjawabannya semua anggota KUD PTB enggak mengetahui, hingga anggota KUD PTB menanggung hutang, sementara hasil panen sawit hingga kini tidak jelas, katanya.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Husen dan kawan kawannya, akan mendatangi Polres Inhu untuk melaporkan dugaan kasus penipuan yang dilakukan baik pihak PT Kharisma, Ketua dan Sekretaris KUD PTB, karena pinjaman mengatasnakan KUD PTB ke Bank Sinas Ma situ dinilai cacat hukum, terlebih kegunaan uang itu untuk apa, warga sama sekali tidak dilibatkan.

Sebelumnya, Kades Talang Perigi, Rudi Hartono mengatakan, dia sama sekali tidak dilibatkan atas pinjaman dana mengatasnamakan warganya dalam hal ini anggota KUD PTB hingga mencapai Rp9 miliar.

“Kalau anggota KUD PTB juga tidak mengetahui atas pinjaman yang mencatut nama anggota KUD PTB, silahkan saja warga melaporkannya ke Polisi,” kata Kades.

Sementara Sekretaris KUD PTB, Bengkel saat ditemui berusaha bungkam, bahkan Bengkel melemparkan masalah kepada Ketua KUD PTB, Janjang, meski Bengkel mengetahui dan ikut ke Bank Sinar Mas untuk melakukan peminjaman dana yang Rp9 miliar itu.

“Saya tidak dikasih sepeserpun pak wartawan,” kata Bengkel.

Manejer PT Kharisma, Roni belum bersedia dikonfirmasi, karena menurut Satpam penjagaan, Roni sedang istirahat dan tidak bersedia diganggu.

Namun, hasil liputan awak media ini di kantor PT Kharisma, bahwa perusahaan ini tidak dilengkapi dengan perizinan berupa apapun juga dalam membangun kebun sawit ratusan hektare itu. (zp)