KPK : Bupati Bengkulu Selatan dan Istri di Tetapkan Sebagai Tersangka Khasus Suap

Rabu, 16 Mei 2018 - 23:00:27 WIB

Ilustrasi, foto:Net

Jakarta,Detak Indonesia - KPK resmi tetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, istri Dirwan, Hendrati, juga dijerat KPK sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka, yaitu diduga sebagai penerima DIM (Dirwan Mahmud), HEN (Hendrati), NUR (Nursilawati), dan diduga sebagai pemberi JHR (Juhari)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2018).

Dirwan diduga menerima suap Rp 98 juta dari Juhari selaku kontraktor. Basaria menyebut uang itu merupakan bagian dari 15 persen commitment fee atas lima proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai total Rp 750 juta.

"Jadi commitment fee sebesar Rp 112.500.000," kata Basaria.

Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.