Karyawan PT Inecda Mogok, Tuntut Bonus 250 Persen

Senin, 07 Mei 2018 - 20:32:24 WIB

Rengat, Detak Indonesia--. Pemberian bonus dari pihak perusahaan dalam hal ini PT Perkebunan Kelapa Sawit Inecda Plantation Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Riau, kepada karyawan bukanlah hak normatif (Kewajiban).

Karena perusahaan mampu memberikan bonus kepada karyawannya dikarenakan perusahaan itu mengalami keuntungan dalam tahun berjalan selama menjalankan operasional perusahaan, jika perusahaan tidak mengalami keuntungan dalam menjalankan usahanya dalam tahun berjalan itu, apa yang mau diberikan kepada karyawan yang namanya bonus itu.

Humas PT Inecda,  Joko Dwiyono

Tidak sama halnya dengan Tunjangan Hari Raya (THR), yang sudah diatur dalam aturan Kementerian Tenaga Kerja bahwa THR itu adalah hak normatif, mau tidak mau, suka tidak suka perusahaan wajib memberikan THR kepada semua karyawannya, jangan samakan dengan bonus.

Demikian dipaparkan GM PT Inecda, Khamdi melalui Kabag HRD, Khairul SE didampingi Humas PT Inecda, Joko Dwiyono dikonfirmasi awak media Detak Indonesia terkait ratusan karyawan PT Inecda mulai hari ini Senin (7/5/2018) melakukan aksi mogok kerja, meski mogok kerja yang dilakukan tidak melakukan aksi berupa apapun, para karyawan hanya berdiam diri di rumah mereka masing masing dan sama sekali tidak bekerja.

Ditambahkan Khairul, bahwa sebagaimana mengacu kepada Permen Ketenagakerjaan No.28 Tahun 2014 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan PP serta pembuatan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode tahun 2017-2019 Pasal 32 jelas dibunyikan sbb :

1.Pemberian Bonus adalah hak mutlak perusahaan, 2. Sistem perhitungan besarnya bonus dan waktu pemberian bonus ditetapkan oleh perusahaan. 3. Perusahaan dapat memberikan bonus sesuai dengan performent, keadaan serta kemampuan keuangan perusahaan. 4.Setelah bonus ditetapkan oleh management maka perusahaan memberitahukan kepada sarikat pekerja.

Jadi di dalam PKB itu jelas sudah disebutkan bahwa perusahaan bukan berkewajiban untuk membayarkan bonus kepada karyawan. Meski demikian untuk tahun berjalan, PT Inecda sudah memberikan bonus tersebut kepada semua karyawan sebesar 105 persen dari nilai gaji.

"Kalau karyawan melalui serikat pekerja yang ada minta agar bonus dibayarkan sebesar 250 persen dari gaji karyawan, memang perusahaan nggak mampu," kata Khairul.

Kata Khairul, kondisi saat ini, semua karyawan memang tidak ada yang bekerja kecuali staf dan karyawan buruh kontrak, termasuk karyawan yang ada di kantor afdeling maupun kantor besar, mereka memilih tidak bekerja dengan tuntutan agar bonus dibayarkan 250 persen dari gaji.

Hasil liputan awak media ini di lapangan, sejumlah karyawan yang berhasil dikonfirmasi menyebutkan, mereka hanya sebatas mogok tidak bekerja dan memilih berdiam diri di rumah masing masing, namun tidak melakukan berupa aksi apapun juga.

"Hanya mogok kerja saja kog pak wartawan," ucap mereka.

Ketua SP3-SPSI Kabupaten Inhu, April dihubungi selulernya mengatakan, masih sedang melaksanakan rapat di kantor Disnaker Inhu terkait mogok kerjanya karyawan PT Inecda, dalam hal ini juga diikuti oleh pihak PT Inecda, Disnaker Inhu dan SPPP –SPSI Inhu, nanti hasilnya akan diberitahukan, kata April. (zp)