Kejari Pekanbaru Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi Drainase Jalan Soekarno-Hatta Proyek PUPR Riau

Selasa, 22 Mei 2018 - 11:24:08 WIB

Ilustrasi, foto:Net

PEKANBARU, Detak Indonesia - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dugaan tindak pidana korupsi pembangunan "drainase" (saluran air) Jalan Soekarno Hatta senilai Rp11,4 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Sri Odit Megonondo di Pekanbaru, Senin, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Sprindik tersebut sejak pekan lalu.

"Sprindiknya pekan lalu," kata mantan Kasi Intel Kejari Rokan Hilir tersebut.

Dengan terbitnya Sprindik tersebut, menandakan bahwa Kejari Pekanbaru telah meningkatkan status kasus itu dari sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan.

"Sudah (masuk tahap penyidikan)," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan secara singkat.

Kejari Pekanbaru diketahui mulai mendalami proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau itu dalam beberapa waktu terakhir.

Pembangunan "drainase" yang menelan anggaran APBD Provinsi Riau 2016 sebesar Rp11,4 miliar itu diduga terjadi penyimpangan.

Odit mengakui bahwa Kejari Pekanbaru telah mengantongi sejumlah bukti permulaan terkit penyimpangan itu. Begitu juga unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi. Namun, dia belum bersedia menjabarkannya.