Diskominfops Inhil Luncurkan Sistem Informasi Berbasis Aplikasi Mobile

Rabu, 30 Mei 2018 - 11:53:56 WIB

INHIL, Detak Indonesia - Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hilir, Riau berencana akan segera meluncurkan sistem informasi terintegrasi berbasis aplikasi mobile sebagai langkah optimalisasi pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
     
Gagasan tersebut diucapkan Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfo Inhil, Trio Beni Putra dalam rapat teknis terbatas yang digelar Diskominfo dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Inhil dan lembaga pelayanan umum non-Pemerintahan.
     
"Menindaklanjuti UU KIP itu kita perlu membuat sebuah aplikasi yang memuat database yang dibutuhkan masyarakat. Optimalisasi implementasi UU melalui aplikasi mobile ini juga mesti ditunjang dengan adanya regulasi yang menjadi payung hukum," papar Trio Beni Putra.
     
Beberapa pihak yang dihadirkan sebagai peserta rapat pada Senin kemarin, merupakan OPD dan lembaga non-Pemerintahan yang menyentuh aspek pelayanan dasar masyarakat, seperti Dinas Pendidikan, Badan Layanan Umum Daerah RSUD Puri Husada Tembilahan, BPJS Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Inhil.
     
Secara teknis, dijelaskan Trio, proses input data yang didapat dari OPD atau lembaga non-Pemerintahan akan dilakukan oleh operator yang telah ditunjuk oleh Diskominfops Inhil. Masing-masing OPD dan lembaga akan memiliki seorang operator yang telah dibekali kompetensi seputar pengoperasian sistem.
     
"Di tahap awal, kami melibatkan OPD dan lembaga yang memberikan pelayanan dasar dulu. Pada tataran teknis, tenaga ahli sudah siap. Tugasnya adalah menginput data ke sebuah sistem yang terkoneksi langsung ke aplikasi android," terang Trio Beni Putra sembari menyebutkan akan melibatkan OPD-OPD lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupateb Inhil.