Rakor Forum Anak Se Kabupaten Siak

Senin, 14 Mei 2018 - 15:52:18 WIB

SIAK, Detak Indonesia - Secara filosofis anak mempunyai hak untuk hidup, tumbung dan berkembang dan berpartisipasi aktif secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Hal ini di katakan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana Kabupaten Siak (DP3AP2KB) Hj. Ulfah Hanum saat menyampaikan sambutan pada acara Rakor Forum Anak Kabupaten Siak tahun 2018 di Ruang Raja Indara Pahlawan Kantor Bupati Siak, pagi Senin, (14/05/2018).

"Forum anak ini di artikan sebagai organisasi atau lembaga sosial yang di gunakan sebagai wadah atau pranata partisipasi bagi anak yang belum berusia 18 tahun, anggotanya merupakan perwakilan dari organisasi anak, kelompok anak atau kelompok kegiatan anak,"terang Ulfah.

Dijelaskan Ulfah Hanum, Kelembagaan forum anak sangat penting di bina, melalui forum ini lah pemerintah dapat melihat merespon, keingginan, harapan, kebutuhan dan kekehawatiran anak dalam proses pembangunan. Ulfah mencontohkan keterlibatan Forum anak dalam pembangunan dengan di libatkannya Forum Anak menyampaikan usulan pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Baik di tingkat Desa atau pun di tingkat Kecamatan. Yang nantinya apa yang di inginkan anak dapat terakomodir.

"Kita selalu memantau perkembangan forum anak Kabupaten Siak ini, sebagai dinas yang menanggani langsung forum anak ini, tentunya kita selalu mensuport penguatan kelembagaan, guna keterlibatan anak dalam peroses pengambilan keputusan oleh pemerintah dapat terakomodir,"tandasnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Siak Budhi Yuwono yang mengatakan, Keterlibatan anak dalam proses pembangunan menjadi sangat penting, karena untuk menjamin agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal baik dari segi fisik, mental, juga di dalam kehidupan sosial.

Ada lima tujuan terbentuknya forum anak ini bertujuan untuk, Mengkomunikasikan pemenuhan hak dan kewajiban anak, media Komunikasi organisasi, Menjembatani pemenuhan hak partisipasi anak, Sarana pengembangan bakat, minan dan kemampuan anak, serta sebagai media kompetisi prestasi anak.( Adifa)