Tidak Berangkatkan Ratusan Jamaah Umroh, Bos JPW Travel Divonis 4 Tahun

Jumat, 01 Juni 2018 - 11:02:47 WIB

PEKANBARU, Detak Indonesia -  Mejalis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada M Yusuf Johansya, Bos travel umrah Joe Pentha Wisata yang gagal memberangkatkan ratusan peserta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Abdul Aziz di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menyebutka  terdakwa terbukti melakukan penipuan ratusan peserta umrah.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, dipotong masa penahanan sementara yang sudah dijalani terdkwa," kata Abdul Aziz.

Hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 tentang penipuan hingga menyebabkan ratusan calon jemaah umrah harus gagal berangkat ke tanah suci. Perbuatan terdakwa juga dinilai sangat merugikan jemaah secara materil serta meresahkan lebih dari 700 calon  yang telah mendaftar dan gagal berangkat.

 "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP," kata Azis.

Mendengar vonis tersebut, Yusuf menyatakan pikir-pikir setelah sebelumnya berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Joe, sapaan akrab terdakwa saat masih menjabat sebagai bos salah satu travel umrah yang sempat tenar di Kota Pekanbaru itu dengan empat tahun penjara.

Meski vonis dan tuntutan sama, ternyata langkah yang sama juga diambil oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau yang menyatakan pikir-pikir.