Kemenaker Buka Posko Pengaduan Masalah THR

Kamis, 17 Mei 2018 - 10:47:24 WIB

Ilustrasi, foto:Net

Jakarta,Detak Indonesia - Terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal membuka posko satuan tugas (satgas) untuk melayani pengaduan pekerja.

"Dengan adanya posko tersebut, para pekerja yang tak mendapatkan THR hari raya sesuai dengan haknya, maka bisa langsung memberikan aduan,"jelas Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri,Kamis (17/5/2018).

Posko tersebut rencananya bakal dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi/kabupaten/kota, serta tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami akan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka," paparnya.

Agar pembayaran THR sesuai aturan, Hanif juga meminta para gubernur, bupati/wali kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR keagamaan tepat waktu.(Anin)