Tabrakan Kapal di Pelabuhan Pertamina Dumai Masih Disorot

Selasa, 05 Juni 2018 - 14:40:21 WIB

Foto net

Jakarta, Detak Indonesia--Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mempertanyakn dan menyorot masalah tabrakan kapal tanker di Pelabuhan Pertamina Dumai beberapa waktu lalu. Yusri Usman melayangkan surat kepada Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo pada Senin (4/6/2016).

Dalam surat itu disebutkan, mengingat maraknya kesimpangsiuran berita status kontrak antara PT Buana Listya Tama Tbk atau PT Buana Lintas Utama Tbk atau disingkat  PT BLT dengan PT Pertamina (Persero) yang menurut data yang ada, ternyata sesuai surat Nomor 046/20300/SO tanggal 12 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Joen Riyanto S sebagai SVP Procurutmen Exellence Group (PGE) Direktorat Management Aset telah dengan tegas menyatakan bahwa, pertama, sesuai aturan Perundang-undangan, termasuk aturan yang dibuat oleh Direksi Pertamina serta atas dasar rekomendasi BPK RI kepada Pertamina yang telah berkontrak mengoperasikan tiga kapal tanker, yaitu MT Bull Papua, MT Bull Sulawesi, dan MT Bull Flores dimiliki oleh PT BLT, dan kemudian atas dasar rekomendasi di atas oleh Pertamina telah dimasukkan dalam daftar hitam rekanan Pertamina untuk selamanya, maka secara otomatis telah memutuskan kontrak sewa ketiga tanker tersebut di atas.

Kedua, kemudian beredar informasi terpecaya bahwa PT BLT telah mengajukan bukti-bukti baru yang seolah-olah tindakan hukuman daftar hitam rekanan oleh Pertamina pada 12 Maret 2018 ada sebuah kekeliruan, dan oleh karena itu Pertamina bukti- bukti tersebut sekitar 22 Mei 2018 dengan cepatnya telah diteruskan ke BPK untuk dievaluasi agar merubah rekomendasinya, dan ternyata kemudian BPK katanya telah merubah rekomendasi yang awalnya kepada PT BLT disarankan untuk dihukum karena ada unsur pelanggaran berat kategori "fraud" sesuai SK Direksi Nomor 043/C00000/2015-S0 Bab IX huruf B ayat 4 "sebagai perusahan yang tidak dipercaya lagi", kemudian terbaru sekarang telah merubah rekomendasinya menjadi "dipertimbangkan", bukan "diputihkan kesalahannya".

Ketiga, pada sekitar tanggal 2 Juni 2018 terungkap MT Bull Flores dalam rangka mengangkut solar milik Pertamina, telah menabrak dermaga Pertamina Dumai dan sudah jatuh korban dua karyawan Pertamina, padahal status MT Bull Flores dalam daftar hitam dan sudah diputuskontraknya sejak 12 Maret 2018.

Keempat mengingat Pertamina adalah perusahaan milik negara yang mengurus hajat hidup orang banyak, dijalankan proses bisnisnya dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik. Kelima, mengingat UU Nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik.

Untuk itu Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman memohon kepada Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo berkenan menjelaskan kepada publik secara jujur apa adanya, termasuk bukti-bukti baru yang diserahkan oleh PT BLT kepada Pertamina dan mengapa MT Bull Flores masih mengangkut minyak solar Pertamina, sementara yang pihak CERI tahu  statusnya dalam pemutusan kontrak.

Semua penjelasan itu menjadi penting diketahui oleh publik, agar tidak terkesan oleh publik bahwa Pertamina sekarang dikelola dengan hukum premanisme, bukan hukum korporasi yang sehat.

"Jawaban tersebut di atas akan menjadi penting untuk menghindari langkah lembaga kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat ke Pengadilan Negeri setempat atau ke PTUN. Terimakasih kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya," demikian surat yang dilayangkan Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman yang juga ditembuskan kepada Kepala BPK-RI, Dewan Komisaris Pertamina, Dewan Direksi Pertamina, Pimpinan Redaksi Media Elektronik, Cetak dan Online.(tad)