Pinjaman Rp9 M Disikat PT Kharisma

Ahad, 06 Mei 2018 - 13:36:27 WIB

Kepala Desa Talang Perigi, Rudi Hartono SSos, Ketua KUD Produsen Talang Bersatu (KUD PTB) Janjang, Humas PT Kharisma Jeje Wirhamudin SP.(Zul/Detak Indonesia.co.id)

Rengat, Detak Indonesia--Dihadapan Menejer PT Kharisma Riau Sentosa Prima Desa Talang Perigi Kecamatan Rakitkulim, Inhu, Riau, Roni yang mewakilkannya kepada Humas, Jeje Wirhamudin,SP dan Kepala Desa Talang Perigi, Rudi Hartono, S.Sos, Ketua KUD Produsen Talang Bersatu (KUD PTB), Janjang mengaku uang pinjaman tidak sempat dipegangnya karena langsung ditranfer ke rekening perusahaan.

Menurut Janjang tahun 2016 itu, dia bersama Sekretarisnya, Sibengkel, Bendahara, Rima Melati, Kades Talang Perigi saat itu, Tarisan dan dari pihak PT Kharisma, Menejer saat itu dijabat oleh Mulyono, bagian keuangan Sarindi dan staf Agus, secara bersama sama mencairkan dana senilai sekitar Rp.9.5 Milyar di Bank Sinar Mas Belilas, setelah tanda tangan pencairan uang tersebut, langsung uang itu ditransfer ke rekening PT Kharisma.

“Kami tidak dikasi uang sepeserpun kecuali dibawa makan minum saja, karena kata menejer Mulyono kala itu, uang yang baru dicairkan itu akan digunakan untuk perawatan kebun,” kata Janjang saat dikonfirmasi Jumat (4/5/2018) di kantor PT Kharisma.

Terlihat Janjang menutup nutupi terkait penggunaan uang yang dipinjam dari Bank Sinar Mas saat ditanyakan laporan penggunaan uang per bulan dan atau per triwulan yang kenyataannya uang itu yang menggunakannya adalah PT Kharisma, terlebih Ketua KUD PTB ini pun tidak bisa menunjukkan bukti laporan dari pihak perusahaan dan untuk apa saja uang itu digunakan.

Ketua KUD PTB, Janjang juga mengaku bahwa, keputusan peminjaman uang senilai Rp.9,5 Milyar itu adalah atas inisiatif mereka pengurus saja yaitu Ketua Janjang, Sekretaris Sibengkel dan Bendahara Rima Melati, memang nggak ada hasil rapat anggota bahkan anggota tidak mengetahui pinjaman ini, dan nantinya pinjaman yang Rp.9.5 Milyar ini menjadi hutang 112 anggota KUD PTB, kata Janjang.

Menejer PT Kharisma, Roni melalui Humasnya, Jeje Wirhamudin SP mengatakan, pinjaman dana senilai Rp.9,5 Milyar itu memang untuk biaya perawatan kebun seluas sekitar 700 hektare yang sudah tertanam dari 8.829 hektare Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan Bupati Inhu Yopi Arianto, dan sekitar 500 hektare yang sudah mulai produksi selama setahun ini.

Karena pembangunan kebun ini pola plasma yaitu bagi hasil 40 persen untuk PT Kharisma dan 60 persen untuk anggota KUD PTB, maka pinjaman dana itu nantinya dibebankan kepada anggota KUD PTB plus dana penanaman dan yang lainnya.

Ditambahkan Jeje lagi, bahwa PT Kharisma Riau Sentosa Prima ini merupakan anak perusahaan dari PT Cakra Group yang berkantor pusat di Jakarta, meski PT Kharisma ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) namun sudah ada IUP yang diterbitkan Bupati Inhu tahun 2014 dengan No IUP, 198 tanggal 29 Desember 2014.

Ironisnya, Humas Jeje meralat apa yang disampaikan Ketua KUD PTB, Janjang bahwa, atas pinjaman dana sebagaimana kesepakatan antara KUD PTB dengan PT Kharisma mengajukan pinjaman ke Bank Sinar Mas senilai Rp.9,5 Milyar adalah atas persetujuan 112 anggota KUD PTB, dan pihak perusahaan secara rutin melaporkan penggunaan dana itu per triwulan kepada KUD PTB.

Namun, ketika wartawan meminta bukti laporan triwulan penggunaan dana yang dipinjam tersebut, Humas Jeje sempat kewalahan mencari berkas yang dia sampaikan, dan sempat berjanji akan memberikannya kepada wartawan, karena berkas itu masih akan dicari di file, ucap Jeje.

Kades Talang Perigi, Rudi Hartono tidak banyak bicara, sebab dirinya baru saja dilantik menjadi Kades Talang Perigi menggantikan Tarisan.

“Saya kurang paham masalah ini pak wartawan, karena kala itu belum menjadi Kades dan masih kuliah di Pekanbaru,” kata Rudi Hartono.

Sementara warga dan anggota KUD PTB, Husen ditemui di kediamannya Jumat (4/5/2018) mengatakan, semua anggota KUD PTB sama sekali tidak diajak berunding rapat untuk meminjam uang senilai Rp.9,5 Milyar itu, sedangkan uang pinjaman itu dibebankan menjadi hutan anggota KUD PTB ditambah pinjaman sebelumnya.

“Kami minta pak wartawan agar dapat memfasilitasi warga Talang Perigi ini untuk melaporkannya ke Polisi, uang senilai Rp.9,5 Milyar yang meminjam pengurus KUD PTB yang tiga orang itu, namun yang memanfaatkan uang adalah PT Kharisma, pembebanan hutang dilimpahkan ke anggota KUD PTB, ini kerja apa namanya,” kata Husen dengan nada memelas.(zp)