Tertangkap Tangan Lakukan Politik Uang Jelang Pilgub, Anggota DPRD Bengkalis Jadi Tersangka

Ahad, 20 Mei 2018 - 15:04:31 WIB

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan lakukan konpres terkait pelanggaran Pilgub 2018

PEKANBARU,Detak Indonesia - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Riau menyatakan anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim (NAH) dan ajudannya Adi Purnawan (AP) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus politik uang menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2018 setempat.

"Penetapan tersangka tersebut setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Sentra Gakkumdu) Panwaslu Kabupaten Bengkalis menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka pada sebuah kegiatan kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Kecamatan Rupat, 13 April 2018 lalu," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, pada acara buka puasa bersama dengan Ketua Bawaslu RI dan awak media di Pekanbaru, Sabtu malam (19/5).

Rusidi menjelaskan kasus ini berawal dari temuan Panitia Pengawas Lapangan (PPL), saat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Demokrat itu didampingi ajudannya melakukan reses dihadiri oleh masyarakat setempat di Lapangan Futsal Desa Parit.

"Waktu kejadian pada Jumat 13 April 2018, di Lapangan Futsal Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis," ujarnya.

Di sela-sela acara reses tersebut masyarakat dibagikan baju kaos berwarna biru bergambar Paslon nomor urut 3 yang bertuliskan Firdaus-Rusli Jadikan.

 "Di dalam lipatan baju tersebut ditemukan amplop putih berisi uang kertas sebesar Rp50.000, atas temuan ini, ditindaklanjuti ke Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten," terang Rusidi.

Selanjutnya dengan temuan tersebut Bawaslu Riau melakukan proses pemeriksaan. Setelah diduga ada tindak pidana maka kasus dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Dalam prosesnya, selama 14 hari penyidik kepolisian didampingi Panwas dan Kejaksaan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Akhirnya menetapkan dua tersangka yakni Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan atas dugaan melakukan politik uang.

Diterangkan Rusidi kedua Tersangka dikenakan pasal 187 A, perubahan dari pasal 74 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Terkait hubungan antara kedua tersangka dan Paslon Gubernur tersebut, Rusidi mengatakan akan melihat perkembangan hasil persidangan di pengadilan nantinya.

"Fokus kami saat ini adalah kepada kedua tersangka," jelasnya.