PT Inecda Ampuni Karyawan yang Mogok Kerja

Kamis, 17 Mei 2018 - 19:19:23 WIB

Bersama bersama membahas masalah pengampunan ribuan karyawan PT Inecda Inhu Riau yang mogok kerja berlangsung di Rengat Selasa (15/5/2018).(Zul/Detak Indonesia.co.id)

Rengat, Detak Indonesia--Akhirnya manajemen PT Inecda Plantation di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)  Riau memberikan ampunan terhadap ribuan karyawan yang melakaukan aksi mogok kerja selama tiga hari berturut turut 7-9 Mei 2018 lalu.  Hal itu dikarenakan untuk menjaga kekondusifan daerah.

Sebelumnya pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit ini telah memberikan sanksi terhadap ribuan karyawannya yang melakukan aksi mogok kerja dengan alasan yang tidak rasional dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam aturan ketenagakerjaan.

Sedikitnya 1.100 karyawan PT Inecda Plantation yang secara serentak melakukan aksi mogok kerja sudah diberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) I, II dan III hingga teguran tertulis, sedangkan sebelum melakukan aksi ini sudah lebih dulu mendapatkan sanksi SP III dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

General Manejer (GM) PT Inecda, Khamdi dikonfirmasi awak media ini melalui Kepala HRD, Haerul Saleh SE mengatakan, untuk menjaga dan tetap kondusifnya daerah ini, maka semua bentuk sanksi berupa surat peringatan, teguran hingga PHK dicabut kembali, dengan syarat karyawan itu wajib melakukan ganti hari kerja selama tiga hari pula yang dilaksanakan pada hari libur.

Jika karyawan itu tidak berkenan melaksanakan ganti hari kerja dimaksud, maka sanksi yang sempat diberikan akan diberlakukan kembali sesuai dengan bentuk sanksi yang sudah pernah diterima karyawan itu, dan sebahagian karyawan sudah melakukan ganti hari kerja tersebut.

 Kesepakatan ini disepakati oleh Pemkab Inhu dalam hal ini Disnaker Inhu, SPPP-SPSI Inhu, PUK SPPP-SPSI Kebun dan PKS dan pihak PT Inecda Plantation sendiri pada Selasa (15/5/2018) di aula kantor Disnaker Inhu, dan mulai Rabu (16/5/2018) semua karyawan PT Inecda yang sempat menerima sanksi tersebut sudah dipekerjakan kembali, kata Haerul.

Ketua SPPP-SPSI Kab Inhu, April dikonfirmasi awak media ini mengatakan, kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan sudah disepakati dengan beberapa persyaratan, dan rasanya persyaratan itu tidak begitu memberatkan kedua belah pihak dan sudah disepakati pula oleh Pemkab Inhu yang diwakilkan oleh Disnaker Inhu.

Menurut April, jika pihak perusahaan bersikeras untuk memberlakukan sanksi yang sudah diberikannya, maka pihak DPC SPPP-SPSI Inhu bersama dengan DPD SPPP-SPSI Provinsi Riau sudah bersiap siap untuk memperkarakan persoalan ini, sebab hal ini menyangkut terhadap kinerja hingga nama baik organisasi dan institusi, tutupnya. (zp)