Teken Kwitansi Rp750 Juta, yang Diterima Hanya Rp300 Juta

Rabu, 30 Mei 2018 - 15:09:48 WIB

Pemilik lahan yang belum diganti rugi di Jalan HR Soebrantas Km 14,5 Panam Pekanbaru Basyaruddin Juran memprotes pihak kontraktor pelebaran jalan dan berusaha menghadang alat berat, Rabu (30/5/2018).(Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Masalah ganti rugi lahan warga yang terkena penggusuran pelebaran Jalan HR Soebrantas Km 14,5-16 Panam Pekanbaru penuh keanehan dan menjadi sorotan. 

Panitia ganti rugi menyodorkan kwitansi ganti rugi Rp750 juta lebih untuk diteken kepada salah seorang, tapi nominal yang diterima hanya sekitar Rp300 juta. 

Pertanyaannya kemana sisa uang Rp400 juta lebih menguap? Siapa yang mengkorupsinya? Inilah yang dipertanyakan pemilik lahan yang terkena penggusuran. 

Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Riau Ir Robert MSi.

Tim Sembilan menggusur paksa lahan milik warga Basyaruddin Juran di Jalan HR Soebrantas Km 14,5 Panam Pekanbaru, Riau, Rabu siang (30/5/2018).

Penggusuran ini terkait pelebaran Jalan HR Soebrantas Km 14 sampai batas Kota Pekanbaru di Km 16 Panam Pekanbaru.

Menurut warga pemilik lahan korban penggusuran, Basyaruddin Juran selaku termohon konsinyasi kepada wartawan Detak Indonesia menjelaskan bahwa tanah miliknya yang digusur Pemerintah ini belum diganti rugi. Pemerintah mau mengganti rugi dengan harga lama, ini ditolak dan Basyaruddin minta ganti rugi harus sesuai dengan harga NJOP sekarang.  Namun permintaan ini diabaikan Pemerintah dan menggusur paksa lahannya dengan alat berat.

"Pemerintah itu yakni Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Kepala Dinasnya Ir Dedi Gusriadi. Juga Dinas PUPR Kementerian PU Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Riau Ir Robert MSi. Saya minta kejaksaan, KPK,  Ombutsman,  Komnas HAM memeriksa uang Negara yang telah mereka keluarkan untuk ganti rugi. Mereka bilang sudah ganti rugi,  bohong mereka,  lahan saya saja belum diganti rugi," jelas Basyaruddin Juran di lokasi penggusuran Rabu (30/5/2018).

Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Riau Ir Robert MSi selaku pemohon konsinyasi kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengganti rugi yang dititipkan melalui Pengadilan Negeri (PN)  Pekanbaru.

Demikian juga menurut Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru melalui Staf Ganti Ruginya di lapangan Ari Budi kepada wartawan menjelaskan masalah ganti rugi lahan warga ini sudah dibayarkan. 

Menanggapi hal ini, putri pemilik tanah Basyaruddin Juran yakni Ny Linda membantahnya dan menegaskan belum ada ganti rugi sebagaimana dikatakan Ir Robert MSi dan Ari Budi. 

"Pembohong mereka ini, belum ada ganti rugi," tegas Ny Linda.

Sementara tanah milik H Nasruni Syafii adik kandung almarhum Rahman Safii ayah Andi Rahman (Gubernur Riau)  64 x 11, 2 meter diakui H Nasrudi Syafii dirinya belum terima ganti rugi dari Tim Sembilan. Lahannya ini di bagian belakang sudah dikerjasamakan dengan investor Edi Tandanu dan dibangun benerapa ruko di pinggir Jalan HR Soebrantas Km 14,5 Panam disamping kiri tahan milik Basyaruddin Juran. 

Lahan H Nasruni ganti ruginya malah diserahkan Tim Ganti Rugi ke Edi Tandanu. Seperti diakui Edi Tandanu saat ditanya Ny Linda via telepon bahwa diakui Edi Tandanu kwitansi ganti rugi disodorkan Panitia Ganti rugi sebesar Rp750 juta lebih dan diteken Edy tapi diakui Edi uang ganti rugi yang dia terima hanya sebesar Rp300 juta. Yang menjadi pertanyaan kemana uang sisanya Rp400 juta lebih? 

"Ini perlu dilaporkan ke aparat berwenang, " kata Ny Linda. 

Menanggapi hal Ini Tim Ganti Rugi Ari Budi menjelaskan pihaknya membayar ganti rugi kepada Edy Tandanu karena sertifikat atas nama Edi Tandanu. Namun hal ini disanggah oleh H Nasruni Syafii dan Ny Linda uang ganti rugi seharusnya diserahkan kepada pemilik tanah pertama yakni H Nasruni Syafii bukan kepada Edi Tandanu. (azf).