Jufri Zubir Pertanyakan Kenapa Mantan Kapolri dll Tak Pernah Dikonfrontir Penyidik

Rabu, 09 Mei 2018 - 14:57:03 WIB

Lahan Green Park Pekanbaru yang dulunya milik Jufri Zubir kini berpindah tangan ke orang lain dan telah berdiri Hotel Golden Tulip. (Foto Net)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Penggugat kasus kepemilikan lahan Green Park Jalan Sudirman Pekanbaru di sebelah lahan purna MTQ Pekanbaru Jufri Zubir terus mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

Dalam sidang mediasi di PN Pekanbaru Rabu (9/5/2018) para tergugat tidak hadir. Para tergugat masing-masing adalah Jenderal Pol Sutanto mantan Kapolri, Cecep,  H Ony (Tergugat I),  Sofyar (turut tergugat II), dan Tomy Karya (tergugat II).

Jufri Zubir

"Hingga saat ini yang menjadi tanda tanya besar bagi Saya kenapa sampai sekarang permintaan konfrontir saya terhadap para tergugat ini tidak pernah dilakukan penyidik sampai sekarang?" tanya Jufri Zubir di PN Pekanbaru Rabu,  (9/5/2018).

Menurut Jufri Zubir sebelum dibuat perjanjian kerjasama pengelolaan tanahnya di samping lokasi purna MTQ Pekanbaru yang kini berdiri bangunan Idris Laena itu,  Jufri mengku sering telepon teleponan dengan Jenderal Sutanto.

"Tapi sekarang sejak harta tanahnya diambil para tergugat ini, mereka tak mau lagi komunikasi dengan Saya," kata Jufri Zubir. 

Tanah Green Park Pekanbaru itu kini harganya Rp10 juta per m2. Kepemilikan ini tahun 2012 dibuat akte notarisnya dulu nilainya sekitar Rp100 miliar tapi aekarang tajun 2018 sesuai NJOP nilai tanah itu sekitar Rp500 miliar.

Dulu menurut Jufri dia beri saham kosong Jenderal Sutanto 50 persen,  almarhum Tarman Azam saham kosong 2 persen,  Tomi Karya 1,5 persen,  komandan BIN Malaysia Dt Zamzamin 1,5 persen. 

"Tapi sekarang kepemilikan lahan saya ini beralih ke tangan para tergugat ini.  Inilah yang saya tuntut sampai kapanpun.  Saya yakin suatu saat nanti kebenaran dan keadilan akan berpihak kepada Saya," pungkas Jufri Zubir. (azf)