MUI: DPR Segera Tuntaskan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Rabu, 30 Mei 2018 - 12:18:53 WIB

JAKARTA, Detak Indonesia - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada DPR  dan pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Menurut pengamatan MUI, RUU tersebut sudah lama dibahas oleh DPR RI dan pemerintah tetapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan segera dirampungkan.

"Padahal RUU ini sangat ditunggu oleh masyarakat mengingat sudah banyak korban nyawa yang berjatuhan akibat minuman keras," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, Rabu (30/5).

Ia mengungkapkan, heran di negara Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, tapi peredaran miras begitu bebas. Bahkan tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Di negara barat yang liberal saja pengaturannya sangat ketat, tidak semua orang bisa memproduksi dan mengkonsumsi miras secara bebas di sembarang tempat.

Ia menyampaikan, MUI menduga ada pihak-pihak yang tidak ingin RUU Larangan Minol segera selesai karena ada kepentingannya yang terganggu. Maka MUI meminta kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Minol untuk secara terbuka dan transparan melaporkan kepada publik mengapa pembahasan RUU itu macet. Supaya masyarakat tahu fraksi-fraksi yang mendukung dan yang menghambat pembahasan RUU ini.