Hanya PT SSR yang Berani Beli TBS dari Kawasan TNTN

Senin, 14 Mei 2018 - 20:36:38 WIB

Truk antre mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit akan dipasok ke pabrik kelapa sawit. (Foto Net)

Rengat, Detak Indonesia--Praktik jual beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) wilayah Kecamatan Lubukbatu jaya Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau terus berlanjut.

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SSR yang beroperasi di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengatbarat.

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Pengkajian Pemantauan Penerapan Pelaksanaan Pembangunan Semesta Berencana Indragiri Hulu (LP5SBI), Banteng Yudha Pranoto kepada wartawan Senin (14/5/2018). 

"Dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan," kata Banteng.

Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan LP5SBI, kegiatan pembelian TBS oleh PKS PT SSR kata Banteng, sudah bertentangan dengan UU RI No 18 tahun 2013 pasal 17 ayat 2 huruf b tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan (P3H).

"Seluas 1.600 hektare lokasi TNTN telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit yang dikelola oleh KUD TB, TBS ditampung oleh PKS PT SSR," ujar Banteng.

Kawasan hutan yang dialih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit tersebut, terang-terang perbuatan melawan hukum. Lahan dikuasai dengan cara nonprosedural. 

"Masalah ini sudah saya sampaikan ke Bupati Inhu, jika ini terus berlanjut maka, adanya pembiaran pengrusakan hutan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum," jelasnya.

Selain kepada Bupati, juga disampaikan  kepada Sekda Inhu Ir Hendrizal, saat data kajian LP5SBI diserahkan, Sekda Hendrizal sempat berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap penanggung jawab dari KUD TB maupun PT SSR sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Menunggu janji tersebut dan apabila dalam waktu dekat tidak juga ada tindakan hal ini akan kami laporkan kepada Presiden RI, Menteri Lingkungan dan Kehutanan dan disampaikan juga kepada Jaksa Agung RI KPK dan DPD RI serta panitia akuntabilitas publik di Jakarta," jelas Banteng.

Semantara itu, praktisi hukum Riau, Justin Panjaitan SH menyikapi serius soal alih fungsi hutan TNTN jadi kebun kelapa sawit dan TBS di tampung oleh PKS.

"Pengelolaan dan perdagangan buah kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh KUD TB dan PT SSR adalah bentuk nyata pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang terangan di Inhu," kata Justin.

Menurut Justin, terjadinya pengrusakan lingkungan dengan motif bisnis untuk keuntungan tertentu, hal tersebut disebabkan adanya pembiaran yang dilakukan oleh penegak hukum sehingga kegiatan tersebut dilakukan selama tiga tahun lebih.

Pemerintah Kabupaten Inhu jelas Justin, juga diduga kuat telah mengetahui hal tersebut, namun membiarkan peristiwa kejahatan kehutanan itu terus berlangsung dan membiarkan PT SSR terus menerima buah dari kawasan TNTN tersebut, sebagaimana sudah diketahui oleh masyarakat secara luas.

"Bagusnya memang dilaporkan ke Jaksa dan ke Polres, biar dilakukan penegakan hukum untuk mencari kerugian negara atas P3H," jelasnya. 

Terpisah, Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Riau,  Supartono SHut MP dikonfirmasi Detak Indonesia Senin (14/5/2018) menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh KUD telah dia peringatkan. Sementara untuk peredaran buah sawit kita juga pernah membuat edaran untuk tidak menerima sawit dari dalam TNTN.(*/di/azf)