Seminggu Gelar Operasi Patuh, 296 Pelanggar Ditilang Polres Pelalawan

Jumat, 04 Mei 2018 - 11:01:43 WIB

Pengendara motor ditilang karena membonceng dua orang di belakangnya dan tak pakai helem.

Pangkalankerinci, Detak Indonesia--Polres Pelalawan melalui Satuan Lalulintas Polres Pelalawan, telah mengeluarkan 296 surat tilang kepada pengendara roda dua dan roda empat, yang melintas di daerah Kabupaten Pelalawan, riau selama seminggu Operasi Patuh Muara Takus 2018 yang digelar pihak Polres Pelalawan.

Dari jumlah tersebut, jumlah pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

"Jenis pelanggaran lalu lintas berupa tilang sebanyak 296 dan 29 teguran," sebut Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Mas'ud Ahmad didampingi Kanit Regident selaku Kaposko Operasi Patuh Muara Takus 2018, Iptu Muliandoni, Kamis (3/5/2018).

Kasat Lantas menjelaskan bahwa, jenis pelanggaran tidak memakai helm sebanyak 114, melawan arus 46, surat-surat 18, kelengkapan 39, menggunakan HP 19, safety belt  38, muatan 12 dan marka jalan sebanyak 11 pelanggar.

"Untuk kecelakaan lalu lintas, dua orang meninggal dunia dan dua orang lagi mengalami luka ringan," ungkapnya.

AKP Mas'ud juga menambahkan, Operasi Patuh 2018  ini bertujuan  untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang patuh hukum dan menjamin keberhasilan penanggulangan permasalahan lalu lintas.

“Jajaran Polres Pelalawan terus berupaya menyadarkan masyarakat agar taat dan patuh terhadap aturan lalulintas, dalam rangka mewujudkan polisi sebagai revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik guna mewujudkan Kamseltibcar lantas yang mantap jelang hari besar umat islam bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1439 Hijriyah,” pungkasnya.

Operasi Patuh dimulai dari 26 April hingga 9 Mei 2018 dan bagi pengendara yang terjaring operasi itu akan ditindak tegas, terutama yang tidak memiliki surat-surat kelengkapan berkendara.(adifa)