Polres Siak Ciduk Pelaku Togel

Selasa, 08 Mei 2018 - 12:06:18 WIB

Tersangka AM (51) pemilik togel di Kandis ditangkap Polres Siak.

Kandis, Detak Indonesoa--Pada Minggu (6/5/2018) sekira pukul 11.00 WIB tim Opsnal Polres Siak ciduk seorang pelaku tindak pidana perjudian yang berjenis Togel, sejumlah Barang Bukti (BB) berhasil diamankan Polres Siak.

Pelaku Togel tersebut berhasil diciduk saat berada di warung milik pelaku sendiri yang berinisial AM (51) di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri Km 86 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SIK membenarkan penangkapan pelaku judi togel tersebut kepada awak media Detak Indonesia, Selasa 8 Mei 2018.

"Pelaku judi Togel dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Siak, saat ini pelaku kita lakukan penyelidikan.Penangkapan kita lakukan berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya permainan judi dengan jenis Togel. Alhasil pelaku judi togel berhasil kita amankan," katanya.

"Pelaku kita amankan di warung miliknya sendiri pada tanggal (7/5/2018) sekira pukul 21.00 WIB. TKP di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri Km 86 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak," pungkasnya.

Berikut Barang Bukti yang berhasil diamankan Polres Siak dari tangan pelaku judi Togel tersebut: uang sejumlah Rp70.000, satu unit Hp Nokia warna hitam, satu buah buku mimpi, tiga buah buku rumusan angka togel, satu lembar kertas bertuliskan angka togel/ rekapan angka keluar tiga buah pena yang diduga sebagai sarana tulis rekapan dan rumusan angka togel.(adifa)